Namrole,
SBS.
Diduga, Dana Desa (DD) Siopot,
Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2015 di korupsi
secara berjamaah oleh perangkat DESA Siopot dibawa pimpinan Kepala Desa Siopot, Yeri Waemesse secara
berjamaah.
Salah satu warga Desa Siopot
membeberkan kepada Suara Buru Selatan
bahwa DD Siopot Tahap II dan III Tahun 2015 senilai Rp. 120 juta seharusnya
digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana
umum di desa, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, malahan dibagi-bagi
oleh sang Kades dengan para stafnya.
“Berdasarkan informasi yang kami
dapatkan dari salah satu staf Desa yang awalnya tidak mau menerima pembagian DD
itu mengaku bahwa Kades telah mengambil kebijakan yang salah dan berbau
korupsi, yakni membagi-bagikan dana DD Tahap II dan III Tahun 2015 sebesar Rp.
120 juta kepada seluruh staf desa, masing-masing Rp. 17 juta per orang.
Sedangkan Kades memperoleh Rp. 18 juta,” katanya kepada Suara Buru Selatan di Namrole kemarin.
Lebih lanjut, sebagai warga Desa
Siopot dirinya mengaku kesal dengan kebijakan Kades tersebut, sebab ada
sejumlah fasilitas umum yang seharusnya bisa dibiayai pembangunannya dengan
anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat di Desa Siopot.
“Misalnya pembangunan 1 unit WC
umum ukuran 2 X 3 dengan DD Tahap I saja tidak selesai. Dimana, WC umum itu
belum bisa digunakan karena tidak dilengkapi dengan septi tank, itu pun diduga
bermasalah dan seharusnya dengan DD Tahap II dan III ini digunakan untuk
melanjutkan atau menyelesaikan pembangunan WC umum itu ataupun membangun sarana
umum lainnya dan bukan dikorupsi secara berjamaah untuk memerkaya diri mereka
secara berkelompok,” paparnya.
Dijelaskannya, sejumlah staf Desa
yang turut menikmati DD itu terdiri dari
Sekretaris Desa Siopot Roswel Liligoly, Kaur Pemerintahan Desa Siopot
Berth Waemesse, Kaur Keuangan Desa Siopot Urit Waemesse, Kaur Kesra Desa Siopot
Feri Waemesse, Kaur Pembangunan Desa Siopot Sony Waemesse dan Kaur Administrasi
Desa Siopot Nikolaus Waemesse.
“Namun, para staf ini dipaksa
oleh Kades untuk menerima pembagian DD tersebut dengan jaminan bahwa Kadeslah
yang akan bertanggung jawab dan tidak akan ada masalah,” paparnya.
Terkait kasus ini, dirinya lalu
mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Namlea daat segera mengusut kasus ini dan
menjerat mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah ini sesuai hukum
yang berlaku.
“Kami mendesak agar pihak Kejari
Namlea dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Sebab, bukan hanya kasus ini,
tetapi juga ada dugaan kasus korupsi ADD Tahun 2015 yang telah kami beberkan ke
publik beberapa bulan lalu,” pintanya.
Sementara itu, salah satu staf
Desa Siopot kepada Suara Buru Selatan yang
enggan namanya dikorankan mengaku benar menerima pembagian dana tersebut atas
desakan dan jaminan yang diberikan oleh Kades.
Sebab, awalnya dirinya bersama
staf lainnya takut untuk menerima pembagian dana tersebut dengan alasan akan
ada sanksi hukum yang harus dijalani apabila ada pihak penegak hukum yang
mengusut kasus ini. Namun, lantaran adanya jaminan dari Kades bahwa Kades yang
akan bertanggung jawab dan proses pembagian tersebut tidak akan menimbulkan
masalah, akhirnya semua staf termasuk dirinya menerima pembagian dana itu.
“Awalnya saya takut menerima dana
ini. Tetapi Kades kemudian meyakinkan kami serta memberikan jaminan bagi kami
bahwa Kades akan bertanggung jawab kalau ada masalah hukum yang timbul atas
kasus ini. Akhirnya kami pun mau menerima pembagian DD itu,” terangnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!