Close
Close

3.600 Warga Miskin Bursel Masuk Jamkesda

Namrole, SBS.
Sebanyak 3.600 masyarakat miskin maupun tidak mampu di Kabupaten Bursel masuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Biaya ribuan peserta jamkesda  ditanggung pemerintah daerah setempat melalui APBD Kabupaten Bursel Tahun 2016, sekitar Rp 600 juta.
Program Jamkesda diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Bursel, Agustu Souhuwat kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan kemarin.
“Total peserta jamkesda yang ditanggung lewat APBD Kabupaten Bursel Tahun 2016 berjumlah 3.600 orang, tersebar di seluruh kecamatan yakni Namrole, Leksula, Waesama, Ambalau, Fena fafan dan Kepala Madan,” ungkap
Souhuat.
Dijelaskan setiap peserta jamkesda dikenakan biaya Rp 23.000/bulan.
“Satu orang peserta jamkesda ditanggung pemda sebesar Rp 23.000 per,”ungkapnya.
Souhuwat menyebutkan data masyarakat miskin disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bursel.  Hanya saja baru 2.736 masyarakat miskin menjadi peserta Jamkesda  sedangkan masih kurang 864 jiwa.
“Jadi masih kekurangan 864 jiwa yang saat ini sementara didata Dinas Sosial. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan kepada kita untuk diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,” harapnya.
Souhuwat mengakui Kartu Jamkesda telah selesai dicetak BPJS Kesehatan dan tinggal dibagikan kepada masing-masing peserta.
“Kartunya sudah selesai dicetak untuk 2.736 peserta jamkesda tinggal dibagikan. Kita masih koordinasi lanjut dengan pemda untuk penyerahan secara simbolis,” terangnya.
Walaupun kartu jamkesda tinggal dibagikan, namun program ini mulai berjalan  sejak awal Mei kemarin.
Jelasnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan pelayanan masyarakat miskin yang telah menjadi peserta jamkesda dilakukan secara berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama di puskesmas hingga rumah sakit yang ada di kabupaten maupun di luar apabila penyakit yang diderita tidak bisa ditangani.

“Kalau ada emergency peserta Jamkesda bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa harus ada rujukan. Ini berlaku sama dengan jaminan kesehatan kepada PNS,”terangnya.(SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post