Sebanyak
3.600 masyarakat miskin maupun tidak mampu di Kabupaten Bursel masuk Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Biaya ribuan
peserta jamkesda ditanggung pemerintah daerah setempat melalui APBD
Kabupaten Bursel Tahun 2016, sekitar Rp 600 juta.
Program
Jamkesda diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu
diungkapkan Kepala BPJS
Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Bursel, Agustu Souhuwat kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan kemarin.
“Total peserta jamkesda yang ditanggung lewat APBD Kabupaten Bursel Tahun 2016 berjumlah 3.600 orang, tersebar di seluruh kecamatan yakni Namrole, Leksula, Waesama, Ambalau, Fena fafan dan Kepala Madan,” ungkap Souhuat.
“Total peserta jamkesda yang ditanggung lewat APBD Kabupaten Bursel Tahun 2016 berjumlah 3.600 orang, tersebar di seluruh kecamatan yakni Namrole, Leksula, Waesama, Ambalau, Fena fafan dan Kepala Madan,” ungkap Souhuat.
Dijelaskan setiap peserta jamkesda dikenakan biaya Rp
23.000/bulan.
“Satu orang
peserta jamkesda ditanggung pemda sebesar Rp 23.000 per,”ungkapnya.
Souhuwat
menyebutkan data masyarakat miskin disiapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten
Bursel. Hanya saja baru 2.736 masyarakat miskin menjadi peserta
Jamkesda sedangkan masih kurang 864 jiwa.
“Jadi masih
kekurangan 864 jiwa yang saat ini sementara didata Dinas Sosial. Mudah-mudahan
dalam waktu dekat sudah bisa diserahkan kepada kita untuk diintegrasikan ke
BPJS Kesehatan,” harapnya.
Souhuwat mengakui Kartu Jamkesda telah
selesai dicetak BPJS Kesehatan dan tinggal dibagikan kepada masing-masing
peserta.
“Kartunya
sudah selesai dicetak untuk 2.736 peserta jamkesda tinggal dibagikan. Kita
masih koordinasi lanjut dengan pemda untuk penyerahan secara simbolis,”
terangnya.
Walaupun
kartu jamkesda tinggal dibagikan, namun program ini mulai berjalan sejak
awal Mei kemarin.
Jelasnya,
sesuai Peraturan Menteri Kesehatan pelayanan masyarakat miskin yang telah menjadi
peserta jamkesda dilakukan secara berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama
di puskesmas hingga rumah sakit yang ada di kabupaten maupun di luar apabila
penyakit yang diderita tidak bisa ditangani.
“Kalau ada
emergency peserta Jamkesda bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa harus ada
rujukan. Ini berlaku sama dengan jaminan kesehatan kepada PNS,”terangnya.(SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!