Close
Close

Disesalkan, Pelantikan Hasia Fatsey Sebagai Komisioner Panwaslu Buru

Namlea, SBS 
Wartawan Harian Metro Maluku, Faisal Amin Mamulati SE, sesalkan pelantikan Hasia Fatsey sebagai Komisioner Panwaslu Buru. Padahal ia sudah mengadukan secara tertulis disertai bukti soal indikasi kecurangan dalam seleksi tersebut.
Dalam siaran pers tertulis yang dikirim  minggu (19/6),  Faisal Amin Mamulati SE yg ikut juga dalam seleksi dan mendapat hasil bagus oleh tim seleksi, mengaku, aneh tapi nyata, lembaga yang diharapkan akan lahir bersih dan menjadi tumpuan dan harapan publik Kabupaten Buru sebagai tempat mencarai suatu kebenaran dalam demokrasi yang haqikih, ternyata telah dinodai dengan penetapan 3 komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).
Nenurut Faisal, Lahirnya 3 komisioner Panwas Kabupaten Buru hasil uji kelayakan dan kepatutan dan dilantik jumat lalu (17/6) di aula kantor Gubernur Maluku, terkesan dipaksakan. Pasalnya ada laporan  yang disampaikan terkait dengan adanya menipulasi KTP dan KK serta keterlibatan sebagai tim sukses pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 diabaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi Maluku pada (27/5) di kantor KPU Kabupaten Buru serta penetapan/pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor : 02/Peng/Bawaslu-Mal/VII/2016 Tanggal 1 Juni 2016 dipandang tidak memberikan pengaruh besar dalam upaya mendorong perbaikan citra Panwas di mata public Kabupaten Buru. Pasalnya 1 dari 3 komisioner Panwas Buru sejak awal sudah cacat dengan memanipulasi identitas diri (KTP-KK) dan juga terlibat aktif sebagai tim sukses (tisu) pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu di buru selatan.
Kedua pelanggaran yang dilakukan komisioner panwas kabupaten buru ini tentu saja berimplikasi menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggran Pemilu Pasal 85 huruf (g) mengatakan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah : “ berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 
Selain penggaran administerasi, tegaskan Faisal, kalau yang bersangkutan juga melanggar sebuah pakta integritas yang ditandatangani diatas formulir meterai sebagai persyaratan administerasi pendaftaran yakni : formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota pada meilihan Tahun 2015. 
"Padahal hal itu sudah benar-benar dilanggar dan terbukti semua bukti foto dan video sudah kami berikan kepada bawaslu provinsi maluku, namun tetap saja diabaikan.
Lagi-lagi pakta integritas ini dilanggar, karna yang bersangkutan pada saat suksesi atau pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu terbukti mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang juga saudara sepupunya, serta terlibat aktif dan massif melakukan sosialisasi di berbagai daerah, "tandas Faisal.
"Tujuan dari diadakannya seleksi calon anggota panwas Kab/Kota adalah untuk mencari figur-figur yang berkwalitas, profesional, jujur, mempunyai integritas, independensi dan juga mempunyai rekan jejak yang baik. Hal ini yang dipegang oleh semua penyelenggaran di berbagai jenjang, sehingga demokrasi dalam perhelatan 5 tahunan tersebut mendapat respon positif public. Pertanyaanya, jika awal pencalonannya saja sudah ada manupulasi administrasi, bagaimana bisa orang tersebut bisa dipercaya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara ??, "soalkan Faisal.
Faisal telah mendatangai kantor Bawaslu Provinsi Maluku jumat lalu (17/6), untuk menanyakan proses laporan yang dimasukan pada tanggal 6 juni lalu. Namun Ketua Bawaslu Fadly Silawane menghindar dan tidak mau bertemu tanpa alasan yang jelas. 
Beberapa saat kemudian baru anggota Bawaslu Abdullah Ely menemuinya. Dalam pertemuan itu, Ely mangatakan bahwa laporan sudah diterima, yang bersangkutan Hasia Fatsey juga sudah dimintai keterangan minggu lalu (12/6), terkait dengan pemalsuan identitas dan keterlibatan sebagai tim sukses, namun mereka berdalih  proses pelantikan harus tetap dilaksanakan. 
Ely, kemudian mengatakan bahwa sala satu yang harus dimasukan yakni SK tim sukses.
Walau bukti yangvdiberikan sudah valid, Ely menantang untuk diberikan bukti dalam bentuk SK kalau Hasia ada dalam SK tim sukses.
"Bagi saya, ini merupakan sebuah alasan yang mengada-ada. Pasalnya, bukti berupa DPT, foto saat yang bersangkutan bersosialisasi dan ikut dalam kampanye dengan menggunakan atribut tim pemenang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat secara aktif dan masiv sebagai tim sukses pilkada 2015, kemudian bukti bahwa yang bersangkutan saat mendaftar di Tim Seleksi Panwas Kabupaten Buru bukan sebagai warga masyarakat kabupaten buru juga kami sudah konfirmasi langsung dengan Dinas Kependudukan, Capil dan BKKBN Kabupaten Buru, bahwa yang bersangkutan sampai dengan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan tidak terdaftar sebagai penduduk di kabupaten buru, "sesal Faisal.
"Jadi sebenarnaya yang Bawaslu Promal mau cari itu bukti otentik atau bukti yang bersifat administrasi ? logika saja, seseorang bisa saja mengelak kalau dia tidak terlibat, akan tetapi kalau ada bukti otentik (fakta) yang menunjukan yang bersangkutan terlibat, maka yang akan dipakai yang mana ?? ini benar-benar aneh” katanya lagi.
Ia sangat menyayangkan sikap Bawaslu Promal yang aneh bin ajaib. Sekaligus ia juga menyatakan tidak percaya dengan Komisioner Panwas Kabupaten Buru yang sudah dilantik. “Buktinya saja untuk mau menjadi peserta dan juga komisioner saja sudah memanipulasi identitas, bahkan sudah tidak netral karena terkontaminasi dengan aroma politik saat pilkada di bursel 2015.Lalu bagimana kita bisa percaya orang seperti ini ???, "cibir Faisal. (SBS-05)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post