Wartawan Harian Metro Maluku, Faisal Amin Mamulati
SE, sesalkan pelantikan Hasia Fatsey sebagai Komisioner Panwaslu Buru.
Padahal ia sudah mengadukan secara tertulis disertai bukti soal indikasi
kecurangan dalam seleksi tersebut.
Dalam siaran pers tertulis yang dikirim minggu (19/6), Faisal Amin
Mamulati SE yg ikut juga dalam seleksi dan mendapat hasil bagus oleh tim
seleksi, mengaku, aneh tapi nyata, lembaga yang diharapkan akan lahir
bersih dan menjadi tumpuan dan harapan publik Kabupaten Buru sebagai
tempat mencarai suatu kebenaran dalam demokrasi yang haqikih, ternyata
telah dinodai dengan penetapan 3 komisioner Panitia Pengawas Pemilu
(Panwas).
Nenurut Faisal, Lahirnya 3 komisioner Panwas Kabupaten Buru hasil uji
kelayakan dan kepatutan dan dilantik jumat lalu (17/6) di aula kantor
Gubernur Maluku, terkesan dipaksakan. Pasalnya ada laporan yang
disampaikan terkait dengan adanya menipulasi KTP dan KK serta
keterlibatan sebagai tim sukses pada pemilihan kepala daerah tahun 2015
diabaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh 3 komisioner Bawaslu Provinsi
Maluku pada (27/5) di kantor KPU Kabupaten Buru serta
penetapan/pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota
Panwas Kabupaten Buru Nomor : 02/Peng/Bawaslu-Mal/VII/2016 Tanggal 1
Juni 2016 dipandang tidak memberikan pengaruh besar dalam upaya
mendorong perbaikan citra Panwas di mata public Kabupaten Buru. Pasalnya
1 dari 3 komisioner Panwas Buru sejak awal sudah cacat dengan
memanipulasi identitas diri (KTP-KK) dan juga terlibat aktif sebagai tim
sukses (tisu) pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu di buru
selatan.
Kedua pelanggaran yang dilakukan komisioner panwas kabupaten buru ini
tentu saja berimplikasi menyalahi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggran Pemilu Pasal 85 huruf (g) mengatakan : Syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan
adalah : “ berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Selain penggaran administerasi, tegaskan Faisal, kalau yang bersangkutan
juga melanggar sebuah pakta integritas yang ditandatangani diatas
formulir meterai sebagai persyaratan administerasi pendaftaran yakni :
formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi tim kampanye atau sebutan
lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon
Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota
pada meilihan Tahun 2015.
"Padahal hal itu sudah benar-benar dilanggar dan terbukti semua bukti
foto dan video sudah kami berikan kepada bawaslu provinsi maluku, namun
tetap saja diabaikan.
Lagi-lagi pakta integritas ini dilanggar, karna yang bersangkutan pada
saat suksesi atau pemilihan kepala daerah tahun 2015 lalu terbukti
mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang juga saudara
sepupunya, serta terlibat aktif dan massif melakukan sosialisasi di
berbagai daerah, "tandas Faisal.
"Tujuan dari diadakannya seleksi calon anggota panwas Kab/Kota adalah
untuk mencari figur-figur yang berkwalitas, profesional, jujur,
mempunyai integritas, independensi dan juga mempunyai rekan jejak yang
baik. Hal ini yang dipegang oleh semua penyelenggaran di berbagai
jenjang, sehingga demokrasi dalam perhelatan 5 tahunan tersebut mendapat
respon positif public. Pertanyaanya, jika awal pencalonannya saja sudah
ada manupulasi administrasi, bagaimana bisa orang tersebut bisa
dipercaya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara ??, "soalkan
Faisal.
Faisal telah mendatangai kantor Bawaslu Provinsi Maluku jumat lalu
(17/6), untuk menanyakan proses laporan yang dimasukan pada tanggal 6
juni lalu. Namun Ketua Bawaslu Fadly Silawane menghindar dan tidak mau
bertemu tanpa alasan yang jelas.
Beberapa saat kemudian baru anggota Bawaslu Abdullah Ely menemuinya.
Dalam pertemuan itu, Ely mangatakan bahwa laporan sudah diterima, yang
bersangkutan Hasia Fatsey juga sudah dimintai keterangan minggu lalu
(12/6), terkait dengan pemalsuan identitas dan keterlibatan sebagai tim
sukses, namun mereka berdalih proses pelantikan harus tetap
dilaksanakan.
Ely, kemudian mengatakan bahwa sala satu yang harus dimasukan yakni SK tim sukses.
Walau bukti yangvdiberikan sudah valid, Ely menantang untuk diberikan bukti dalam bentuk SK kalau Hasia ada dalam SK tim sukses.
"Bagi saya, ini merupakan sebuah alasan yang mengada-ada. Pasalnya,
bukti berupa DPT, foto saat yang bersangkutan bersosialisasi dan ikut
dalam kampanye dengan menggunakan atribut tim pemenang membuktikan bahwa
yang bersangkutan benar-benar terlibat secara aktif dan masiv sebagai
tim sukses pilkada 2015, kemudian bukti bahwa yang bersangkutan saat
mendaftar di Tim Seleksi Panwas Kabupaten Buru bukan sebagai warga
masyarakat kabupaten buru juga kami sudah konfirmasi langsung dengan
Dinas Kependudukan, Capil dan BKKBN Kabupaten Buru, bahwa yang
bersangkutan sampai dengan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan
tidak terdaftar sebagai penduduk di kabupaten buru, "sesal Faisal.
"Jadi sebenarnaya yang Bawaslu Promal mau cari itu bukti otentik atau
bukti yang bersifat administrasi ? logika saja, seseorang bisa saja
mengelak kalau dia tidak terlibat, akan tetapi kalau ada bukti otentik
(fakta) yang menunjukan yang bersangkutan terlibat, maka yang akan
dipakai yang mana ?? ini benar-benar aneh” katanya lagi.
Ia sangat menyayangkan sikap Bawaslu Promal yang aneh bin ajaib.
Sekaligus ia juga menyatakan tidak percaya dengan Komisioner Panwas
Kabupaten Buru yang sudah dilantik. “Buktinya saja untuk mau menjadi
peserta dan juga komisioner saja sudah memanipulasi identitas, bahkan
sudah tidak netral karena terkontaminasi dengan aroma politik saat
pilkada di bursel 2015.Lalu bagimana kita bisa percaya orang seperti ini
???, "cibir Faisal. (SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!