Close
Close

Menunggu ‘Nyali’ Kepala Tata Kota Bursel

( Melkior Solissa )
Namrole, SBS.
Nyali Plt Kepala Tata Kota Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Melkior Solissa, dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bursel tentang penataan ruang, dinanti masyarakat Bursel, khususnya masyarakat Kota Namrole.
Penantian ini, bermula setelah penertiban tata ruang, yang dipimpin Melkior, pada 19 Mei 2016 lalu terhadap sejumlah bangunan di kawasan yang termasuk dalam master plan Kota Namrole. Alhasil dari penertiban tata ruang itu, ada pemilik bangunan yang kemudian taat terhadap aturan dan ada pemilik yang tak taat.
Ketidak taatan ini, tak segan-segan dinampakan. Dimana, bangunan yang telah dilarang melakukan aktivitas apapun di bangunan masih ada yang masih tetap melanjutkan pekerjaannya, bahkan ada bangunan baru yang telah dibangun. Misalnya, bangunan kios di depan Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan, di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) dan bangunan di depan meubel Ner, yang diduga milik Kanit Intel Polsek Namrole Brigadir Gustam Mahulette.
Menyikapi persoalan ini, Meki sapaan akrabnya, mengaku tak akan tebang pilih dalam menegakan aturan, terhadap siapapun, demi menegakan peraturan. Saat ini pihaknya masih dalam tahap mengevaluasi dan akan memberikan surat teguran. Kendati demikian, Tata Kota tidak menutup mata terhadap realita yang terjadi, khususnya di pusat Kota Kabupaten tersebut.
 “Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang bangunan gedung sudah jelas. Jadi, kalau sudah diberi teguran melalui papan larangan membangun dan ketika tidak diindahkan juga, maka akan diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Keempat itu dilakukan penyegelan dan selanjutnya dilakukan pembongkaran secara paksa, demi menegakkkan Perda dan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya,” kata Solissa, kepada wartawan pekan kemarin di ruang kerjanya.
Begitu juga dengan larangan membangun pada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk  membangun, seperti kawasan master plan, kawasan zona lindung, kawasan konservasi, daerah sepadan sungai, sepadan jalan dan sepadan pantai yang sudah ditetapkan tidak boleh membangun.
Menurut orang nomor satu di Tata Kota ini, pasti ada efek jera yang diberikan kepada pemilik rumah yang sudah dilarang membangun tetapi masih tetap ngotot membangun. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 61 huruf b yang berbunyi setiap orang wajib memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 500 juta.
“Jadi, apabila menyelenggarakan pembangunan gedung tidak mengikuti arah peruntukkan dan pemanfaatan ruang maka dapat diberikan sanksi hukuman penjara yakni tiga tahun penjara dan denda 500 juta,” ujar Melkior.
Meski dalam peraturan perundang-undangan mengisyaratkan demikian, namun Meki mengaku lantaran di Bursel belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka sedikit kawalahan untuk menegakan aturan ini. Tetapi, kedepannya sudah ada ketersediaan aparatur yang memadai maka penegakan aturan ini tetap dilakukan.
Tujuan penertiban ini baik, setelah disosialisasikan ke masyarakat, yang diutamakan adalah paradigma berpikir untuk memperhatikan masa depan daerah yang lebih baik, dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Bila membangun suatu bangunan dan dilarang, disitu ada maksud dan tujuannya.
”Jadi, seusai penertiban Kamis, 19 Mei 2016 lalu, Minggu 22 Mei 2016, ada pemilik bangunan di seputar Kilo Dua, tepatnya di samping kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan depan kantor Pencatatan Sipil dan kependudukan yang ngotot membangun, buktinya pada Senin kami tak segan-segan bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan non permanent itu,” kata Solissa.
Melkior mengaku, butuh partisipasi masyarakat, terutama PNS, TNI/Polri, sebab dalam penataan ruang yang dilakukan untuk kepentingan dan bencana itu tak memandang status masyarakat.

“Sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita sama-sama saling mendukung. Apalagi sebagai aparatur pemerintah seharusnya menjadi teladan.  Jadi, siapapun dia, dengan latar belakang apapun, kami tetap akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post