Namrole, SBS.
Nyali Plt Kepala Tata Kota Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Melkior Solissa, dalam rangka menegakkan peraturan
perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bursel tentang
penataan ruang, dinanti masyarakat Bursel, khususnya masyarakat Kota Namrole.
Penantian ini, bermula setelah penertiban tata
ruang, yang dipimpin Melkior, pada 19 Mei 2016 lalu terhadap sejumlah bangunan
di kawasan yang termasuk dalam master plan Kota Namrole. Alhasil dari penertiban
tata ruang itu, ada pemilik bangunan yang kemudian taat terhadap aturan dan ada
pemilik yang tak taat.
Ketidak taatan ini, tak segan-segan dinampakan.
Dimana, bangunan yang telah dilarang melakukan aktivitas apapun di bangunan
masih ada yang masih tetap melanjutkan pekerjaannya, bahkan ada bangunan baru yang
telah dibangun. Misalnya, bangunan kios di depan Kantor Pencatatan Sipil dan
Kependudukan, di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) dan bangunan di depan
meubel Ner, yang diduga milik Kanit Intel Polsek Namrole Brigadir Gustam
Mahulette.
Menyikapi persoalan ini, Meki sapaan akrabnya,
mengaku tak akan tebang pilih dalam menegakan aturan, terhadap siapapun, demi
menegakan peraturan. Saat ini pihaknya masih dalam tahap mengevaluasi dan akan
memberikan surat teguran. Kendati demikian, Tata Kota tidak menutup mata
terhadap realita yang terjadi, khususnya di pusat Kota Kabupaten tersebut.
“Sesuai
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan Perda Nomor 19 Tahun
2015 tentang bangunan gedung sudah jelas. Jadi, kalau sudah diberi teguran
melalui papan larangan membangun dan ketika tidak diindahkan juga, maka akan
diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Keempat itu dilakukan
penyegelan dan selanjutnya dilakukan pembongkaran secara paksa, demi
menegakkkan Perda dan amanat Undang-Undang dan peraturan lainnya,” kata
Solissa, kepada wartawan pekan kemarin di ruang kerjanya.
Begitu juga dengan larangan membangun pada kawasan
yang tidak diperbolehkan untuk
membangun, seperti kawasan master plan, kawasan zona lindung, kawasan
konservasi, daerah sepadan sungai, sepadan jalan dan sepadan pantai yang sudah
ditetapkan tidak boleh membangun.
Menurut orang nomor satu di Tata Kota ini, pasti ada
efek jera yang diberikan kepada pemilik rumah yang sudah dilarang membangun
tetapi masih tetap ngotot membangun. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 pasal 61 huruf b yang berbunyi setiap orang wajib memanfaatkan ruang
sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang dipidana
paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 500 juta.
“Jadi, apabila menyelenggarakan pembangunan gedung
tidak mengikuti arah peruntukkan dan pemanfaatan ruang maka dapat diberikan
sanksi hukuman penjara yakni tiga tahun penjara dan denda 500 juta,” ujar
Melkior.
Meski dalam peraturan perundang-undangan mengisyaratkan
demikian, namun Meki mengaku lantaran di Bursel belum ada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS), maka sedikit kawalahan untuk menegakan aturan ini. Tetapi,
kedepannya sudah ada ketersediaan aparatur yang memadai maka penegakan aturan
ini tetap dilakukan.
Tujuan penertiban ini baik, setelah disosialisasikan
ke masyarakat, yang diutamakan adalah paradigma berpikir untuk memperhatikan
masa depan daerah yang lebih baik, dengan mengutamakan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi. Bila membangun suatu bangunan dan dilarang, disitu ada
maksud dan tujuannya.
”Jadi, seusai penertiban Kamis, 19 Mei 2016 lalu,
Minggu 22 Mei 2016, ada pemilik bangunan di seputar Kilo Dua, tepatnya di
samping kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan depan kantor Pencatatan
Sipil dan kependudukan yang ngotot membangun, buktinya pada Senin kami tak
segan-segan bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan non
permanent itu,” kata Solissa.
Melkior mengaku, butuh partisipasi masyarakat,
terutama PNS, TNI/Polri, sebab dalam penataan ruang yang dilakukan untuk
kepentingan dan bencana itu tak memandang status masyarakat.
“Sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita
sama-sama saling mendukung. Apalagi sebagai aparatur pemerintah seharusnya
menjadi teladan. Jadi, siapapun dia,
dengan latar belakang apapun, kami tetap akan melakukan tindakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alumni Universitas Gajah Mada
(UGM) ini. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!