Close
Close

Mitan Ilegal Beredar Bebas di Bursel Mengundang Protes PT. Burmalindo

( Ilustrasi )

Namrole, SBS.                       Maraknya peredaran Minyak Tanah (Mitan) ilegal di daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) selama ini, ternyata bukan hanya meresahkan masyarakat setempat, tetapi juga turut meresahkan pihak PT. Burmalindo selaku Agen Minyak Tanah (AMT) resmi di wilayah itu.

Sebab, peredaran Mitan ilegal yang sudah berlangsung lama, utamanya di Kota Namrole itu tidak diresponi secara hukum oleh pihak kepolisian, baik jajaran Polres Buru maupun Polsek Namrole.

Kondisi tersebut tentu saja mengundang aksi protes dari pihak PT. Burmalindo yang dilontarkan melalui Humasnya, Rikson Tomhissa.

“Maraknya peredaran Mitan ilegal selama ini sudah merupakan penyakit yang sangat akut di Kabupaten Bursel, utamanya di Kota Namrole, tapi yang anehnya pihak Polsek Namrole sepertianya cuek saja dengan aktivitas yang melanggar hukum itu,” kata Rikson Tomhissa kepada Suara Buru Selatan di Namrole, Minggu (26/6).

Padahal, lanjutnya, aktivitas sejumlah pedagang Mitan ilegal yang mengangkut Mitan ilegal dari Ambon dengan kapal-kapal kayu maupun dari Namlea dengan berbagai jenis mobil dan ditampung serta dijual kembali oleh para pedagang di Namrole itu tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen izin niaga dan izin penyimpangan alias ilegal.

“Tapi anehnya, terkadang mobil-mobil yang mengangkut Mitan ilegal itu lewat dengan santai di depan Polsek Namrole maupun kapal-kapal kayu pengangkut Mitan ilegal itu dengan terang-terangan melakukan aksi bongkar muatan di wilayah Polsek Namrole tanpa ada langkah hukum yang dilakukan terhadap mereka,” paparnya.

Hal ini, tentu saja sangat merugikan bagi pihak PT. Burmalindo selaku AMT resmi. Sebab, untuk menjadi AMT resmi, tentu ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dalam berbagai aktivitasnya.

Olehnya itu, Tomhissa berharap, pihak Polsek Namrole tidak lagi berdiam diri terhadap persoalan hukum ini. Sebab, sebagai abdi negara, pihak Polsek Namrole sudah sepatutnya menindak tegas para pelaku Mitan ilegal ini.

Dimana, untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku Mitan ilegal itu, jajaran Polsek Namrole yang dikomandani oleh AKP Amin bisa berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.


“Dasar untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku itukan sudah jelas sesuai dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Jadi, para pelaku bisa diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post