( Ilustrasi ) |
Namrole, SBS. Maraknya peredaran Minyak Tanah (Mitan) ilegal di daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) selama ini, ternyata bukan hanya meresahkan masyarakat setempat, tetapi juga turut meresahkan pihak PT. Burmalindo selaku Agen Minyak Tanah (AMT) resmi di wilayah itu.
Sebab,
peredaran Mitan ilegal yang sudah berlangsung lama, utamanya di Kota Namrole
itu tidak diresponi secara hukum oleh pihak kepolisian, baik jajaran Polres
Buru maupun Polsek Namrole.
Kondisi
tersebut tentu saja mengundang aksi protes dari pihak PT. Burmalindo yang
dilontarkan melalui Humasnya, Rikson Tomhissa.
“Maraknya
peredaran Mitan ilegal selama ini sudah merupakan penyakit yang sangat akut di
Kabupaten Bursel, utamanya di Kota Namrole, tapi yang anehnya pihak Polsek
Namrole sepertianya cuek saja dengan aktivitas yang melanggar hukum itu,” kata
Rikson Tomhissa kepada Suara Buru Selatan
di Namrole, Minggu (26/6).
Padahal,
lanjutnya, aktivitas sejumlah pedagang Mitan ilegal yang mengangkut Mitan
ilegal dari Ambon dengan kapal-kapal kayu maupun dari Namlea dengan berbagai
jenis mobil dan ditampung serta dijual kembali oleh para pedagang di Namrole
itu tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen izin niaga dan izin penyimpangan
alias ilegal.
“Tapi
anehnya, terkadang mobil-mobil yang mengangkut Mitan ilegal itu lewat dengan
santai di depan Polsek Namrole maupun kapal-kapal kayu pengangkut Mitan ilegal
itu dengan terang-terangan melakukan aksi bongkar muatan di wilayah Polsek
Namrole tanpa ada langkah hukum yang dilakukan terhadap mereka,” paparnya.
Hal ini,
tentu saja sangat merugikan bagi pihak PT. Burmalindo selaku AMT resmi. Sebab,
untuk menjadi AMT resmi, tentu ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,
termasuk dalam berbagai aktivitasnya.
Olehnya
itu, Tomhissa berharap, pihak Polsek Namrole tidak lagi berdiam diri terhadap
persoalan hukum ini. Sebab, sebagai abdi negara, pihak Polsek Namrole sudah
sepatutnya menindak tegas para pelaku Mitan ilegal ini.
Dimana,
untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku Mitan ilegal itu, jajaran
Polsek Namrole yang dikomandani oleh AKP Amin bisa berpatokan pada
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
“Dasar untuk melakukan penindakan terhadap para
pelaku itukan sudah jelas sesuai dengan Pasal 55 Juncto Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Jadi, para pelaku bisa diancam hukuman di
atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!