Namlea, SBS.
Tega nian di dalam suasana bulan ramadhan dan menyambut hati
Raya Idul Fitrih, tiga perusahan milik adik kandung Sonny Waplau mem-PHK-an
puluhan karyawan tanpa pesangon.
Bahkan, sebanyak 58 karyawan juga dirumahkan dan dikenakan
wajib lapor dua hari sekali seperti seorang tersangka pelaku kejahatan.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan media ini
menyebutkan, tindakan PHK tanpa pesangon itu menimpa 15 karyawan lapangan
tanggal 3 Juni lalu. Dimana, pada hari yang sama sebanyak 56 juga dirumahkan.
Kemudian di tanggal 16 Juni 2016, juga terjadi PHK susulan
tanpa alasan ysng jelas serta tidak diberikan pesangon.
Kadis Nakertrans Buru RidwanTukuboya SE, dihubungi mengaku
baru mengetahui hal ini. Walau belum ada pengaduan, ia sudah meminta stafnya
untuk melakukan penyelidikan sehingga hak-hak karyawan di perusahan itu jangan
sampai terabaikan.
Dalam surat tertulis tanpa ada kop perusahan yang diteken
tiga Direktur tertanggal 1Juni 2016 lalu yang ditujukan kepada Manejer
Personalia di Namlea, sebanyak 58 karyawan yang tertera di daftar lampiran
wajib dirumahkan.
Alasannya untuk menghemat efisiensi, dan perusahan mengalami
devisit keuangan akibat terbatasnya pekerjaan di Tahun 2016.
Sebelumnya perusahan PT Murtu Utama Konstruksi, PT Lintas
Equator dan PT. Lintas Khatulistiwa milik Alen Waplau ini sangat merajai
berbagai proyek di Maluku termasuk di Pulau Buru.
Namun, sinarnya mulai redup saat ada perusahan dari Papua yg
menang tender sejumlah proyek ABPN di Pulau Buru.
Walau masih mengerjakan paket proyek lebih dari delapan puluh
milyar di Maluku, manajemen ketiganya berdalih krisis keuangan sehingga
merumahkan puluhan karyawannya.
Fatalnya saat realisasi lapangan, Manejer Personalia bukannya
hanya merumahkan karyawan tapi mengirim surat PHK tertanggal 3 Juni 2016 kepada
15 karyawan pula. Kemudian disusul dengan pemberhentian kedua tanggal 16 Juni
2016.
Manejer Personalia Zulkifly Soamole yang dihubungi sore
kemarin tidak membantah dirumahkan karyawan maupun tindakan PHK dua gelombang
tadi.
Ia mengaku kalau pimpinan perusahan mengambil langkah itu
karena sepi proyek. Tindakan PHK yang suratnya diteken olehnya ,konon sudah
atas persetujuan tiga direktur perusahaan dan juga ada restu Allen Waplau, adik
dari Sonny Waplau.
Tak disangkalnya juga kalau 15 yang di PHK lebih dahulu, tak
ada satupun yang diberikan pesangon.
Dia beralasan yang kurang masuk diakal kalau para karyawan
sengaja tak diberi pesangon karena tenaga mereka suatu waktu dibutuhkan maka
dapat dipanggil kembali.
"Kalau mereka sudah dikasih pesangon, maka tak boleh
dipanggil ulang bila kita butuhkan lagi. Ada beberapa karyawan yang sudah kita
panggil ulang," kilah dia.
Saat ditanya lagi soal ketentuan wajib lapor setiap dua hari
sekali, dia beralasan itu sudah menjadi ketentuan perusahan. Selama dirumahkan,
mereka hanya diberi upah pokok dan tunjangan dihapus. (SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!