Close
Close

Uang Hasil Jambret Wahyudin Cs Milik Pemkab Bursel

Ambon - Uang senilai Rp 81 juta yang dijembret Ilham Wah­yudin alias Acul (19) dan Muhammad Ato Alu alias Natra (20) dari Jeany Latu­wael pada 13 Februari 2016 lalu, ternyata milik Pemkab Bursel.
Kedua penjambret ter­sebut berhasil diringkus oleh tim buser Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu (12/6) di dua tempat berbeda.
“Itu uang milik kantor keta­hanan Pangan dan Gizi Pemkab uru Selatan. Mereka sempat dituduh, tapi saya bilang buat korban, kan ada bukti laporan penjambretan, dan para pelaku sudah ditahan. Jadi kantor bisa tahu kalau betul-betul Jeany Latuwael dijambret,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Izaac Salamor kepada wartawan di Polres Ambon,  Selasa (14/6).
Salamor menjelaskan, kedua ter­sangka ini dalam pemerik­saan me­ngakui baru pertama kali melakukan aksi ini. “Dari penga­kuan kedua tersang­ka, ternyata mereka baru pertama kali men­jambret. Namun kini kasusnya masih dalam penyidi­kan dan masih dilakukan peme­riksaan saksi-saksi. Kedua ter­sangka tetap ditahan guna ke­pentingan penyi­dikan,” tandas Salamor.
Sebagaimana diketahui, Acul diringkus di Ruko Batu Merah sekitar pukul 14.00 WIT, seda­ng­kan Natra diringkus di kawa­san pasar lama pukul 13.00 WIT.
Aksi penjambretan yang dila­ku­kan Acul dan Natra terjadi 13 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Tugu Trikora. Jeany Latu­wael yang saat itu baru tiba dari Bu­ru dengan kapal cepat di Pelabuhan Slamet Riyadi menjadi korban.
Acul dan Natra saat ini mendekam di Rutan Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Sepeda motor yang digu­nakan kedua pelaku untuk melancar­kan aksi kejahatan mereka  dan mobil Suzuki Xenia DW 1165 AJ sudah diamankan sebagai barang bukti. Keduanya dite­tapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Siwa5)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post