Ambon - Uang senilai Rp
81 juta yang dijembret Ilham Wahyudin alias Acul (19) dan Muhammad Ato Alu
alias Natra (20) dari Jeany Latuwael pada 13 Februari 2016 lalu, ternyata
milik Pemkab Bursel.
Kedua penjambret tersebut berhasil diringkus oleh tim buser
Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Sabtu (12/6) di dua tempat berbeda.
“Itu uang milik kantor ketahanan Pangan dan Gizi Pemkab uru
Selatan. Mereka sempat dituduh, tapi saya bilang buat korban, kan ada bukti
laporan penjambretan, dan para pelaku sudah ditahan. Jadi kantor bisa tahu
kalau betul-betul Jeany Latuwael dijambret,” ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim
Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Izaac Salamor kepada wartawan di Polres
Ambon, Selasa (14/6).
Salamor menjelaskan, kedua tersangka ini dalam pemeriksaan
mengakui baru pertama kali melakukan aksi ini. “Dari pengakuan kedua tersangka,
ternyata mereka baru pertama kali menjambret. Namun kini kasusnya masih dalam
penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kedua tersangka
tetap ditahan guna kepentingan penyidikan,” tandas Salamor.
Sebagaimana diketahui, Acul diringkus di Ruko Batu Merah
sekitar pukul 14.00 WIT, sedangkan Natra diringkus di kawasan pasar lama
pukul 13.00 WIT.
Aksi penjambretan yang dilakukan Acul dan Natra terjadi 13
Februari 2016 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Tugu Trikora. Jeany Latuwael
yang saat itu baru tiba dari Buru dengan kapal cepat di Pelabuhan Slamet
Riyadi menjadi korban.
Acul dan Natra saat ini mendekam di Rutan Polres Pulau Ambon
dan Pp Lease. Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi
kejahatan mereka dan mobil Suzuki Xenia DW 1165 AJ sudah diamankan
sebagai barang bukti. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal
365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!