Close
Close

Banyak Kades Ekspayer Pimpin Desa di Bursel


Namrole, SBS.
Sebagian besar desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir Tahun 2016 ini sementara di pimpin oleh para Kepala Desa yang masa jabatannya sudah ekspayer atau sudah selesai.
Tetapi, sampai saat ini pihak Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Ismid Thio masih terkesan cuek dengan kondisi tersebut.
Padahal, dengan kondisi itu, sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Bursel untuk secepatnya menunjuk Penjabat Kades yang baru atau memperpanjang jabatan Penjabat Kades yang sementara menjabat tersebut.
Meresponi masalah itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bursel yang membidangi urusan agama, hukum dan pemerintahan pun angkat bicara dan mendesak agar masalah ini dapat segera disikapi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Sabtu (16/7).
“Komisi A DPRD Kabupaten Bursel meminta agar Pemerintah Kabupaten Bursel melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dapat mengevaluasi masa jabatan Penjabat Kades di Bursel. Mengingat masa jabatan mereka telah selesai dan telah melebihi masa satu tahun sesuai SK Bupati Bursel tentang pengangkatan sejumlah Kades,” kata Latbual yang juga kandidat Master Hukum Unpatti Ambon tersebut.
Sebab, lanjut Latbual, dengan berakhirnya masa jabatan para Penjabat Kades itu, maka telah terjadi kekosongan pemerintahan di desa.
“Jika sesuai SK masa jabatannya telah selesai, maka dengan sendirinya masa jabat selesai dan gugur. Oleh karena itu mesti ada langkah yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan Kabupaten Bursel, sebab kalau ini tetap dibiarkan, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan di desa,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel itu.
Tambah Latbual, jika SK para Penjabat Kades yang sudah ekpayer tersebut tidak di perpanjang, maka para Penjabat Kades tidak lagi memiliki legalitas untuk memimpin desa maupun mencairkan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
Bahkan, jika para Penjabat Kades ini tetap ngotot melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa, maka bisa berdampak pada tindakan melanggar hukum.
“Karena sepanjang SK belum diperpanjang, maka mereka tidak punya legalitas dan semua administrasi yang di tanda tangani oleh mereka adalah cacat hukum, karena tidak ada yang melegitimasi mereka, termasuk penandatanganan surat dan dokumen untuk pencairan Dana Desa adalah cacat hukum karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Bursel,” papar mantan Ketua AMGPM Daerah Bursel.
Olehnya itu, calon Magister Hukum Unpatti Ambon ini pun berharap agar pihak Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel tidak berdiam diri dengan masalah ini. Tetapi, dapat segera menindaklanjutinya sesuai peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel mesti serius dan bergerak cepat untuk menyikapi hal ini,” pinta Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ismid Thio yang dihubungi via telepon selulernya terkait masalah ini tak merespon. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak dijawab. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post