( A. M Laitupa ) |
Namrole, SBS.
Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bolos ketika Wakil Bupati
Kabupaten Bursel Buce Ayub Seleky melakukan sidak pada tanggal 11-12 Juli 2016
lalu akhirnya mendapat teguran keras secara tertulis.
Teguran tersebut telah dilayangkan kepada para pimpinan SKPD itu
oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bursel sesuai surat
yang ditanda tangani langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus
Waemesse.
Hal itu diungkapkan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel, A.M
Laitupa ketika menjawab pertanyaan Komisi A dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi
A dengan BKD dan Diklat Kabupaten
Bursel, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dan Bagian Hukum Setda
Kabupaten Bursel.
“Jadi, bagi pimpinan SKPD yang kedapatan tidak hadir saat Pak
Wakil Bupati melakukan sidak pada tanggal 11-12 Juli 2016 lalu, maka hari ini
telah dilayangkan surat teguran kepada mereka,” kata Laitupa.
Laitupa kepada Suara Buru
Selatan pun mengaku bahwa para pimpinan SKPD yang telah ditegur itu diantaranya
terdiri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa, Kadis PU Kabupaten
Bursel Rahman Solissa, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel Ridwan Mansur, Kadis
Kehutanan Kabupaten Bursel M Tuasamu, Kadis Pertanian Kabupaten Bursel Ridwan
Nyio, Kadis ESDM Kabupaten Bursel Imran Mahmud, Kepala Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel Rivai Bantam serta Dirut RSU Namrole
Sabaha Fatah.
“Jadi, mereka ini tidak berada di tempat ketika dilakukan sidak
pada tanggal 11-12 Juli 2016 lalu,” ujar Laitupa.
Dimana pada pertemuan dengan Komisi A, Laitupa mengaku sebagai
perpanjangan tangan dari Pemkab Bursel dalam mengeksekusi perintah Bupati dan
Wakil Bupati.
Dimana, lanjutnya, bukan hanya para pimpinan SKPD saja yang
ditegur, tetapi semua PNS yang kedapatan bolos pun telah dilayangkan surat
teguran.
Dimana, pihaknya akan tetap berpatokan pada peraturan
[erundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, apabila masih ada pimpinan SKPD maupun staf PNS
yang tidak masuk kantor untuk melaksanakan tugasnya secara baik, akan mendapat
teguran kedua dan ketiga, bahkan bisa saja di pecat dari statusnya sebagai PNS
karena aturan perundang-undangan turut menjamin hal itu.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kabupaten
Bursel dengan mitranya itu dihadiri oleh Ketua Komisi A Adjadad Makasar dan
tiga anggota Komisi A, yakni Sami Latbual, Muhajir Bahta dan Mahmud Mukadar.
Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala BKD dan
Diklat Kabupaten Bursel AM Laitupa, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel
dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bursel AS Soumokil. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!