Close
Close

Banyak Pimpinan SKPD Bursel Dapat Teguran Tertulis

A. M  Laitupa )

Namrole, SBS.
Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang bolos ketika Wakil Bupati Kabupaten Bursel Buce Ayub Seleky melakukan sidak pada tanggal 11-12 Juli 2016 lalu akhirnya mendapat teguran keras secara tertulis.
Teguran tersebut telah dilayangkan kepada para pimpinan SKPD itu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bursel sesuai surat yang ditanda tangani langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse.
Hal itu diungkapkan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel, A.M Laitupa ketika menjawab pertanyaan Komisi A dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A  dengan BKD dan Diklat Kabupaten Bursel, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bursel.
“Jadi, bagi pimpinan SKPD yang kedapatan tidak hadir saat Pak Wakil Bupati melakukan sidak pada tanggal 11-12 Juli 2016 lalu, maka hari ini telah dilayangkan surat teguran kepada mereka,” kata Laitupa.
Laitupa kepada Suara Buru Selatan pun mengaku bahwa para pimpinan SKPD yang telah ditegur itu diantaranya terdiri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa, Kadis PU Kabupaten Bursel Rahman Solissa, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel Ridwan Mansur, Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel M Tuasamu, Kadis Pertanian Kabupaten Bursel Ridwan Nyio, Kadis ESDM Kabupaten Bursel Imran Mahmud, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel Rivai Bantam serta Dirut RSU Namrole Sabaha Fatah.
“Jadi, mereka ini tidak berada di tempat ketika dilakukan sidak pada tanggal 11-12 Juli 2016 lalu,” ujar Laitupa.
Dimana pada pertemuan dengan Komisi A, Laitupa mengaku sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Bursel dalam mengeksekusi perintah Bupati dan Wakil Bupati.
Dimana, lanjutnya, bukan hanya para pimpinan SKPD saja yang ditegur, tetapi semua PNS yang kedapatan bolos pun telah dilayangkan surat teguran.
Dimana, pihaknya akan tetap berpatokan pada peraturan [erundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, apabila masih ada pimpinan SKPD maupun staf PNS yang tidak masuk kantor untuk melaksanakan tugasnya secara baik, akan mendapat teguran kedua dan ketiga, bahkan bisa saja di pecat dari statusnya sebagai PNS karena aturan perundang-undangan turut menjamin hal itu.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Bursel dengan mitranya itu dihadiri oleh Ketua Komisi A Adjadad Makasar dan tiga anggota Komisi A, yakni Sami Latbual, Muhajir Bahta dan Mahmud Mukadar.
Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri oleh Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel AM Laitupa, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bursel AS Soumokil. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post