Close
Close

BNN Kabupaten Bursel Belum Dilengkapi Tenaga Penyidik

Namrole, SBS.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga kini belum dilengkapi dengan tenaga penyidik.
Padahal, setelah menjadi vertikal  sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), H Yuddy Chrisnandi Nomor B/2018/M.PANRB/6/2015 tertanggal 16 Juni 2015, yang disampaikan kepada 29 Badan Narkotika Kabupaten/Kota di 27 Provinsi seluruh Indonesia, maka BNN Kabupaten Bursel sudah sepatutnya dilengkapi dengan tenaga penyidik guna membantu tugas-tugas pengungkapan berbagai kasus penyalagunaan narkoba di Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo tersebut.
Padahal, BNN Kabupaten Bursel tidak tinggal diam, tetapi telah melayangkan surat kepada pihak Polres Buru sejak bulan Mei 2016 lalu guna meminta tenaga penyidik untuk membantu tugas-tugas dimaksud.
Bahkan, tembusan surat itu pun telah disampaikan kepada pihak Polda Maluku, BNN Provinsi Maluku serta BNN RI. Namun, sayangnya pihak Polres Buru belum memberikan respon terkait dengan permintaan BNN Kabupaten Bursel itu.
Hal itu diakui Kepala BNN Kabupaten Bursel, Hasan Pellu via telepon selulernya kepada Suara Buru Selatan, Sabtu (9/7).
“Kita sudah surati ke Polres Buru satu kali. Tembusannya disampaikan kepada Polda Maluku, BNN Provinsi Maluku dan BNN RI di Jakarta. Nomor suratnya saya lupa, tapi kita sampaikan sejak bulan Mei 2016,” kata Pellu.
Hanya saja, lanjut Pellu, pihak Polres Buru yang kini dipimpin oleh AKBP Leo Simatupang belum juga membalas surat permintaan yang dilayangkan oleh pihaknya itu.
“Belum. Sampai sekarang kami masih menunggu konfirmasi dari Polres. Jadi, kami menunggu saja surat dari Polres Buru,” ucap pria yang akrab disapa Acang ini.
Pellu mengaku, jika tenaga penyidik sudah dimiliki oleh BNN Kabupaten Bursel, maka tugas-tugas penyidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 dapat dijalankan secara maksimal.
“Ya kalau sudah ada tenaga lidik atau penyelidikan, maka dapat membantu BNN Kabupaten Bursel dalam rangka pengungkapan kasus-kasus penyalagunaan Narkoba di Bursel, khususnya di Ibukota Namrole,” terangnya.
Sebab, wewenang penyidik BNN cukup banyak. Pasal 75 menyebutkan bahwa alam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang: (a) Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (b) Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (c) Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; (d) Menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
(e) Memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (f) Memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika; (g) Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (h) Melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;
(i) Melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
(j) Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan; (k) Memusnahkan narkotika dan prekursor narkotika; (l) Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya; (m) Mengambil sidik jari dan memotret tersangka; (n) Melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; (o) Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika;
(p) Melakukan penyegelan terhadap narkotika dan prekursor narkotika yang disita; (q) Melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan prekursor narkotika; (r) Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan (s) Menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain sebagaimana disebutkan dalam pasal 75, Penyidik BNN juga berwenang: (a) Mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum; (b) Memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait; (c) Untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
(d) Untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (e) Meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; (f) Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait; (g) Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sedang diperiksa; dan (h) Meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Karena tugas-tugas mereka tentu sangat berbeda dengan aparat sipil. Lagi pula BNN Kabupaten Bursel sangat membutuhkan tenaga lidik. Jadi, itu penting,” tutur mantan staf KPU Provinsi Maluku itu. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post