Namrole, SBS.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) hingga kini belum dilengkapi dengan tenaga penyidik.
Padahal, setelah menjadi vertikal sesuai surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), H Yuddy
Chrisnandi Nomor B/2018/M.PANRB/6/2015 tertanggal 16 Juni 2015, yang
disampaikan kepada 29 Badan Narkotika Kabupaten/Kota di 27 Provinsi seluruh
Indonesia, maka BNN Kabupaten Bursel sudah sepatutnya dilengkapi dengan tenaga
penyidik guna membantu tugas-tugas pengungkapan berbagai kasus penyalagunaan
narkoba di Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo tersebut.
Padahal, BNN Kabupaten
Bursel tidak tinggal diam, tetapi telah melayangkan surat kepada pihak Polres
Buru sejak bulan Mei 2016 lalu guna meminta tenaga penyidik untuk membantu
tugas-tugas dimaksud.
Bahkan, tembusan surat itu
pun telah disampaikan kepada pihak Polda Maluku, BNN Provinsi Maluku serta BNN
RI. Namun, sayangnya pihak Polres Buru belum memberikan respon terkait dengan
permintaan BNN Kabupaten Bursel itu.
Hal itu diakui Kepala BNN
Kabupaten Bursel, Hasan Pellu via
telepon selulernya kepada Suara Buru
Selatan, Sabtu (9/7).
“Kita sudah surati ke Polres
Buru satu kali. Tembusannya disampaikan kepada Polda Maluku, BNN Provinsi
Maluku dan BNN RI di Jakarta. Nomor suratnya saya lupa, tapi kita sampaikan
sejak bulan Mei 2016,” kata Pellu.
Hanya saja, lanjut Pellu,
pihak Polres Buru yang kini dipimpin oleh AKBP Leo Simatupang belum juga
membalas surat permintaan yang dilayangkan oleh pihaknya itu.
“Belum. Sampai sekarang kami
masih menunggu konfirmasi dari Polres. Jadi, kami menunggu saja surat dari
Polres Buru,” ucap pria yang akrab disapa Acang ini.
Pellu mengaku, jika tenaga
penyidik sudah dimiliki oleh BNN Kabupaten Bursel, maka tugas-tugas penyidikan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, khususnya Pasal 75 dapat dijalankan secara maksimal.
“Ya kalau sudah ada tenaga
lidik atau penyelidikan, maka dapat membantu BNN Kabupaten Bursel dalam rangka
pengungkapan kasus-kasus penyalagunaan Narkoba di Bursel, khususnya di Ibukota
Namrole,” terangnya.
Sebab, wewenang penyidik BNN
cukup banyak. Pasal 75 menyebutkan bahwa alam rangka melakukan penyidikan,
penyidik BNN berwenang: (a) Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta
keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika; (b) Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (c) Memanggil
orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; (d) Menyuruh berhenti orang
yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
(e) Memeriksa, menggeledah,
dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika; (f) Memeriksa surat dan/atau dokumen lain
tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika;
(g) Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (h) Melakukan interdiksi
terhadap peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di seluruh wilayah
juridiksi nasional;
(i) Melakukan penyadapan
yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor
narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
(j) Melakukan teknik
penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan; (k) Memusnahkan
narkotika dan prekursor narkotika; (l) Melakukan tes urine, tes darah, tes
rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
(m) Mengambil sidik jari dan memotret tersangka; (n) Melakukan pemindaian
terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; (o) Membuka dan memeriksa setiap
barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga
mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
prekursor narkotika;
(p) Melakukan penyegelan
terhadap narkotika dan prekursor narkotika yang disita; (q) Melakukan uji
laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan prekursor narkotika;
(r) Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas
penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; dan (s) Menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya
dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain sebagaimana
disebutkan dalam pasal 75, Penyidik BNN juga berwenang: (a) Mengajukan langsung
berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang
disita kepada jaksa penuntut umum; (b) Memerintahkan kepada pihak bank atau
lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika milik
tersangka atau pihak lain yang terkait; (c) Untuk mendapat keterangan dari
pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka
yang sedang diperiksa;
(d) Untuk mendapat informasi
dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; (e) Meminta
secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri; (f) Meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka kepada instansi terkait; (g) Menghentikan sementara suatu transaksi
keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara
izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang sedang diperiksa;
dan (h) Meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara
lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri.
“Karena tugas-tugas
mereka tentu sangat berbeda dengan aparat sipil. Lagi pula BNN Kabupaten Bursel
sangat membutuhkan tenaga lidik. Jadi, itu penting,” tutur mantan staf KPU
Provinsi Maluku itu. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!