Close
Close

Karyawan PT MUK Mengadu ke DPRD Buru

Namlea - Sejumlah karyawan tidak tetap di PT Mutu Utama Konstruksi (PT MUK), mengadu ke DPRD Buru. Ada yang mengaku hanya diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Rp. 150.000.
Pantauan Siwalima, karyawan PT MUK  mendatangi DPRD Buru , Kamis siang (30/6)., Mereka diterima di ruang kerja Wakil Ketua dewan, Djalil Mukadar.
Setelah mendengar keluh kesah dari para karyawan, pimpinan DPRD memutuskan memanggil Kadis Nakertans Buru, Ridwan Tukuboya dan staf. Sementara dari manajemen PT MUK diwakili Kepala Personalia, Zulkifli Soamole.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi C, Djunaidi Rupilu, Sekertaris Komisi C, Jaidun Saanun, serta anggota komisi C, Jafar Nurlatu.
Dengan bijaksana, Wakil Ketua DPRD yang memimpin langsung jalannya pertemuan itu, memberikan kesempatan kepada semua orang berbicara. Walau terkesan suasana tegang antara karyawan dengan kepala personalia, tapi pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu berkesudahan manis.
Dua karyawan yang paling banyak buka suara, mengaku masa kerja mereka rata-rata di atas tiga tahun. Bahkan ada yang sudah bekerja dari tahun 2010 lalu.
Walau sudah bekerja sekian lama, mereka tak pernah diikat dengan kesepakatan kerja tertulis. Setelah perusahan mulai goyah akibat order berkurang di tahun 2015 lalu, baru mereka ramai-ramai didatangi kepala personalia Zulkufli Soamole saat sedang bekerja di proyek jalan Bandara Namniwel.
Zulkifli memaksa mereka meneken kesepakatan kerja yang mereka sendiri tidak tahu apa isi kesepakatan tersebut. Kemudian baru mereka sadari di tahun 2016, kalau surat yang diteken itu menjadikan mereka hanya karyawan tidak tetap selama setahun. Kemudian Zulkifli menyuruh lagi mereka meneken surat untuk masa kerja outsorsium perpanjangan tiga bulan dan berakhir tanggal 9 Juli nanti.
Lebih mengelitik lagi, saat ramai-ramai mengaku hanya diberi upah Rp.1,9 juta lebih per bulan selama bertahun-tahun bekerja di perusahan tersebut. Tak pernah ada perobahan upah pokok,  tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap. Mereka hanya dapat upah lebih dari premi-premi saat kegiatan lembur.
Yang lebih mengherankan lagi, saat terima upah bulan Juni , para karyawan ini mengaku, hanya mendapat kelebihan bayar rata-rata Rp 150 ribu. Mereka menyebut  itu THR dari pihak perusahan yang tidak setara sebulan gaji.
Zulkifli dari PT MUK saat diberikan kesempatan, banyak berbicara dan membantah mendikte karyawan untuk tandatangani kesepakatan kerja outsorsium. Ia sempat menggertak akan mengadukan karyawan ke polisi bila memfitnah perusahan.
Namun karyawan tak takut dengan ancaman itu, dan terus bernyanyi kepada para wakil rakyat dan didengar langsung Kadis Nakertrans Buru, Ridwan Tukuboya dan stafnya.
Wakil Ketua DPRD Djalil Mukadar dalam kesempatan itu, menampung infomasi dari semua arah, dari karyawan, dari manajemen perusahan maupun Dinas Nakertrans dan juga dari Komisi C.
Kadis Nakertrans dalam kesempatan itu mengaku, sudah mendengar adanya polemik pemecatan tanpa pesangon, juga dirumahkan karyawan di tiga perusahan milik Alen Waplau, PT MUK, PT Lintas Katulistiwa dan PT Lintas Escalator.
Ia sudah bersikap tanggap dengan menugaskan petugas pengawas langsung menyelidik ke perusahan tersebut, dan dari bahawahnnya sudah melaporkan secara tertulis tujuh butir masalah yang ditemui.
Sedangkan Kepi, pengawas dari Kantor Nakertrans Buru dalam pertemuan itu, mengaku ia baru sebatas mengumpulkan informasi dan konsultasi ke manajemen PT MUK.
Walau demikian, mereka sudah menemukan keganjilan , baik itu dalam hal perjanjian kerja maupun sistim pengupahan.
Menurut Kepi, sistim outsorsium sesuai amanat UU, lazim berlaku minimal dua tahun dan diperpanjang lagi setahun. Ini sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan di PT MUK dan kelompok bisnisnya.

Diakhir pertemuan itu, Jalil Mukadar dan anggota Komisi C sepakat menyerahkan semua masalah itu ditangani Kantor Dinas Nakertrans Buru sampai selesai. Ia menekankan pentingnya dilihat dari aspek kemanusiaan, sehingga hak-hak karyawan bisa dapat diselesaikan. (Siwa5)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post