Namrole, SBS.
Ketua
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru Selatan Taufik Hidayat
Tuanaya, S.IP minta Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaaslu RI dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera bersikap terkait dengan salah satu
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Buru yang melanggar
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 serta
melanggar pula pakta integritas.
“Kami
minta persoalan ini segera disikapi, baik itu Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun
DKPP agar tidak berlarut-larut dan menjadi tontonan public, pasalnya sebentar
lagi pemilukada di Kabupaten Buru akan segera dimulai, sehingga dituntut untuk
yang menjadi wasit (Panwas) harus benar-benar kredibel, bersih dari segala bentuk
penyakit yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan lembaga itu sendiri,”
kata Tuanaya.
Menurutnya,
hal ini penting agar public dapat mempercayai wasit yang akan menjalankan
tugasnya.
“Dalam pantauan kami, Bawaslu Provinsi Maluku terlihat lamban dalam menangani permasalah ini, padahal penyampaian laporan dari masyarakat sudah dilakukan sebelum adanya Pelantikan Komisioner Panwas di lima kabupaten yang akan menyelenggarakan pesta lima tahunan 2017 nanti,” ujarnya.
“Dalam pantauan kami, Bawaslu Provinsi Maluku terlihat lamban dalam menangani permasalah ini, padahal penyampaian laporan dari masyarakat sudah dilakukan sebelum adanya Pelantikan Komisioner Panwas di lima kabupaten yang akan menyelenggarakan pesta lima tahunan 2017 nanti,” ujarnya.
Namun,
lanjutnya, hal itu diabaikan, bahkan pihaknya mencium aroma tak sedap terkait
penanganan masalah ini. Hal itu dibuktikan dengan cara Bawaslu Provinsi Maluku
yang hanya sebatas meminta keterangan dari yang bersangkutan atas laporan
masyarakat tanpa melakukan investigasi ke pihak-pihak terkait. Yakni, Dinas
Capil dan Kependudukan Bursel maupun Dinas Capil dan Kependudukan Buru untuk
memastikan laporan tersebut.
Demikian
pula dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan di Pilkada Bursel 2015 silam.
Dimana Bawaslu Provinsi Maluku tidak melakukan investigasi ke pihak-pihak
terkait, baik itu KPU Bursel maupun Panwas Bursel, padahal laporan itu sudah
disampaikan oleh masyarakat jauh hari sebelum dilakukan pelantikan 17 Juni lalu
di Ruang Aula Kantor Gubernur Maluku. “Hal
ini yang kami sayangkan,” ujar Tuanaya.
Sementara itu, katanya lagi, dari fakta-fakta yang dikumpulkan dalam bentuk investigasi lapangan, ternyata yang bersangkutan adalah penduduk di Kabupaten Bursel, tepatnya penduduk Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau dan bukan penduduk di Kabupaten Buru.
Sementara itu, katanya lagi, dari fakta-fakta yang dikumpulkan dalam bentuk investigasi lapangan, ternyata yang bersangkutan adalah penduduk di Kabupaten Bursel, tepatnya penduduk Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau dan bukan penduduk di Kabupaten Buru.
Hal
ini diperkuat dengan penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bursel, R Makatitta bahwa yang bersangkutan setelah dilakukan
pengecekan ternyata pernah melakukan rekam data di Dinas yang dipimpinnya itu
dan dan terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Burusel.
“Dari
investigasi itu pula kami temui bahwa yang bersangkutan namanya sudah tidak
berada lagi di silver Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel
sejak tanggal 10 Juni 2016, namun pengakuan Kadis juga mengejutkan bahwa
dirinya tidak pernah mendatangani surat permintaan pindah penduduk atas nama
yang bersangkutan Hasia Fatsey. Yang bersangkutan tercatat memiliki SKPWNI Nomor
8109/10062016/0002 dengan nomor KK 8104091303080117,” ungkapnya.
Sementara
dari hasil investigasi teman wartawan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buru terungkap bahwa yang bersangkutan baru terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Buru pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa ada surat pengantar
perpindahan penduduk dari istansi asal yang berwenang.
Hal
ini pula akan beriplikasi ke SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pada saat Pilkada Bursel 2015 lalu, tepatnya tanggal 2 Desember 2015 dalam kampaye terbuka di lapangan bola Desa Elfule Kacamatan Namrole, Kabupaten Bursel, di situ terlihat jelas yang bersangkutan sedang berorasi di panggung kampanye dan meneriakan yel-yel kemenangan pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pada saat Pilkada Bursel 2015 lalu, tepatnya tanggal 2 Desember 2015 dalam kampaye terbuka di lapangan bola Desa Elfule Kacamatan Namrole, Kabupaten Bursel, di situ terlihat jelas yang bersangkutan sedang berorasi di panggung kampanye dan meneriakan yel-yel kemenangan pasangan calon kepala daerah.
“Video
dan foto sudah beredar ke public dan juga kami para kuli tinta tahu persis yang
bersangkutan, karena pada saat itu kami berada dilokasi kampanye untuk meliput
kegiatan tersebut. Bahkan nama yang bersangkutan juga ada dalam Tim Kampanye kandidat
Calon Kepala Daerah Bursel 2015 lalu yang sudah dikantongi Bawaslu, Bawaslu RI
dan juga DKPP. Kami kira itu sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri,” paparnya.
Untuk
itu, dirinya mendesak Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku dan juga Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengambil tindakan dengan
mempedomani Undang-Undang serta peraturan yang mengatur tentang itu atas
fakta-fakta yang sudah di sampaikan oleh masyarakat dan juga hasil investigasi
tim Bawaslu Provinsi Maluku ke Kabupaten Bursel beberapa hari lalu. (SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!