Close
Close

PWI Bursel Minta Bawaslu Bersikap Soal Hasia Fatsey

Namrole, SBS.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru Selatan Taufik Hidayat Tuanaya, S.IP minta Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera bersikap terkait dengan salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Buru yang melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 serta melanggar pula pakta integritas.
“Kami minta persoalan ini segera disikapi, baik itu Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun DKPP agar tidak berlarut-larut dan menjadi tontonan public, pasalnya sebentar lagi pemilukada di Kabupaten Buru akan segera dimulai, sehingga dituntut untuk yang menjadi wasit (Panwas) harus benar-benar kredibel, bersih dari segala bentuk penyakit yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan lembaga itu sendiri,” kata Tuanaya.
Menurutnya, hal ini penting agar public dapat mempercayai wasit yang akan menjalankan tugasnya.
“Dalam pantauan kami, Bawaslu Provinsi Maluku terlihat lamban dalam menangani permasalah ini, padahal penyampaian laporan dari masyarakat sudah dilakukan sebelum adanya Pelantikan Komisioner Panwas di lima kabupaten yang akan menyelenggarakan pesta lima tahunan 2017 nanti,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, hal itu diabaikan, bahkan pihaknya mencium aroma tak sedap terkait penanganan masalah ini. Hal itu dibuktikan dengan cara Bawaslu Provinsi Maluku yang hanya sebatas meminta keterangan dari yang bersangkutan atas laporan masyarakat tanpa melakukan investigasi ke pihak-pihak terkait. Yakni, Dinas Capil dan Kependudukan Bursel maupun Dinas Capil dan Kependudukan Buru untuk memastikan laporan tersebut.
Demikian pula dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan di Pilkada Bursel 2015 silam. Dimana Bawaslu Provinsi Maluku tidak melakukan investigasi ke pihak-pihak terkait, baik itu KPU Bursel maupun Panwas Bursel, padahal laporan itu sudah disampaikan oleh masyarakat jauh hari sebelum dilakukan pelantikan 17 Juni lalu di Ruang Aula Kantor Gubernur Maluku.  “Hal ini yang kami sayangkan,” ujar Tuanaya.
Sementara itu, katanya lagi, dari fakta-fakta yang dikumpulkan dalam bentuk investigasi lapangan, ternyata yang bersangkutan adalah penduduk di Kabupaten Bursel, tepatnya penduduk Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau dan bukan penduduk di Kabupaten Buru.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel, R Makatitta bahwa yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan ternyata pernah melakukan rekam data di Dinas yang dipimpinnya itu dan dan terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Burusel.
“Dari investigasi itu pula kami temui bahwa yang bersangkutan namanya sudah tidak berada lagi di silver Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel sejak tanggal 10 Juni 2016, namun pengakuan Kadis juga mengejutkan bahwa dirinya tidak pernah mendatangani surat permintaan pindah penduduk atas nama yang bersangkutan Hasia Fatsey. Yang bersangkutan tercatat memiliki SKPWNI Nomor 8109/10062016/0002 dengan nomor KK 8104091303080117,” ungkapnya.
Sementara dari hasil investigasi teman wartawan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buru terungkap bahwa yang bersangkutan baru terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Buru pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa ada surat pengantar perpindahan penduduk dari istansi asal yang berwenang.
Hal ini pula akan beriplikasi ke SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pada saat Pilkada Bursel 2015 lalu, tepatnya tanggal 2 Desember 2015 dalam kampaye terbuka di lapangan bola Desa Elfule Kacamatan Namrole, Kabupaten Bursel, di situ terlihat jelas yang bersangkutan sedang berorasi di panggung kampanye dan meneriakan yel-yel kemenangan pasangan calon kepala daerah.
“Video dan foto sudah beredar ke public dan juga kami para kuli tinta tahu persis yang bersangkutan, karena pada saat itu kami berada dilokasi kampanye untuk meliput kegiatan tersebut. Bahkan nama yang bersangkutan juga ada dalam Tim Kampanye kandidat Calon Kepala Daerah Bursel 2015 lalu yang sudah dikantongi Bawaslu, Bawaslu RI dan juga DKPP. Kami kira itu sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri,” paparnya.

Untuk itu, dirinya mendesak Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengambil tindakan dengan mempedomani Undang-Undang serta peraturan yang mengatur tentang itu atas fakta-fakta yang sudah di sampaikan oleh masyarakat dan juga hasil investigasi tim Bawaslu Provinsi Maluku ke Kabupaten Bursel beberapa hari lalu.  (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post