Close
Close

PWI Buru Desak Bawaslu Copot Oknum Komisioner Panwaslu Buru

 Namlea, SBS.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, menyampaikan pesan terbuka kepada Ketua Bawaslu Maluku, Bung Fadly L Silawane, bung Abdullah Ely dan Bung Dumas Maneri, agar segera menindaklanjuti aduan Faisal Amin Mamulaty SE, wartawan Harian Metro Maluku, atas dugaan kecurangan dalam penetapan Komisioner Panwaslu Kabupaten Buru, atas nama Hasia Fatsey SS. Oknum yang melakukan kecurangan itu agar segera dicopot.
Ketua PWI Kabupaten Buru, Abdul Ohorella menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan satu oknum komisioner terpilih ini telah berimplikasi hukum, sehingga sepatutnya yang bersangkutan harus diberhentikan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggran Pemilu Pasal 85 huruf (g) mengatakan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah : “ berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri pasal 7 huruf (g) mengatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah : berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran dugaan administrasi kependudukan, PWI Kabupaten Buru menemukan fakta saat mendaftar dan mengikuti seleksi, hingga ditetapkan sebagai komisioner Panwaslu Buru, pada tanggal 1 Juni 2016 lalu, oknum tersebut masih berstatus penduduk Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan. .
Ia baru mengurus mutasi penduduk dari Disdukcapil Bursel pada tanggal 10 Juni 2016 lalu, saat dimasalahkan oleh Faizal Amin Mamulati SE.
Bukti pindah penduduk itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pindah WNI (SKP WNI) dari Bursel Nomor: 8109/10062016/0002, dengan Nomor KK 8104091303080117, tertanggal 10 Juni 2016 lalu, atau selang sembilan hari setelah ditetapkan sebagai komisioner terpilih.
Sementara di databace kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Buru, entri data kepindahan baru dapat dilakukan setelah Faizal Amin dan Ketua PWI Kabupaten Buru menemui Kadisdukcapil, Hamzah Karepesina,Senin siang (18/7).
Dari bukti di databace tersebut Hamzah juga memastikan yang bersangkutan baru mendapat SKP WNI dari Disdukcapil Kabupaten Bursel tertanggal 10 Juni 2016 lalu.
Selain pelanggaran administrasi, oknum komisioner ini juga melanggar sebuah pakta integritas yang ditandatangani diatas formulir meteria 6.000 sebagai persyaratan administrasi pendaftaran, yakni formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota pada meilihan Tahun 2015.
Pakta integritas ini dilanggar, karena yang bersangkutan pada saat suksesi atau pemilihan kepala daerah Tahun 2015 lalu mendukung serta terlibat aktif melakukan sosialisasi di Kabupaten Bursel. Bahkan yang bersangkutan juga berperan sebagai tim perancang strategi dan penguatan opini publik.
Bukti ini diperkuat bukan hanya dengan bukti foto dan video, juga ada bukti surat tertulis, masing-masing tertanggal 28-29 Agustus 2015, yang juga dikirim ke Kantor KPU Bursel.
Seharusnya, tujuan diadakannya seleksi calon anggota panwas Kab/Kota adalah untuk mencari figur-figur yang berkwalitas, profesional, jujur, mempunyai integritas, independensi dan juga mempunyai rekam jejak yang baik.
 Hal ini yang harus dipegang oleh semua penyelenggaran di berbagai jenjang, sehingga demokrasi dalam perhelatan lima tahunan tersebut mendapat respon positif public.
Semua objek-objek itu sudah dikesampingkan dalam penilaian Bawaslu Provinsi Maluku. Lalu buat apa harus diadakan seleksi calon anggota KPU Kab/Kota, bila dari dari awal Bawaslu tetap bertahan meloloskan yang bersangkutan padahal sudah dilapori dugaan kecurangan itu.
Untuk itu PWI Kabupaten Buru dan Faisal Amin selaku pihak yang dirugikan, kembali meminta agar Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Nomor : 02/Peng/Bawaslu-Mal/­VII/2016 Tanggal 1 Juni 2016 perlu ditinjau ulang dengan tindakan pemberhentian yang bersangkutan dari komisioner Panwaslu.
Apalagi saat seleksi tertulis beberapa waktu lalu Hasia hanya di urutan 9 dari 10 yang lolos. Dan di tes wawancara hanya mampu naik di urutan 5 dari 6 orang yang lolos seleksi. (SBS-05)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post