Close
Close

Ramly Minta Dipertahankan Opini WTP

Namlea, SBS.
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi MM meminta dukungan pimpinan dan anggota DPRD Buru bersama eksekutif mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) di tahun-tahun mendatang.
Ramly menyampaikan hal itu saat membacakan Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD TA 2015, dalam sidang paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH, bertempat di Gedung Bupolo, Rabu (13/7).
Sidang paripurna itu dihadiri Sekda, Drs Ahmad Assagaf, Msi beserta Forpimda dan para pimpinan SKPD.
Di hadapan para wakil rakyat dan undangan yang hadir, Ramly mengatakan, APBD Kabupaten Buru TA 2015 telah diaudit BPK RI melalui dua tahap. Yakni, pemeriksaan pendahuluan selama 45 hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci selama 35 hari.
Kemudian hasil auditnya telah diterima secara resmi oleh Bupati dan Ketua DPRD bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku di Ambon tanggal 13 Juni 2016 lalu.
“Alhamdulilah sesuai hasil audit, BPK RI Perwakilan Maluku memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkab Buru TA 2015,” ucap Ramly.
Hasil WTP itu, akui dia membuktikan kalau Pemkab dan DPRD Buru sangat komitmen dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good govermance) dengan terus melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, telah mencapai target tertinggi dalam opini dari BPK RI.
Dalam bagian lain nota pengantar, Ramly juga mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD setelah berakhir tahun anggaran.
Kewajiban tersebut merupakan pelaksanaan amanat pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003. Pertanggungjawaban yang disampaikan ke DPRD itu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Laporan itu meliputi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perobahan Saldo Anggaran (LPSAL) Neraca Laporan Operasional (NLO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perobahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan itu disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berdasarkan PP Nomor 71 yang baru efektif dilaksanakan dalam penyusunan laporan keuangan TA 2015.
“Atas kerja keras dan dukungan semua pihak, laporan keuangan ini dapat kita selesaikan dengan baik dan almahmulilah kita berhasil meraih opini WTP,” ucapnya senang.
Menyentil soal ringkasan anggaran TA 2015, disebutkan pendapatan daerah dianggarkan Rp.682,14 milyar dan terealisasi sebesar Rp.665,14 milyar, atau sebesar 97,51 persen.(SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post