Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi
SPi MM meminta dukungan pimpinan dan anggota DPRD Buru bersama eksekutif
mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) di tahun-tahun
mendatang.
Ramly menyampaikan hal itu saat
membacakan Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD TA 2015, dalam
sidang paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH,
bertempat di Gedung Bupolo, Rabu (13/7).
Sidang paripurna itu dihadiri Sekda,
Drs Ahmad Assagaf, Msi beserta Forpimda dan para pimpinan SKPD.
Di hadapan para wakil rakyat dan undangan yang hadir, Ramly mengatakan, APBD Kabupaten Buru TA 2015 telah diaudit BPK RI melalui dua tahap. Yakni, pemeriksaan pendahuluan selama 45 hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci selama 35 hari.
Di hadapan para wakil rakyat dan undangan yang hadir, Ramly mengatakan, APBD Kabupaten Buru TA 2015 telah diaudit BPK RI melalui dua tahap. Yakni, pemeriksaan pendahuluan selama 45 hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci selama 35 hari.
Kemudian hasil auditnya telah
diterima secara resmi oleh Bupati dan Ketua DPRD bertempat di Kantor BPK RI
Perwakilan Maluku di Ambon tanggal 13 Juni 2016 lalu.
“Alhamdulilah sesuai hasil audit,
BPK RI Perwakilan Maluku memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemkab
Buru TA 2015,” ucap Ramly.
Hasil WTP itu, akui dia membuktikan
kalau Pemkab dan DPRD Buru sangat komitmen dalam rangka mewujudkan tata kelola
yang baik (good govermance) dengan terus melakukan usaha-usaha untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, telah
mencapai target tertinggi dalam opini dari BPK RI.
Dalam bagian lain nota pengantar,
Ramly juga mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, merupakan salah satu
kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD
setelah berakhir tahun anggaran.
Kewajiban tersebut merupakan
pelaksanaan amanat pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003. Pertanggungjawaban
yang disampaikan ke DPRD itu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK
RI.
Laporan itu meliputi, Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perobahan Saldo Anggaran (LPSAL) Neraca
Laporan Operasional (NLO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perobahan Ekuitas (LPE)
dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Laporan itu disusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah berdasarkan PP Nomor 71 yang baru efektif
dilaksanakan dalam penyusunan laporan keuangan TA 2015.
“Atas kerja keras dan dukungan semua
pihak, laporan keuangan ini dapat kita selesaikan dengan baik dan almahmulilah
kita berhasil meraih opini WTP,” ucapnya senang.
Menyentil soal ringkasan anggaran TA 2015,
disebutkan pendapatan daerah dianggarkan Rp.682,14 milyar dan terealisasi
sebesar Rp.665,14 milyar, atau sebesar 97,51 persen.(SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!