Bupati Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa mengaku bahwa hingga kini pemilik lahan
mayoritas di kawasan Bandara Namrole yang rencananya ingin dibebaskan untuk pembangunan
landasan pacuh (Runwey) belum mau melepaskan tanah mereka sesuai Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP).
Akibatnya, Pemkab Bursel belum bisa
memenuhi permintaan pihak Bandara Namrole untuk mendapatkan Surat Hibah Tanah
dari masyarakat pemilik lahan agar pembangunan Runwey dapat dilaksanakan dan
dana yang telah disediakan sebesar Rp. 25 Miliar dalam DIPA Kementerian Perhubungan melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara untuk
perpanjangan Bandara Namrole tak dikembalikan ke kas negara.
perpanjangan Bandara Namrole tak dikembalikan ke kas negara.
“Masalah dana pusat untuk
pembangunan Bandara itu beta (saya) juga yang ikut komunikasikan. Kendalanya
masih ada masyarakat yang tidak mau melepaskan tanahnya sesuai NJOP. Hal ini
menyulitkan Pemda,” kata Tagop kepada Suara
Buru Selatan via pesan singkat, Jumat (1/7).
Walau begitu, Tagop mengaku, dari
langkah-langkah negosiasi yang telah dilakukan dengan masyarakat pemilik lahan,
Pemkab Bursel sudah berhasil melakukan pembebasan sebagian lahan yang
dibutuhkan sesuai NJOP.
“Namun, Pemda sudah membebaskan
sebagian lahan yang dibutuhkan sesuai NJOP. Yang belum mau melepaskan sesuai
NJOP yang memiliki lahan mayoritas di lokasi tersebut. Jadi, Pemda sudah
berupaya negosiasi,” terang mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel
itu.
Akan tetapi, Tagop belum dapat
menjelaskan lebih jauh menyangkut persoalan itu. Tagop, mengaku bahwa Kepala
BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Bursel, Sahrul Pawa lebih paham terkait masalah
itu.
“Nanti ade (wartawan) tolong cek
lagi ke Kepala Bappeda sebagai orang yang bertanggung jawab untuk pembebasan
lahan tersebut,” pinta Bupati defenitif dua periode ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda dan
Litbang Kabupaten Bursel, Sahrul Pawa belum dapat dikonfirmasi terkait masalah
ini. Pesan singkat yang dikirimkan tak dibalas. Bahkan, nomor Handponenya
ketika dihubungi pun tak aktif.
Untuk diketahui, Kabupaten Bursel
Tahun 2016 ini bakal terancam kehilangan dana sebesar Rp. 25 miliar
yang telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Perhubungan melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara untuk perpanjangan Bandara Namrole. ( Baca: BURSEL TERANCAM KEMBALIKAN DANA ... )
Pasalnya, hingga saat ini,
Pemerintah Kabupaten Bursel belum mampu menyediakan bukti kepemilikan
lahan atau hibah lahan dari masyarakat. Hal ini, tentu bukan masalah baru,
sebab pada Tahun 2014 pun Bursel telah kehilangan dana Rp. 10 miliar
dan Tahun 2015 lalu pun kehilangan dana sebesar Rp. 13 miliar
lantaran masalah yang sama.
Padahal, sejak Tahun 2014-2016 ini,
pihak Bandara Namrole, telah berulang kali menyurati pihak
Pemkab Bursel, maupun DPRD setempat untuk memenuhi hal dimaksud agar
dana yang telah dianggarakan dalam DIPA Tahun 2016 ini bisa direalisasikan
guna perpanjangan Bandara Namrole sepanjang 300 meter kali 30 meter lagi. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!