( Kantor Badan Penanaman Modal Daerah dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel Dalam Keadaan Terkunci Saat Sidak Oleh Wakil Bupati Bursel )
Namrole, SBS.
Dalam
rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik
setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H, maka Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melakukan sidak atau pemantauan langsung ke
belasan SKPD di lingkup Pemkab setempat, Senin (11/7).
Pelaksanaan
sidak itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan & RB), H Yuddy Chrisnandi Nomor : B/2410/M.PAN-RB/06/2016
perihal Laporan Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari
Raya Idul Fitri 1437 H.
Pantauan Suara Buru Selatan, sidak dipimpin
langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, Buce Ayub Seleky yang
dimulai dari Kantor Inspektorat Kabupaten Bursel pada pukul 09.00 WIT. Ayub
tidak sendirian, Ia ditemani oleh Asisten II Setda Kabupaten Bursel Ais
Lesnussa, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel AM Laitupa, Kepala Satpol PP
Kabupaten Bursel Asnawi Gay, Kasubag Humas Setda Kabupaten Bursel Frans
Tasidjawa dan puluhan anggota Satpol PP.
Ketika
melakukan sidak itu, Ayub mendapati kehadiran pegawai tidak sesuai harapan,
baik itu PNS maupun PTT. Khusus untuk PNS struktural yang hadir ternyata hanya
211 orang dari total 1.037 orang.
Dimana,
untuk Kantor Inspektorat Kabupaten Bursel didapati hanya 1 orang PNS yang hadir
dari total 27 orang PNS dan 3 orang PTT yang hadir dari total 17 orang. Di
Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan,
Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel hanya didapati 4 orang PNS dan 3
orang PTT yang masuk kantor dari total 36 orang.
Sedangkan
di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bursel didapati hanya 2
orang PNS yang berkantor dari total 27 orang PNS dan 12 orang PTT yang masuk
kantor dari total . Di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel hanya 3 orang
PNS dan 1 orang PTT yang masuk kantor.
Di
Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel, hanya 6 orang PNS dan 30 orang PTT yang
hadir. Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel hanya didapati 2 orang PNS dan
2 orang PTT yang masuk kantor. Sedangkan di Badan Penanaman Modal Daerah dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel hanya 5 orang PNS dan 6 orang PTT yang
datang berkantor.
Selain
itu, ketika sidak di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel didapati
hanya 5 orang PNS dan 1 orang PTT yang masuk kantor. Kemudian di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel didapati hanya 7 orang PNS dan
11 orang PTT yang masuk kantor.
Sementara
di Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel, didapati hanya 9 orang PNS dan 31 PTT
yang masuk kantor. Sementara di Kantor Tata Kota Kabupaten Bursel hanya 4 orang
PNS dan 11 PTT yang masuk kantor. Selain itu, di Kantor Perpustakaan dan Arsip
Daerah Kabupaten Bursel, didapati hanya 1 orang PNS dan 14 orang PTT yang masuk
kantor.
Parahnya
lagi, dalam sidak itu, Wakil Bupati pun mendapati bahwa hingga pukul 09.30 WIT,
Kantor Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel
dibawah komando Rivai Bantam selaku Kepala Badan masih terkunci dan sejumlah
PNS dan PTT yang datang berkantor hanya bisa berdiri di depan kantor hingga
datangnya rombongan Pemkab Bursel yang melakukan sidak.
Wakil
Bupati yang mendapati kondisi itu pun terlihat kecewa dan meminta wartawan
untuk meliput kondisi itu.
“Sudah
sampai jam 09.30 WIT, kantor masih tutup?,” kata Wakil Bupati usai melihat jam
tangannya sambil meminta wartawan untuk meliput persoalan tersebut.
Sementara
itu, dari 12 SKPD yang disidak tersebut, hanya didapati 3 orang pimpinan SKPD
yang berkantor, yakni Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bursel Ronny Lesnussa, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten
Bursel David Seleky dan
Kepala Kantor Tata Kota Kabupaten Bursel, Melkior Solissa. Sedangkan, sembilan
pimpinan SKPD lainnya tidak berkantor.
Walau
tak melanjutkan sidak ke puluhan SKPD lainnya yang ditunda akan dilakukan hari
ini, Selasa (12/7), namun dari pantauan Suara
Buru Selatan, ternyata kondisi ketidak hadiran pegawai pun terlihat pada
kantor-kantor yang belum disidak tersebut, termasuk masih banyak pula
pimpinan-pimpinan SKPD yang masih bolos dan tak berkantor di hari pertama usai
libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H tersebut.
Wakil
Bupati kepada wartawan di ruang kerjanya usai sidak tersebut mengaku kecewa
dengan kehadiran pegawai di hari pertama masuk libur tersebut.
“Pemerintah Daerah Bursel tadi
melakukan sidak untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama usai liburan.
Tentu saja dari presentase kehadiran tadi, memang masih sangat jauh dari yang
menjadi harapan kami,” kata Seleky kepada wartawan Suara Buru Selatan.
Kendati
tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan bagi pegawai yang bolos dan tak
masuk kerja di hari pertama, tetapi dirinya memastikan bahwa akan ada sanksi
yang bakal diberikan kepada mereka yang malas berkantor.
“Tentu saja akan dilakukan tindakan
tegas terhadap setiap pegawai yang melanggar disiplin yang memang terjadi pada
hari ini,” paparnya.
Tak
hanya sanksi, tetapi sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB yang menjadi rujukan
pihaknya dalam melakukan sidak, maka hasil sidak tersebut akan dilaporkan
kepada Menpan RB melalui email sdmaparatur@menpan.go.id/ sdaparatur@yahoo.com atau dapat juga melalui faks :
021-7295434 / 021-5252720.
“Kepada mereka yang pada hari ini
tidak masuk kantor, maka sesuai dengan ketentuan dan Edaran Menpan, BKD dan
Diklat Kabupaten Bursel akan melaporkannya kepada Pmerintah Pusat melalui
Menpan RB,” terang mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel itu.
Sementara
itu, sebelumnya disela-sela kegiatan sidak tersebut, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten
Bursel AM Laitupa dengan tegas menyatakan bahwa akan tetap memberikan sanksi
kepada pegawai yang masih malas berkantor usai hari hibur.
“Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai akan tetap diterapkan.
Nanti ada yang senang atau tidak senang dan mau PTUN atau apa, tetapi tetap
kita terapkan dengan tegas. Jadi, absensi harus tetap diperhatikan karena absen
akan dijadikan acuan dalam penegakan Peraturan Pemerintah tersebut,” tegas
Laitupa. (SBS-02)
|
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!