Close
Close

TOB-BU Genjot Dunia Pendidikan, Kepsek SD Lena Malah Habisi Nasib 15 Siswa


Namrole, S
BS.
Misi keempat yang digaungkan oleh Tagop Sudarsono Soulissa dan Buce Ayub Seleky (TOP-BU) selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel periode 2016-2021 ialah ‘Pengembangan Sektor Pendidikan Berbasis Potensi/Komoditas Unggulan Daerah’.
Terkait dengan visi yang dijabarkan dan Visi ‘Mewujudkan Kemandirian Buru Selatan Secara Berkelanjutan Sebagai Kabupaten Yang Rukun Berbasis Agro-marine’ itu, TOP-BU ingin menggenjot dunia pendidikan di Kabupaten Bursel yang sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan dukungan semua pihak.

Namun sayangnya, apa yang diharapkan oleh TOP-BU, tidak mendapat dukungan penuh dari penyelenggara pendidikan di Kabupaten Bursel.
Salah satu penyelenggara pendidikan yang tidak mendukung ialah Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri Lena Kecamatan Waesama, La Aca Kabain.
La Aca yang diketahui memiliki hubungan kurang harmonis dengan sejumlah orang tua siswa di SD tersebut kemudian menghabisi nasib 15 orang siswa dengan tidak menaikan mereka ke kelas berikutnya karena ketidaksukaan La Aca pada orang tua ke 15 siswa tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual kepada Suara Buru Selatan, Jumat (26/08) usai menerima laporan dari sejumlah orang tua siswa yang anaknya tak naik kelas mengaku bahwa sesuai laporan yang di terima, ke 15 siswa yang tidak naik kelas itu terdiri dari tiga orang siswa kelas 1 yakni Maya Wally, Sudarmi Koedoeboen dan Fatri Mafa.
Kemudian, lanjutnya, enam orang siswa kelas 2, yakni Mirdani, Fradin Waly, Dealestari Lapandewa, Amni Kalidupa, Syair Letsoyn dan Nabil Bugis.
Sedangkan sisanya, enam siswa lainnya adalah siswa kelas 3, yakni Akmal Buton, Selfiana Takimpo, Ayu Dina Wally, Askar Wally, Fikri Wasuamba dan Fasya Rumbia.

“Penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri Lena ini menurut kami melanggar konstitusi, karena konstitusi mengatur hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan maupun bertentangan dengan Visi dan Misi pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Pak Wakil Bupati,” kata Latbual yang juga mantan Ketua Tim Pemenangan TOP-BU.
Padahal, lanjut Latbual, Pemerintah Daerah selalu memprioritaskan pembangunan di dunia pendidikan, sebab dengan mencerdaskan generasi penerus di daerah ini, maka Bursel kedepan akan kian cemerlang karena memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kian bertumbuh ke arah yang lebih baik.
“Tetapi apa yang dilakukan oleh Kepsek SD Negeri Lena ini sangat bertentangan karena ada persoalan pribadi atau individu kepala sekolah dengan orang tua murid yang like and dislike lalu berimbas kepada Kepsek tidak menaikkan sebanyak 15 orang anak ini, baik kelas 1, 2 dan 3,” ungkap Latbual kesal.

Selain itu, dari informasi yang didapatkan dari orang tua murid, lanjut Latbual, ketika para orang tua murid meminta surat pindah dari Kepsek untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain, Kepsek enggan untuk memberikannya dengan melakukan pembodohan kepada para orang tua murid.
“Jawab Kepsek kepada orang tua murid, kalau minta surat keterangan pindah sekolah, maka minta di Dikpora Kabupaten Bursel karena menurutnya kewenangan untuk memindahkan anak-anak itu di dinas. Padahal ini merupakan proses pembodohan karena tidak ada ketentuan yang mengatur demikian,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu.
Selain itu, tambah Latbual, Kepsek pun menerapkan kepada para orang tua murid, bahwa kalau orang tua murid ingin memindahkan anak-anak mereka ke SD Alhilal Lena, maka mesti membayar 750.000.

“Ini ketentuannya dari mana, sementara anak-anak ini sudah trauma karena mereka tidak naik kelas. Apa pun persoalannya, apa pun kepentingannya, jangan mengorbankan dunia pendidikan, jangan mengorbankan nasib anak-anak di negeri ini, sebab anak-anak ini kan anak dari Kepsek juga,” tegas Latbual.
Menurut Latbual, jika para siswa tersebut tidak naik kelas karena kualitas dan kemampuan mereka belum melayakan untuk mereka naik kelas, maka itu wajar saja. Tetapi, sungguh ironis, jika Kepsek yang punya kepentingan individual malah mengorbankan masa depan anak-anak yang tak berdosa itu.
“Kalau anak-anak ini tidak naik kelas karena tidak berkualitas ya tidak apa-apa, tetapi kalau karena kepentingan pribadi, maka kami kecam sikap ini,” tegasnya.

Lanjut Latbual, dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong rekan-rekan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bursel, khususnya Komisi yang membidangi Pendidikan untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bursel Nataniel Solissa, pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Waesama maupun Kepsek tersebut untuk dilakukan rapat dengar pendapat untuk memperjelas duduk persoalan ini.
Tambahnya, kalau dalam rapat dengar pendapat itu, Kepsek menyatakan bahwa mereka tidak naik kelas karena tidak berkualitas, maka akan diuji dan itu harus difasilitasi oleh Dikpora Kabupaten Bursel.
“Dimana, untuk membuktikan itu, maka saran saya haruslah dilakukan tes terbuka. Dimana, Dikpora Bursel harus memfasilitas untuk melakukan ujian terbuka bagi siswa yang naik dan tidak, setelah itu hasilnya di periksa saat itu sehingga dapat dibuktikan apakah mereka tidak naik karena tidak memiliki kualitas pendidikan yang cukup ataukah karena Kepsek yang menyalagunakan kewenangannya,” paparnya.

Jika, terbukti Kepsek terbukti melakukan pelanggaran dan dengan sengaja ingin menghabisi nasib generasi bangsa yang ada di Desa Lena tersebut, maka perbuatan Kepsek tersebut dapat dikatagorikan dalam pelanggaran pidana.
“Sebab, jika ini dilakukan karena like dislike Kepsek dengan orang tua murid, maka Kepsek kami nilai telah melakukan sebuah pelanggaran yang bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran pidana tentang penyalagunaan kewenangan dan itu bisa dipidana sesungguhnya karena Kepsek telah menggunakan kewenangannya untuk menghabisi nasib dan masa depan anak-anak ini,” kata mantan Ketua AMGPM Daerah Bursel itu.

Selain itu, atas sikap pembangkangan Kepsek terhadap visi dan misi TOP-BU dalam membangun dunia pendidikan di Kabupaten Bursel, maka sudah sepatutnya, TOP-BU melalui Kadispora Kabupaten Bursel melakukan evaluasi dan sanksi bagi Kepsek SD Negeri Lena tersebut.
“Kami minta kepada Pak Bupati melalui Dikpora Kabupaten Bursel untuk memberikan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” pinta Latbual. 
(S
BS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post