Namrole,
SBS.
Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi membuka pendaftaran. Pendaftaran calon sekda Kabupaten Bursel
dibuka sejak, 5-22 September 2016 mendatang dan terbuka untuk umum. “Sesuai jadwal yang telah disepakati mulai
hari ini tanggal 5-22 September, pengumuman pendaftaran calon Sekda dibuka,”
kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Bursel, Maritje Lopulalan kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Senin (5/11).
Ia menjelaskan seleksi terbuka ini, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah serta rekomendasi KASN Nomor B-1489/KASN/8/2016 tertanggal 26 Agustus 2016. “Sehubungan dengan itu, Pansel telah
melapor kepada Wakil Bupati dan akan dilaporkan kepada Bupati di besok hari setelah Pak Bupati tiba di Namrole,” terangnya. Berdasarkan hasil koordinasi Pansel dengan
KASN berbagai persyaratan calon Sekda telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun persyaratan calon Sekda diantaranya
paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b bagi calon yang sedang menduduki JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon IIb). Kemudian, telah mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau setara, sekurang-kurangnya telah menduduki JPT Pratama setara jabatan struktural eselon IIb aktif atau sekurang-kurangnya
pernah menduduki jabatan struktural eselon IIb. “Untuk Seleksi JPT pratama Sekda Kabupaten
Bursel telah terbentuk Pansel sekaligus dengan asesor melalui SK Bupati Bursel. Nanti proses persyaratan itu akan disiapkan dan diumumkan baik itu lewat media cetak maupun elektronik. Ini untuk sementara yang dilakukan pansel di Bursel untuk proses seleksi,”terangnya. Lopulalan yang juga Kepala Badan
Kepegawaian Provinsi Maluku itu mengungkapkan, tahapan dan mekanisme seleksi calon Sekda Kabupaten Bursel yakni pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, tes penulisan dan penilaian makalah, wawancara dan penelusuran rekam jejak. “Sesuai tahapan pengumuman dan
pendaftaran 5-22 September, pengumuman hasil seleksi administrasi 23 September. Seleksi kompetensi, tes penulisan dan penilaian makalah, wawancara, penelusuran rekam jejak 1-7 Oktober 2016.
Sementara penyampaian hasil seleksi kepada PPK 8 Oktober 2016,” bebernya. Menurutnya dari seleksi ini, Pansel akan
menyampaikan hasil penilaian akhir sebanyak-banyaknya 3 kandidat terbaik calon Sekda kepada Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Solissa. “Tahapan hasil ditetapkan oleh Pansel akan
disampaikan kepada KASN. Karena ini calon seorang Sekda setelah disampaikan kepada KASN. KASN juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri. Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan sudah ada rekomendasi dikembalikan kepada Gubernur Maluku, kemudian Gubernur mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati
Bursel untuk melantik yang bersangkutan dari tiga calon yang terpilih. “Nanti Kemendagri dan KASN menentukan
siapa yang diunggulkan sebagai sekda,” tegasnya.
Masih kata dia, melalui proses ini
Pemkab Bursel berkeinginan mendapatkan seorang Sekda yang memiliki kemampuan mengelola pemerintahan secara keseluruhan. “Karena tumpuan dalam rangka
pemerintahan dan pembangunan selain Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daerah. Seorang Sekda adalah kepala kantor yang melaksanakan Sekretariat Daerah,” terangnya. Diharapkan juga calon Sekda harus bisa menjalankan roda pemerintahan secara normatif, baru melaksanakan kebijakan lain yang diperintahkan Bupati dan Wakil Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. Pansel Sekda tegas Lopulalan, akan
bekerja secara professional sesuai ketentuan aturan yang berlaku dan tidak ada intervensi-intervensi dari siapapun.
“Jadi, Pansel akan bekerja secara professional, kalau Pansel bekerja tidak professional tentu tidak akan mendapatkan seorang Sekda yang professional. Pansel bekerja berdasarkan ketentuan, tidak ada intervensi-intervensi dari siapapun. Seorang calon harus memenuhi persyaratan,” janjinya. Untuk diketahui, Pansel Sekda Kabupaten Bursel
yang diketuai Maritje Lopulalan dibantu empat anggota yakni mantan Sekda Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil, Direktur Pasca Sarjana Unpatti Ambon, J Leatemia, Akademisi FISIP Unpatti Ambon, Wahab Tuanaya, dan akademisi STAIN Ambon Abidin Wakano (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!