Close
Close

UUDP dan Pajak Miliaran Rupiah Belum Disetor, Tim PTGR Akan Tuntut Pimpinan SKPD dan Bendahara Ganti Rugi


Namrole, SBS.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, maka ditemukan adanya Uang Untuk Dipertanggung jawabkan (UUDP) dan pajak bernilai miliaran rupiah yang belum disetorkan oleh para pimpinan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang maupun mantan Bendahara di Lingkup Pemkab Bursel.

Hal ini bukan lagi menjadi rahasia di lingkup Pemkab Bursel, bahkan telah menjadi pembahasan yang ramai di sejumlah instansi di Pemkab Bursel. Bahkan, sumber SBS  di Kantor Bupati Bursel pun mengaku bahwa para pimpinan SKPD dan Bendahara harus menyetor ganti rugi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp. 30 juta hingga Rp. 4 miliar.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Bernadus Waemesse dalam apel, Jumat (9/9) pagi di halaman Kantor Bupati Bursel pun mengakui bahwa untuk memproses penyetoran ganti rugi UUDP dan Pajak itu, maka Pemkab Bursel telah membentuk Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).

“Pejabat eselon II dan III, khususnya Bendahara, baik itu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang. Saudara-saudara tahu sudah terbentuk tim PTGR yang nantinya dalam waktu singkat kita akan merapat. Sudah ada petunjuk teknis yaitu peraturan Bupati Bursel yang nanti akan segera kita sampaikan. Dalam waktu tidak lama itu tim bersidang untuk beberapa hal yang berkaitan dengan tuntutan bendahara dan tuntutan ganti rugi,” kata Waemesse di hadapan pimpinan SKPD, Bendahara maupun staf lingkup Pemkab Bursel.

Lanjut Waemesse, pihaknya telah menginventarisir setiap Bendahara yang masih menjabat maupun tidak lagi menjabat untuk nantinya dibahas dalam rapat TPGR nantinya. Dimana, setelah itu para Bendahara sudah harus melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyetor ganti rugi tersebut.

“Karena itu saudara-saudara sekalian Bendahara, baik itu Bendahara yang sementara menjabat ataupun Bendahara yang sudah tidak lagi menjabat, sudah kita inventarisir seluruh nama-nama yang nanti rapat tim PTGR, baru nanti kita kumpul saudara-saudara termasuk pimpinan SKPD untuk kita laksanakan tanggung jawab sesuai dengan amanat  undang-undang,” paparnya.

Pada kesempatan itu pun, Waemesse pun mengungkapkan bahwa dalam perjalanan hingga saat ini, penyetoran pajak dan UUDP masih seperdua persen saja.
“Saudara-saudara sekalian khusus pimpinan SKPD dan bendahara hasil evaluasi terakhir kita tentang penyetoran pajak dan UUDP itu kita dari 29 persen menjadi 51 persen untuk 2016. Kemarin setelah kita selesai rapat baru sekitar 700 jutaan, yang baru saudara-saudara setor. Itu artinya saudara-saudara tidak koperatif untuk menyelesaikan tugas-tugas saudara,” ungkap mantan Plt Sekwan Bursel itu.

Namun begitu, Waemesse berharap para Bendahara tersebut dapat bersikap koperatif dalam memenuhi kewajibannya sehingga tidak ada masalah hukum yang timbul akibat sikap tidak koperatif yang ditunjukkan tersebut.


“Karena itu setelah PTGR itu merapat, kita akan berikan surat kepada Kepala Dinas Keuangan untuk saudara berurusan dengan Kepala Dinas Keuangan terkait UUDP dan pajak. Karena itu, saya minta tolong saudara-saudara sekalian agar bisa menindaklanjuti ini dan mudah-mudahan di tahun akan datang tugas-tugas kita menajdi ringan dan proses penyelenggaraan keuangan semakin baik,” harap Waemesse yang juga Asisten I Setda Kabupaten Bursel itu. (SBS-01)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post