Namrole, SBS.
Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi Maluku, maka ditemukan adanya Uang Untuk Dipertanggung jawabkan (UUDP)
dan pajak bernilai miliaran rupiah yang belum disetorkan oleh para pimpinan
SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang maupun mantan Bendahara di
Lingkup Pemkab Bursel.
Hal ini bukan lagi menjadi rahasia di lingkup Pemkab
Bursel, bahkan telah menjadi pembahasan yang ramai di sejumlah instansi di
Pemkab Bursel. Bahkan, sumber SBS di Kantor Bupati Bursel pun
mengaku bahwa para pimpinan SKPD dan Bendahara harus menyetor ganti rugi dengan
nilai bervariasi, mulai dari Rp. 30 juta hingga Rp. 4 miliar.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Bernadus
Waemesse dalam apel, Jumat (9/9) pagi di halaman Kantor Bupati Bursel pun
mengakui bahwa untuk memproses penyetoran ganti rugi UUDP dan Pajak itu, maka
Pemkab Bursel telah membentuk Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR).
“Pejabat eselon II dan III, khususnya Bendahara, baik itu
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang. Saudara-saudara tahu sudah terbentuk
tim PTGR yang nantinya dalam waktu singkat kita akan merapat. Sudah ada
petunjuk teknis yaitu peraturan Bupati Bursel yang nanti akan segera kita
sampaikan. Dalam waktu tidak lama itu tim bersidang untuk beberapa hal yang
berkaitan dengan tuntutan bendahara dan tuntutan ganti rugi,” kata Waemesse di
hadapan pimpinan SKPD, Bendahara maupun staf lingkup Pemkab Bursel.
Lanjut Waemesse, pihaknya telah menginventarisir setiap
Bendahara yang masih menjabat maupun tidak lagi menjabat untuk nantinya dibahas
dalam rapat TPGR nantinya. Dimana, setelah itu para Bendahara sudah harus
melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyetor ganti rugi tersebut.
“Karena itu saudara-saudara sekalian Bendahara, baik itu
Bendahara yang sementara menjabat ataupun Bendahara yang sudah tidak lagi
menjabat, sudah kita inventarisir seluruh nama-nama yang nanti rapat tim PTGR,
baru nanti kita kumpul saudara-saudara termasuk pimpinan SKPD untuk kita
laksanakan tanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang,” paparnya.
Pada kesempatan itu pun, Waemesse pun mengungkapkan bahwa
dalam perjalanan hingga saat ini, penyetoran pajak dan UUDP masih seperdua
persen saja.
“Saudara-saudara sekalian khusus pimpinan SKPD dan
bendahara hasil evaluasi terakhir kita tentang penyetoran pajak dan UUDP itu
kita dari 29 persen menjadi 51 persen untuk 2016. Kemarin setelah kita selesai
rapat baru sekitar 700 jutaan, yang baru saudara-saudara setor. Itu artinya
saudara-saudara tidak koperatif untuk menyelesaikan tugas-tugas saudara,”
ungkap mantan Plt Sekwan Bursel itu.
Namun begitu, Waemesse berharap para Bendahara tersebut
dapat bersikap koperatif dalam memenuhi kewajibannya sehingga tidak ada masalah
hukum yang timbul akibat sikap tidak koperatif yang ditunjukkan tersebut.
“Karena itu setelah PTGR itu merapat, kita akan berikan
surat kepada Kepala Dinas Keuangan untuk saudara berurusan dengan Kepala Dinas
Keuangan terkait UUDP dan pajak. Karena itu, saya minta tolong saudara-saudara
sekalian agar bisa menindaklanjuti ini dan mudah-mudahan di tahun akan datang
tugas-tugas kita menajdi ringan dan proses penyelenggaraan keuangan semakin
baik,” harap Waemesse yang juga Asisten I Setda Kabupaten Bursel itu. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!