Namrole, SBS.
7 Desa yang berada di
Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terancam tidak menerima
bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat lantaran menolak melaksanakan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serempak pada bulan November 2016
mendatang.
Ancaman tersebut diungkapkan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa di dalam pertemuan dirinya bersama seluruh
Kades, Camat dan para pimpinan SKPD berlangsung di aula Kantor Bupati Bursel,
Rabu (26/10).
Hadir dalam kegiatan itu,
Tagop selaku Bupati, Buce Ayub Seleky
selaku Wakil Bupati, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan
Perempuan, Pemerintaan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD dan KB) Kabupaten
David Seleky, para Camat dan para Kades se-Kabupaten Bursel.
“Kami tidak akui, bila
mereka akan menentukan kades sendiri sesuai adat, kami tidak mengakuinya,” tegas
Tagop menanggapi kemauan masyarakat di Kecamatan Ambalau yang menolak
melaksanakan Pilkades dan menginginkan pemilihan Kades berdasarkan pengangkatan
atau rembuk secara adat.
Terhadap akan hal itu,
ditegaskan Soulissa, seluruh mekanisme yang dilakukan oleh masyarakat Ambalau
tidak diakui oleh Pemda Kabupaten Bursel.
“Laporan sudah disampaikan
kepada Bagian Pemerintahan dan Wakil Bupati, dan saya katakan mekanisme itu
tidak sesuai dan kita putuskan dipending, ditunda,” ujarnya.
Lanjut Soulissa, kepada
desa-desa lain dipersilahkan melaksanakan Pilkades sesuai mekanisme yang telah
ditentukan berdasarkan jadwalnya.
“Kecamatan di Ambalau, kita
pending, sambil proses berdasarkan mekanisme berdasarkan aturan pemerintah,”
tegasnya kepada Camat Ambalau.
Menurut SouliSsa, bila
Pilkades yang dilaksanakan oleh masyarakat Ambalau berdasarkan adat setempat
sangat tidak rasional.
“Bukan pemerintahan adat,
kalau pemerintahan adat, apakah bisa memberikan bantuan untuk pembangunan,
bisa?,” Tanya Tagop.
Lanjut Soulissa, apakah
pemerintahan adat bisa menggaji Kades, bisa memberikan bantuan Dana Desa (DD)
dan Anggaran Dana Desa (ADD), hal itu tidak bisa.
“Adat itu diakui apabila
pemerintah atau negara ini mengakuinya. Kita sebagai anak adat tidak pungkuri,
tetapi proses Pilkades harus melalui pemilihan, bukan ditunjuk oleh adat,”
jelas Tagop.
Soulissa memintakan satukan
persepsi dan pemahaman terkait hal ini. Sebab, masakan masyarakat Bursel yang
telah cerdas dan pandai mau dikibuli dan dibohongi dengan yang tidak sesuai
mekanisme dan aturan.
Menurut Tagop, silahkan
masyarakat Ambalau mau berdebat, tetapi mekanisme Pilkades harus melalui Camat
membentuk panitia pada desa masing-masing untuk dilakukan penjaringan
pencalonan Kades.
“Tetapi kalau dibentuk oleh
adat, tidak. Kami tidak mengakui hal itu. Kalau mereka mau berbuat sendiri
silahkan. bantuan DD dan ADD untuk Kecamatan Ambalau, kita hentikan,” tegas
Tagop.
Terhadap putusannya itu,
Soulissa persilahkan kepada DPRD bila merasa keberatan dan ingin berdebat
disilahkan asalkan sesuai dengan aturan.
“Kita pemerintah memiliki
wibawa, memiliki kewenangan, jangan pemerintah mau diinjak-injak (diatur-red)
tidak bisa,” kata Tagop.
Menurutnya lagi, jangan
karena adanya kepentingan kelompok tertentu lalu menolak mekanisme dan aturan
pemda.
“Pilkada telah selesai,
tidak memilih saya dan Buce, silahkan. Tetapi aturan dan norma telah memberikan
kewenangan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang devinitif yaitu Tagop dan Seleky
untuk melaksanakan segala aturan,” jelas Tagop.
Olehnya, kepada masyarakat
yang berda di Kecamatan Ambalau harus tunduk pada aturan yang dilaksanakan oleh
pemerintah karena berada di dalam NKRI.
“Bukan Negara Ambalau,
tidak. Tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semua warga negara
harus tunduk pada undang-undang di negara ini,” tandasnya lagi.
Maka dari itu, dirinya
menolak keras bahwa Pilkades di Kecamatan Ambalau dilaksanakan atas dasar
kesepakatan. Tetapi Pilkaades itu harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme
pemilihan secara demokratis.
“Biarkan kebebasan
demokratis kepada masyarakat untuk memilih. Bukan dilaksanakan hanya
berdasarkan rembuk,” papar Tagop.
Lanjut Bupati dua periode
ini bahwa yang dipilih adalah Kepala Pemerintahan Desa yang dibiayai oleh
anggaran negara kepada desa. Kalau menolak melaksanakan pilkades terserah,
tetapi Pemda akan hentikan pemberian bantuan.
“Saya berharap kepada
seluruh Kades dapat memahami masalah ini,” harap Tagop ketika mengakiri penyampaiannya. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!