Ketua
Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bakir Lumbessy – Amrullah
Rully Madani (BARU), Ikram Umasugi bakal dilaporkan ke Polda Maluku lantaran
menuding Calon Bupati Ramly Umasugi sebagai teroris.
Sebab, tudingan yang disampaikan Ikram ketika pelaksanaan kampanye damai
Pilkada Buru yang di gelar di Kota Namlea, Jumat (28/10).
Terkait dengan pernyataan Ikram Umasugi itu, tim hukum pasangan calon RAMA,
menganggap materi kampanye Ikram tidak pantas dan tidak memberikan edukasi. Tim
hukum pasangan calon RAMA juga menyesalkan dan mengecam keras materi kampanye
yang disampaikan Ikram Umasugi.
“Pernyataan Ikram Umasugi bahwa Ramly Umasugi sebagai teroris, telah secara
nyata dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye yang bernada provokatif sebagaimana
diatur dalam UU RI No. 10/2016 tentang Pilkada, karena melakukan kekerasan
verbal, “ ujar Fahri Bachmid, Ketua tim hukum pasangan calon RAMA, dalam
releasenya yang di terima redaksi, Jumat (28/10).
Fahri kemudian menjelaskan, materi kampanye Ikram Umasugi yang bernada
provokatif dengan menyerang pribadi apalagi bersifat memfitnah dan mencemarkan
nama baik seseorang, bukan saja melanggar norma dan aturan Pilkada. Tetapi,
telah bersifat pidana (crime).
Menurut Fahri, hal itu merupakan kejahatan yang dilakukan secara terbuka di
depan khalayak ramai. Atas hal itu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah
hukum baik berupa administratif dengan melaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas)
Kabupaten Buru dan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
“Kami saat ini telah menyusun laporan polisi, besok saya masukan laporan resmi
ke Polda Maluku. Kami laporkan atas tindak pidana fitnah/penistaan dan
pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 331 KUHP,” tandas Fahri.
Proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru yang akan digelar Februari
2017 mendatang telah masuk tahapan kampanye damai.
Kampanye damai oleh setiap pasangan calon sejatinya harus dimanfaatkan sebagai
panggung untuk mempertajam visi misi dan program agar bisa menarik simpati dari
pemilih.
Atau kampanye damai yang dilaksanakan harus dimanfaatkan untuk mengajak publik
(pemilih) untuk saling menjaga suasana kedamaian dan kondusifitas selama proses
Pilkada berlangsung. Bukan sebaliknya, kampanye damai dimanfaatkan untuk saling
menyerang pribadi kandidat tertentu atau orasi yang disampaikan merupakan orasi
politik yang berbau provokatif. (KT-RS)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!