Namlea, SBS
Setelah kemarin Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buru periode 2016-2021 ditetapkan, hari ini, Selasa (25/10), ke-Dua Paslon
telah mendapatkan nomor urut berdasarkan pengundian yang dilakukan KPUD
Kabupaten Buru.
Dari hasil pengundian yang dilakukan oleh ke Dua paslon tersebut, ternyata
paslon Ramly Umasugi dan Amustafa Besan (RAMA) mendapat nomor urut Dua (2),
sementara paslon Bakri Lumbesi dan Amrullah Madani Hentihu (BARU), mendapat
nomor urut Satu (1).
Hasil pengundian nomor urut yang telah diperoleh masing-masing Paslon RAMA dan
BARU, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Buru No. 21/KPTS/KPU.Buru/029.43369/IX/2016.
Tentang penetapan nomor urut pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Buru di Pilkada
2017, yang dibacakan oleh komisioner KPUD Buru, Bidang Teknis, Fahrudin Ali
Fahmi.
Sebelumnya, ketua KPUD Buru, Munir Suamole mengatakan, pengundian nomor urut
untuk pasangan paslon telah menjadi suatu kewajiban oleh KPUD Buru sesuai
dengan tahapan rancangan pencalonan yang dimulai dari tahapan pendaftaran,
penilitian berkas calon, perbaikan berkas calon tahap pertama dan tahap kedua,
kemudian penetapan bakal calon jadi pasangan calon.
“Maka menjadi kewajiban kami sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan
KPU RI No 7 Tahun 2016, tentang tahapan program dan jadwal, maka akan dilanjutkan
dengan pengundian nomor urut” ungkap Suamole.
Menurutnya, Pengundian nomor urut ini dilakukan juga sebagai wujut kewajiban
KPUD Buru untuk memberikan kepastian atas eksistensi pasangan calon, sekaligus
untuk memenuhi hak dari paslon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2017.
Selain itu, kata Suamole, Pengundian nomor urut juga dapat digunakan untuk
menyusun daftar nomor urut dan nama paslon, mencetak surat suara, dapat
dipasang disetiap tempat pemungutan suara pada hari dan tanggal pemungutan
suara dan untuk keperluan kampanye, mensosialisasi program kerja, penyampaian Fisi
Misi Paslon pada saat melakukan kampanye, rapat umum terbuka, tatap muka,
maupun pertemuan terbatas, sebagai bentuk kesiapan paslon mempersiapkan diri
guna memasuki masa kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU RI sejak Tanggal 28
Oktober 2016, sampai berakhirnya masa kampaye 11 February 2017 atau selama masa
kampaye yang ditetapkan yaitu 109 hari.
Ketua KPUD Buru berharap, agar Pilkada di Kabupaten Buru ini dapat berjalan dengan
baik, aman, tertib dan lancar, sebagaimana diamantkan dalam UU No. 10 Tahun 2016
dan Peraturan KPU RI.
“Sehingga bias terwujut Pilkada yang
bersih, berkualitas, berwibawa dan berintegritas di negeri Bopolo yang
sama-sama kita cintai ini”, imbuhnya. (SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!