Close
Close

Enam Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Bursel


Namrole, SBS
Tim Koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016, Kamis (13/10) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel yang sedianya dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD terkait itu lebih banyak didominasi oleh staf. Sedangkan, pimpinan SKPD yang terlihat hanyalah Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bursel Kader Tuasamu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Ahmad Sahubawa dan Sekretaris Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan (BPMDPP) Kabupaten Bursel Nus Anakotta.

Kepela Bidan Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel Sadly Sahadi ketika membuka kegiatan itu atas nama Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel Sahrul Pawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bursel telah membentuk Tim Kordinasi Aksi PPK Kabupaten Bursel Tahun 2016 dengan Keputusan Bupati.

Dimana, susunan Tim Koordinasi terdiri dari Ketua Tim, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan dibantu oleh Pelaksana Harian yaitu Asisten Sekda yang membidangi Pemerintahan.
Kemudian anggotanya terdiri dari Inspektorat, Bappeda dan Litbang, Badan Penanaman Modal Daerah/Kantor PTSP, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Infokom atau SKPD lainnya yang dipandang perlu.

Dikatakan, ada enam aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kabupaten Bursel Tahun 2016 yang telah dilakukan, yakni : Pertama, Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu; Kedua, Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah; Ketiga, Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan perangkat daerah;

Keempat, Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelol informasi dan dokumentasi (PPID) utama dan pembantu; Kelima, Pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa; Keeanam, Penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu maupun prosedur perizinan di daerah.

Tugas Tim Koordinasi Aksi PPK Kabupaten Bursel Tahun 2016, yaitu Sekda dan atau melalui Asisten Sekda yang membidangi pemerintahan : Pertama, Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan aksi PPK Tahun 2016; Kedua, Meengkoordinasikan penyusunan pelaporan aksi PPK Tahun 2016 setiap triwulan; Ketiga, Memastikan seluruh pelaporan RAD-PPK dari masing-masing SKPD penanggungjawab aksi PPK sudah dilaporkan; Keempat,  Mengkoordinasikan verifikasi pelaporan Aksi PPK Kabupaten oleh unit SKPD terkait.

Sedangkan, Inspektorat Daerah bertugas : Pertama, Memantau dan memastikan seluruh SKPD terkait telah melaksanakan aksi PPK Tahun 2016 sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing; Kedua, Membuat laporan pelaksanaan aksi PPK Tahun 2016 setiap triwulan; Ketiga, Mengevaluasi pelaporan seluruh aksi PPK Pemda Tahun 2016 sudah dilakukan oleh setiap SKPD terkait.

Untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas : Pertama, melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi PPK Pemda; Kedua, Memegang dan menjaga kerahasiaan akun (username dan password) sistem monitoring; Ketiga, Menginput seluruh laporan capaian keberhasilan aksi PPK Pemda Tahun 2016 dari setiap unit kerja pelaksana aksi setiap triwulan kedalam Simonev.

Kemudian, Badan Penanaman Modal Daerah atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertugas: Pertama, Melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP sesuai Format 8 Kolom (F8K) dilengkapi dengan data pendukung; Kedua, Melaksanakan penyederhanaan perizinan dan non perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu maupun prosedur dengan menyusun SOP perizinan dan non perizinan sesuai F8K dilengkapi dengan data pendukung.

Sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah bertugas melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi peningkatan transsparansi pengelolaan anggaran daerah sesuai F8K dilengkapi dengan data pendukung.

Untuk Bagian Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi pelaksanaan transparansi proses pengadaann barang dan jasa sesuai F8K dilengkapi dengan data pendukung.


Sementara Bagian Humas atau SKPD terkait lainnya bertugas melaksanakan dan melaporkan pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu sesuai F8K dilengkapi dengan data pendukung. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post