Namrole, SBS
Tim Koordinasi
Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) Tahun 2016, Kamis (13/10) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor yang
dipusatkan di ruang Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel yang
sedianya dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD terkait itu lebih banyak
didominasi oleh staf. Sedangkan, pimpinan SKPD yang terlihat hanyalah Kepala
Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bursel Kader Tuasamu,
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Ahmad Sahubawa dan Sekretaris Badan
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan (BPMDPP) Kabupaten Bursel Nus
Anakotta.
Kepela Bidan
Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel Sadly
Sahadi ketika membuka kegiatan itu atas nama Kepala Bappeda dan Litbang
Kabupaten Bursel Sahrul Pawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bursel telah
membentuk Tim Kordinasi Aksi PPK Kabupaten Bursel Tahun 2016 dengan Keputusan
Bupati.
Dimana, susunan
Tim Koordinasi terdiri dari Ketua Tim, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan
dibantu oleh Pelaksana Harian yaitu Asisten Sekda yang membidangi Pemerintahan.
Kemudian
anggotanya terdiri dari Inspektorat, Bappeda dan Litbang, Badan Penanaman Modal
Daerah/Kantor PTSP, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah, Dinas Infokom atau SKPD lainnya yang dipandang perlu.
Dikatakan, ada
enam aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kabupaten Bursel Tahun 2016 yang
telah dilakukan, yakni : Pertama, Pelimpahan
seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga
pelayanan terpadu satu pintu; Kedua, Peningkatan
transparansi pengelolaan anggaran daerah; Ketiga,
Publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja satuan
perangkat daerah;
Keempat, Pembentukan
dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelol informasi dan dokumentasi
(PPID) utama dan pembantu; Kelima, Pelaksanaan
transparansi proses pengadaan barang dan jasa; Keeanam, Penyederhanaan perizinan dari sisi jumlah, persyaratan,
waktu maupun prosedur perizinan di daerah.
Tugas Tim
Koordinasi Aksi PPK Kabupaten Bursel Tahun 2016, yaitu Sekda dan atau melalui Asisten
Sekda yang membidangi pemerintahan : Pertama,
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan aksi PPK Tahun 2016; Kedua, Meengkoordinasikan penyusunan
pelaporan aksi PPK Tahun 2016 setiap triwulan; Ketiga, Memastikan seluruh pelaporan RAD-PPK dari masing-masing
SKPD penanggungjawab aksi PPK sudah dilaporkan; Keempat, Mengkoordinasikan
verifikasi pelaporan Aksi PPK Kabupaten oleh unit SKPD terkait.
Sedangkan,
Inspektorat Daerah bertugas : Pertama, Memantau
dan memastikan seluruh SKPD terkait telah melaksanakan aksi PPK Tahun 2016
sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing; Kedua, Membuat laporan pelaksanaan aksi
PPK Tahun 2016 setiap triwulan; Ketiga, Mengevaluasi
pelaporan seluruh aksi PPK Pemda Tahun 2016 sudah dilakukan oleh setiap SKPD
terkait.
Untuk Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas : Pertama, melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan aksi PPK
Pemda; Kedua, Memegang dan menjaga
kerahasiaan akun (username dan password) sistem monitoring; Ketiga, Menginput seluruh laporan
capaian keberhasilan aksi PPK Pemda Tahun 2016 dari setiap unit kerja pelaksana
aksi setiap triwulan kedalam Simonev.
Kemudian, Badan
Penanaman Modal Daerah atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertugas:
Pertama, Melaksanakan dan melaporkan
capaian keberhasilan aksi pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan perizinan
dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP sesuai Format 8 Kolom (F8K)
dilengkapi dengan data pendukung; Kedua, Melaksanakan
penyederhanaan perizinan dan non perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu
maupun prosedur dengan menyusun SOP perizinan dan non perizinan sesuai F8K
dilengkapi dengan data pendukung.
Sementara Badan
Pengelola Keuangan Daerah bertugas melaksanakan dan melaporkan capaian keberhasilan
aksi peningkatan transsparansi pengelolaan anggaran daerah sesuai F8K
dilengkapi dengan data pendukung.
Untuk Bagian
Ekonomi dan Pembangunan bertugas melaksanakan dan melaporkan capaian
keberhasilan aksi pelaksanaan transparansi proses pengadaann barang dan jasa
sesuai F8K dilengkapi dengan data pendukung.
Sementara Bagian
Humas atau SKPD terkait lainnya bertugas melaksanakan dan melaporkan
pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu sesuai F8K dilengkapi dengan data
pendukung. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!