Close
Close

Kapolsek Namrole Mulai Ancam Pidanakan Pengelola Judi Bola Guling


Namrole, SBS
Kapolsek Namrole, AKP Amin mengancam akan mempidanakan setiap pengelola Judi Bola Guling (JBG) yang masih nakal untuk mengaktifkan aktivitas haram tersebut pasca diinstruksikan untuk di tutup permanen sejak minggu lalu.

Penegasan itu disampaikan Amin kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati Bursel, Selasa (11/10) meresponi pertanyaan wartawan tentang adanya pengelola JBG di Desa Labuang yang telah membongkar tempat JBG-nya di dekat Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bursel, tetapi kemudian mendirikan tempat JBG-nya lagi di belakang Bank BRI Namrole yang juga tak jauh dari Kantor Desa Labuang serta PAUD Desa Labuang dan diperkirakan akan kembali beroperasi dalam waktu dekat.

“Tidak ada pindah tempat. Jadi, kita pastikan itu tutup secara permanen. Kalau ada, tolong kami diinformasikan. Kalau memang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka kita akan tindak. Jadi, kalau ada yang pindah tempat kita di kasih tahu,” tegas Amin.

Menurut Amin, pihaknya baru mengetahui adanya pemindahan lokasi tersebut dari wartawan dan belum ada laporan sebelumnya yang masuk kepadanya terkait hal itu.

“Sudah pasti, saya belum belum tahu. Kalau ada, tolong saya dikasih tahu,” terangnya.

Ketika disinggung bahwa wartawan sudah memberi tahunya lewat wawancara tersebut, Amin berjanji akan mengecek kebenarannya.
“Saya akan turun langsung dan kita akan cek dimana tempatnya kan,” janjinya.

Kapolsek pada kesempatan itu, menjelaskan bahwa aktivitas JBG itu telah meresahkan bagi masyarakat sekitar yang kemudian mengkomplain kepada pihaknya dan atas komplain itu pun pihaknya telah melakukan langkah-langkah penutupan terhadap ketiga JBG yang ada di Desa Labuang sebanyak dua tempat dan satu tempat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole.

“Jadi, masyarakat yang merasa terganggu dan mengkomplain itu dan kita akomodit bahwa ternyata betul itu terjadi aktivitas yang mengarah ke unsur judi sehingga kita tutup dan itu sudah dilakukan,” terangnya.

Lanjutnya, langkah penutupan itu pun di dukung oleh pemerintah daerah setempat dan direncanakan tempat-tempat JBG itu tak hanya akan di tutup saja, tetapi akan di bongkar untuk memastikan bahwa penutupan itu dilakukan secara permanen.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya hingga penutupan secara permanen dan itu di dukung oleh pemerintah daerah. Diman, sejak seminggu lalu telah dilakukan rapat bersama dan telah diputuskan bahwa pemilik usaha itu agar di tutup tempatnya karena mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Jadi, hari ini atau besok akan dilakukan pembongkaran dan mereka bersedia untuk melakukan pembongkaran,” tuturnya.

NU Dukung Penutupan
Langkah penutupan terhadap ketiga tempat JBG di pusat Kabupaten Burse itu pun mendapat dukungan dari Nahdatul Ulama Kabupaten Bursel.
“Saya setuju sekali agar tempat judi bola guling ini ditutup,” tegas Ketua NU Kabupaten Bursel, Naim Loilatu kepada wartawan di  Kantor Bupati Bursel.

Menurut Loilatu, perjudian itu tak boleh dibiarkan beraktivitas dan menjamur di tengah-tengah pemukiman masyarakat karena akan merusak moral masyarakat maupun generasi muda daerah ini kedepannya.
Olehnya itu, Naim berharap agar penutupan ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak, utamanya Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Tak hanya itu, Loilatu yang juga Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bursel ini pun menghimbau agar seluruh tokoh agama di daerah ini pun tak diam melihat aktivitas perjudian itu merusak moral masyarakat di daerah ini.

“Selaku Ketua NU, saya sarankan Ketua MUI, Ketua FKUB dan tua-tua agama yang ada di Kabupaten Bursel, baik itu Islam, Kristen dan Katalik sebagainya agar kita bisa dapat memastikan bahwa generasi Kabupaten Bursel kedepannya itu betul-betul bisa terbentuk dengan baik, jangan sampai karena aktivitas judi itu lalu malam-malam mereka tidak bisa belajar dan generasi muda kita menjadi rusak kedepannya. Sembayang sedikit tidak bisa, mau pergi gereja sedikit tidak bisa karena sudah matawana (bergadang-red),” tuturnya.

Sebab, jika semua pihak tak memiliki kepekaan untuk meresponi aktivitas haram yang di larang agam tersebut, maka sama saja kita telah mendukung aktivitas JBG itu merusak masa depan generasi di daerah ini.
“Iya, memang baik di dalam Alkitab maupun di Alqur’an sudah dilarang seperti itu. Tinggal manusianya saja. Manusia yang ada, apakah mau lihat generasi yang ada di Kabupaten Bursel ini mau bodoh kedepan ya kasih tinggal akang jalan saja supaya kita bodoh semua,” sentilnya.

Untuk diketahui, menjamurnya aktivitas JBG di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Bursel belakangan ini kian meresahkan.

Sebab, di Kota Namrole saat ini sudah beraktivitas sebanyak tiga tempat JBG setelah sekian lama JBG milik Dirman bernama Bowling Asmara beroperasi terlebih dahulu. Dan diikuti oleh dua JBG lain yang menganggab Namrole sebagai pasar yang baik untuk aktivitas JBG milik mereka.
Ketiga JBG itu terdiri dari dua tempat di Desa Labuang yang diantaranya milik Dirman dan satu tempat lagi di Desa Waenono.

Keresahaan yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini lantaran keberadaan JBG tersebut berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, bahkan hanya berjarak kurang lebih 250 meter dari sejumlah rumah ibadah.
Belum lagi, keberadaan JBG hanya memberikan dampak buruk pada rusaknya moral anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar secara baik di malam hari ketika aktivitas JBG yang sangat menggangguh maupun turut merusak moral masyarakat setempat yang ikut bermain bahkan menjadi pelanggan JBG tersebut.

Keresahaan itu pun disampaikan langsung oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang kemudian tak mendiamkannya, tetapi dalam kesempatan penyampaian Kata Akhir Fraksinya ketika Paripurna dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/9).

“Terkait dengan aktivitas bola guling itu dengan menggunakan kata apa pun, itu pasti judi. Oleh karena itu, Fraksi PDIP dalam sikap politiknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji, menghentikan dan mencabut perizinannya kalau itu sudah diberikan izin. Kalau seandainya belum diberikan izin pun, mesti memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual dengan tegas.

Menurut Latbual, aktivitas JBG di Namrole selama ini tidak memberikan dampak positif apa-apa, sebab dampak yang ada hanyalah dampak negatif semata.


“Sebab, proses perjudian itu sangat berdampak buruk pada moral anak-anak Bursel dan sangat menggangu aktivitas dari anak-anak sekolah maupun mengganggu di lingkungan masyarakat sekitar. Jadi, mesti ditutup,” papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post