Namrole, SBS
Kapolsek
Namrole, AKP Amin mengancam akan mempidanakan setiap pengelola Judi Bola Guling
(JBG) yang masih nakal untuk mengaktifkan aktivitas haram tersebut pasca
diinstruksikan untuk di tutup permanen sejak minggu lalu.
Penegasan itu disampaikan
Amin kepada Suara Buru Selatan di
Kantor Bupati Bursel, Selasa (11/10) meresponi pertanyaan wartawan tentang
adanya pengelola JBG di Desa Labuang yang telah membongkar tempat JBG-nya di
dekat Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bursel, tetapi kemudian
mendirikan tempat JBG-nya lagi di belakang Bank BRI Namrole yang juga tak jauh
dari Kantor Desa Labuang serta PAUD Desa Labuang dan diperkirakan akan kembali
beroperasi dalam waktu dekat.
“Tidak ada
pindah tempat. Jadi, kita pastikan itu tutup secara permanen. Kalau ada, tolong
kami diinformasikan. Kalau memang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka
kita akan tindak. Jadi, kalau ada yang pindah tempat kita di kasih tahu,” tegas
Amin.
Menurut Amin,
pihaknya baru mengetahui adanya pemindahan lokasi tersebut dari wartawan dan
belum ada laporan sebelumnya yang masuk kepadanya terkait hal itu.
“Sudah pasti,
saya belum belum tahu. Kalau ada, tolong saya dikasih tahu,” terangnya.
Ketika
disinggung bahwa wartawan sudah memberi tahunya lewat wawancara tersebut, Amin
berjanji akan mengecek kebenarannya.
“Saya akan turun
langsung dan kita akan cek dimana tempatnya kan,” janjinya.
Kapolsek pada
kesempatan itu, menjelaskan bahwa aktivitas JBG itu telah meresahkan bagi
masyarakat sekitar yang kemudian mengkomplain kepada pihaknya dan atas komplain
itu pun pihaknya telah melakukan langkah-langkah penutupan terhadap ketiga JBG
yang ada di Desa Labuang sebanyak dua tempat dan satu tempat di Desa Waenono,
Kecamatan Namrole.
“Jadi,
masyarakat yang merasa terganggu dan mengkomplain itu dan kita akomodit bahwa
ternyata betul itu terjadi aktivitas yang mengarah ke unsur judi sehingga kita
tutup dan itu sudah dilakukan,” terangnya.
Lanjutnya,
langkah penutupan itu pun di dukung oleh pemerintah daerah setempat dan
direncanakan tempat-tempat JBG itu tak hanya akan di tutup saja, tetapi akan di
bongkar untuk memastikan bahwa penutupan itu dilakukan secara permanen.
“Kita sudah
melakukan upaya-upaya hingga penutupan secara permanen dan itu di dukung oleh
pemerintah daerah. Diman, sejak seminggu lalu telah dilakukan rapat bersama dan
telah diputuskan bahwa pemilik usaha itu agar di tutup tempatnya karena
mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Jadi, hari ini atau besok akan
dilakukan pembongkaran dan mereka bersedia untuk melakukan pembongkaran,”
tuturnya.
NU Dukung Penutupan
Langkah
penutupan terhadap ketiga tempat JBG di pusat Kabupaten Burse itu pun mendapat
dukungan dari Nahdatul Ulama Kabupaten Bursel.
“Saya setuju
sekali agar tempat judi bola guling ini ditutup,” tegas Ketua NU Kabupaten
Bursel, Naim Loilatu kepada wartawan di
Kantor Bupati Bursel.
Menurut Loilatu,
perjudian itu tak boleh dibiarkan beraktivitas dan menjamur di tengah-tengah
pemukiman masyarakat karena akan merusak moral masyarakat maupun generasi muda
daerah ini kedepannya.
Olehnya itu,
Naim berharap agar penutupan ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak,
utamanya Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Tak hanya itu,
Loilatu yang juga Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Bursel ini pun
menghimbau agar seluruh tokoh agama di daerah ini pun tak diam melihat
aktivitas perjudian itu merusak moral masyarakat di daerah ini.
“Selaku Ketua
NU, saya sarankan Ketua MUI, Ketua FKUB dan tua-tua agama yang ada di Kabupaten
Bursel, baik itu Islam, Kristen dan Katalik sebagainya agar kita bisa dapat
memastikan bahwa generasi Kabupaten Bursel kedepannya itu betul-betul bisa
terbentuk dengan baik, jangan sampai karena aktivitas judi itu lalu malam-malam
mereka tidak bisa belajar dan generasi muda kita menjadi rusak kedepannya.
Sembayang sedikit tidak bisa, mau pergi gereja sedikit tidak bisa karena sudah
matawana (bergadang-red),” tuturnya.
Sebab, jika
semua pihak tak memiliki kepekaan untuk meresponi aktivitas haram yang di
larang agam tersebut, maka sama saja kita telah mendukung aktivitas JBG itu
merusak masa depan generasi di daerah ini.
“Iya, memang
baik di dalam Alkitab maupun di Alqur’an sudah dilarang seperti itu. Tinggal
manusianya saja. Manusia yang ada, apakah mau lihat generasi yang ada di
Kabupaten Bursel ini mau bodoh kedepan ya kasih tinggal akang jalan saja supaya
kita bodoh semua,” sentilnya.
Untuk diketahui,
menjamurnya aktivitas JBG di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Bursel belakangan ini
kian meresahkan.
Sebab, di
Kota Namrole saat ini sudah beraktivitas sebanyak tiga tempat JBG setelah
sekian lama JBG milik Dirman bernama Bowling Asmara beroperasi terlebih dahulu.
Dan diikuti oleh dua JBG lain yang menganggab Namrole sebagai pasar yang baik
untuk aktivitas JBG milik mereka.
Ketiga
JBG itu terdiri dari dua tempat di Desa Labuang yang diantaranya milik Dirman
dan satu tempat lagi di Desa Waenono.
Keresahaan
yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini lantaran keberadaan JBG tersebut
berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, bahkan hanya berjarak kurang
lebih 250 meter dari sejumlah rumah ibadah.
Belum
lagi, keberadaan JBG hanya memberikan dampak buruk pada rusaknya moral
anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar secara baik di malam hari ketika
aktivitas JBG yang sangat menggangguh maupun turut merusak moral masyarakat
setempat yang ikut bermain bahkan menjadi pelanggan JBG tersebut.
Keresahaan
itu pun disampaikan langsung oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bursel, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP) yang kemudian tak mendiamkannya, tetapi dalam kesempatan penyampaian
Kata Akhir Fraksinya ketika Paripurna dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir
Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang
dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/9).
“Terkait
dengan aktivitas bola guling itu dengan menggunakan kata apa pun, itu pasti
judi. Oleh karena itu, Fraksi PDIP dalam sikap politiknya meminta kepada
pemerintah daerah untuk mengkaji, menghentikan dan mencabut perizinannya kalau
itu sudah diberikan izin. Kalau seandainya belum diberikan izin pun, mesti
memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi
PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual dengan tegas.
Menurut
Latbual, aktivitas JBG di Namrole selama ini tidak memberikan dampak positif
apa-apa, sebab dampak yang ada hanyalah dampak negatif semata.
“Sebab,
proses perjudian itu sangat berdampak buruk pada moral anak-anak Bursel dan
sangat menggangu aktivitas dari anak-anak sekolah maupun mengganggu di lingkungan
masyarakat sekitar. Jadi, mesti ditutup,” papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel
itu. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!