Close
Close

Kejari Namlea Masih Bungkam Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dishut Bursel

Namrole, SBS.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea telah melakukan penyidikan sejak bulan September 2016 terhadap kasus korupsi proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pengkayaan milik Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bursel senilai Rp. 2,6 miliar Tahun 2010 yang bersumber dari APBD Tahun 2012 (Lanjutan APBD 2010) Dana Bagi Hasil (DBH) - DR.

Dalam penyidikan proyek yang kerjakan oleh CV. Agoeng milik M. Rahmat Saulatu alias Memet yang di pinjam oleh Oyang tersebut, jaksa dari Kejari Namlea yang di pimpin oleh Kasie Pidsus Kejari Namlea Rido Sampe dan sejumlah jaksa lain seperti Berty Tanate telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20-an saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polsek Namrole maupun di Penginadapan Cande Modat Desa Labuang-Namrole.

Mereka yang sudah diperiksa antara lain, Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel M. Tuasamu, Bendahara Dinas Kehutanan Syarief Tuharea dan PPK Januar Risky Polanunu, Ketua Panitia Tender Umar Rada, Ketua Panitia Pameriksa Barang Nawiyah Tualepe dan Kabid Perbendaharaan PPKAD Kabupaten Bursel La Yani, pemilik CV Agoeng M Rahmat Saulatu alias Memet.

Bahkan, Kejari Namlea telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel M. Tuasamu, Bendahara Dinas Kehutanan Syarief Tuharea dan PPK Januar Risky Polanunu.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis, Bendahara dan PPK,” kata sumber terpercaya Suara Buru Selatan  yang enggan namanya diberitakan, Jumat (21/10).

Masih lanjut sumber tersebut, tak hanya tiga tersangka saja yang sudah dikantongi oleh pihak Kejari Namlea, tetapi dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru.

“Ada enam orang yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.  Sebab, selain Kadis, Bendahara dan PPK, pasti ada tersangka juga dari pihak Kontraktor. Selain itu ada juga dari pihak Panitia Pemeriksa Barang, Dinas PPKAD dan juga Panitia Tender yang sesuai hasil pemeriksaan juga menjurus sebagai Calon tersangka,” terangnya.

Sumber itu menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Agoeng di kawasan Desa Namrinat dan Dusun Km 9 seluas 444 hektar itu sarat masalah. Diantaranya, bibit jenis kayu-kayuan berupa Gamelia, Mahoni dan MPTS berupa Jambu Mete yang didatangkan oleh CV. Agoeng tidak tersertifikasi. Selain itu, bibit yang didatangkan dan di tanam pun tidak sesuai dengan kontrak.

“Keseluruhan anakan harus 391 ribuan anakan. Tapi, yang tertanam hanya 28.431 anakan sesuai dokumen pertama bulan Juli yang dibuat di bulan Agustus dalam satu minggu kerja,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, dari total 156.432 anakan Jambu Mete yang harus didatangkan dan di tanam, ternyata hanya 32 anakan.

“Tetapi, berita acara pemeriksaan anakan 156.432 bibit diisi di lokasi persemaian,” ungkapnya.
Keseluruhan anakan harus 391 ribuan anakan. Yang tertanam hanya 28.431 sesuai dokumen pertama bulan Juli yang dibuat di Agustus dalam satu minggu kerja.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,4 miliar.

Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea Nelson Butar Butar maupun Kasie Pidsus Kejari Namlea yang dikonfirmasi via pesan singkat terkait kasus itu pun memilih bungkam dan tak membalas pesan singkat yang dikirimkan. Begitu pun, ketika dihubungi vie telepon seluler pun, keduanya tak menjawab.

Berbeda dengan Plt. Sekda Kabupaten Bursel Bernadus Waemesse yang turut mengakui adanya penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejari Namlea.

“Iya saya sudah mendapatkan laporan untuk dilaporkan ke Pak Bupati bahwa ini yang di periksa dan ini yang jadi saksi. Dimana 13 orang diperiksa sebagai saksi terhadap Kepala Dinas Kehutanan dan Bendahara serta PPK-nya,” kata Waemesse.

Dimana, lanjut Waemesse, atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari lingkup Pemkab Bursel itu, maka pihaknya pun telah menyampaikan surat kepada para saksi untuk bersikap koperatif mendukung langkah penanganan hukum yang sementara berjalan.

“Sebagai pimpinan birokrasi saya telah meneruskan surat kepada mereka untuk tidak menghalangi. Jadi, ada dari Tim Pemeriksa Barang, mereka yang proses pencairan anggaran maupun yang verifikasi keuangan seluruhnya di periksa oleh pihak kejaksaan dan selanjutnya adalah urusan kejaksaan,” terangnya.

Untuk jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejari Namlea maupun Calon tersangka yang juga akan bersratus tersangka, Waemesse enggan untuk mengmentarinya, tetapi selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat mendukung langkah hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kejari Namlea terhadap proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pengkayaan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel senilai Rp. 2,6 miliar Tahun 2010 yang bersumber dari APBD Tahun 2012 (Lanjutan APBD 2010) Dana Bagi Hasil (DBH) – DR itu.
“Kami mendukung proses dan pak bupati juga mendukung kok. Itu  Tahun 2010 ya,” tuturnya. (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post