Namrole, SBS.
Pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Namlea telah melakukan penyidikan sejak bulan September 2016
terhadap kasus korupsi proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pengkayaan milik
Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bursel senilai Rp. 2,6 miliar Tahun 2010
yang bersumber dari APBD Tahun 2012 (Lanjutan APBD 2010) Dana Bagi Hasil (DBH) -
DR.
Dalam penyidikan
proyek yang kerjakan oleh CV. Agoeng milik M. Rahmat Saulatu alias Memet yang
di pinjam oleh Oyang tersebut, jaksa dari Kejari Namlea yang di pimpin oleh
Kasie Pidsus Kejari Namlea Rido Sampe dan sejumlah jaksa lain seperti Berty
Tanate telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20-an saksi dan pemeriksaan
dilakukan di Kantor Polsek Namrole maupun di Penginadapan Cande Modat Desa
Labuang-Namrole.
Mereka yang
sudah diperiksa antara lain, Kadis Kehutanan Kabupaten Bursel M. Tuasamu,
Bendahara Dinas Kehutanan Syarief Tuharea dan PPK Januar Risky Polanunu, Ketua
Panitia Tender Umar Rada, Ketua Panitia Pameriksa Barang Nawiyah Tualepe dan Kabid
Perbendaharaan PPKAD Kabupaten Bursel La Yani, pemilik CV Agoeng M Rahmat
Saulatu alias Memet.
Bahkan, Kejari
Namlea telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kadis Kehutanan Kabupaten
Bursel M. Tuasamu, Bendahara Dinas Kehutanan Syarief Tuharea dan PPK Januar
Risky Polanunu.
“Tiga orang
sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis, Bendahara dan PPK,” kata
sumber terpercaya Suara Buru Selatan yang enggan namanya
diberitakan, Jumat (21/10).
Masih lanjut
sumber tersebut, tak hanya tiga tersangka saja yang sudah dikantongi oleh pihak
Kejari Namlea, tetapi dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka baru.
“Ada enam orang
yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, selain Kadis, Bendahara dan PPK, pasti ada tersangka juga dari
pihak Kontraktor. Selain itu ada juga dari pihak Panitia Pemeriksa Barang,
Dinas PPKAD dan juga Panitia Tender yang sesuai hasil pemeriksaan juga menjurus
sebagai Calon tersangka,” terangnya.
Sumber itu
menjelaskan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Agoeng di kawasan Desa Namrinat
dan Dusun Km 9 seluas 444 hektar itu sarat masalah. Diantaranya, bibit jenis
kayu-kayuan berupa Gamelia, Mahoni dan MPTS berupa Jambu Mete yang didatangkan
oleh CV. Agoeng tidak tersertifikasi. Selain itu, bibit yang didatangkan dan di
tanam pun tidak sesuai dengan kontrak.
“Keseluruhan
anakan harus 391 ribuan anakan. Tapi, yang tertanam hanya 28.431 anakan sesuai
dokumen pertama bulan Juli yang dibuat di bulan Agustus dalam satu minggu
kerja,” ungkapnya.
Dirinya
mencontohkan, dari total 156.432 anakan Jambu Mete yang harus didatangkan dan
di tanam, ternyata hanya 32 anakan.
“Tetapi, berita
acara pemeriksaan anakan 156.432 bibit diisi di lokasi persemaian,” ungkapnya.
Keseluruhan
anakan harus 391 ribuan anakan. Yang tertanam hanya 28.431 sesuai dokumen
pertama bulan Juli yang dibuat di Agustus dalam satu minggu kerja.
Akibat tindakan
korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,4 miliar.
Hanya saja, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea Nelson Butar Butar maupun Kasie Pidsus Kejari
Namlea yang dikonfirmasi via pesan singkat terkait kasus itu pun memilih
bungkam dan tak membalas pesan singkat yang dikirimkan. Begitu pun, ketika
dihubungi vie telepon seluler pun, keduanya tak menjawab.
Berbeda dengan
Plt. Sekda Kabupaten Bursel Bernadus Waemesse yang turut mengakui adanya
penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejari Namlea.
“Iya saya sudah
mendapatkan laporan untuk dilaporkan ke Pak Bupati bahwa ini yang di periksa
dan ini yang jadi saksi. Dimana 13 orang diperiksa sebagai saksi terhadap Kepala
Dinas Kehutanan dan Bendahara serta PPK-nya,” kata Waemesse.
Dimana, lanjut
Waemesse, atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan
terhadap 13 saksi dari lingkup Pemkab Bursel itu, maka pihaknya pun telah
menyampaikan surat kepada para saksi untuk bersikap koperatif mendukung langkah
penanganan hukum yang sementara berjalan.
“Sebagai
pimpinan birokrasi saya telah meneruskan surat kepada mereka untuk tidak
menghalangi. Jadi, ada dari Tim Pemeriksa Barang, mereka yang proses pencairan
anggaran maupun yang verifikasi keuangan seluruhnya di periksa oleh pihak
kejaksaan dan selanjutnya adalah urusan kejaksaan,” terangnya.
Untuk jumlah
tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejari Namlea maupun Calon tersangka
yang juga akan bersratus tersangka, Waemesse enggan untuk mengmentarinya,
tetapi selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat mendukung langkah hukum yang
sementara dilakukan oleh pihak Kejari Namlea terhadap proyek Pembuatan Tanaman
Reboisasi dan Pengkayaan milik Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel senilai Rp. 2,6
miliar Tahun 2010 yang bersumber dari APBD Tahun 2012 (Lanjutan APBD 2010) Dana
Bagi Hasil (DBH) – DR itu.
“Kami mendukung
proses dan pak bupati juga mendukung kok. Itu
Tahun 2010 ya,” tuturnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!