Namrole, SBS
Dalam rangka mempercepat
kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, yang selama ini belum tercapai
secara menyeluruh, akibat tidak ada kepedulian dari masyarakat itu sendiri, maka Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
yang dikomandoi Ruslan Makatita, mengagas program peduli penyelesaian dokumen
administrasi kependudukan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala
Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bursel
Ruslan Makatita kepada Suara Buru Selatan, Rabu
(12/10)
di ruang kerjanya.
“Pelayanan di bidang administrasi
kependudukan merupakan salah satu hak konstitusional warga masyarakat yang
harus dipenuhi oleh negara, mulai dari kelahiran sampai kematian, karenanya
pemenuhan hak tersebut bagi setiap warga harus tersedia dengan cepat, mudah,
murah dan merata tanpa diskriminasi dengan mengedepankan pelayanan yang
inovatif dan kreatif,” kata Makatita.
Mantan Camat Waesama ini
menargetkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang profesional,
cepat, tepat, mudah dan gratis akan diselesaikan minimal dalam dua bulan, yakni
Oktober hingga November 2016.
“Sedikitnya 50 Desa dari 81 Desa
yang ada pada enam Kecamatan, yaitu Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama,
Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan, Kecamatan Fena Fafan dan Kecamatan
Ambalau yang akan dijangkau dalam waktu dua bulan. Untuk mencapai target
tersebut saya meningkatkan pelayanan keliling atau mobile, dengan menempatkan
dua staf pada setiap Kecamatan, untuk turun langsung ke Desa-Desa dan akan
dibantu oleh aparat desa setempat, untuk melakukan pendataan,” ujar Ruslan.
Orang nomor satu di Disdukcapil
Bursel ini menyebut, tujuan program ini yaitu, tersedia kepemilikan dokumen
administrasi kependudukan untuk setiap warga masyarakat di Kabupaten Bursel,
tersedianya data base yang dinamis dan mutakhir serta dapat digunakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dalam rancangan program kegiatan
pembangunan serta tercapainya target nasional dalam kepemilikan dokumen
kependudukan di Kabupaten Bursel.
“Sebab, dokumen administrasi
kependudukan sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, dalam pelaksanaan
pelayanan publik diberbagai instansi pemerintah, maupun swasta. Selain itu
dapat digunakan untuk Perencanaan Pembangunan dan Pemanfaatan data Agregat
Kependudukan per Kecamatan (DAK2) atau penyiapan Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) guna pembangunan demokrasi,” tutur Makatita.
Meski demikian, Ruslan mengaku ada
sejumlah potensi masalah yang dihadapi stafnya dalam menyelesaikan program ini,
yakni perilaku apatis (tidak peduli-red) warga masyarakat tentang kepemilikan
dokumen administrasi kependudukan, kondisi geografis Bursel yang sebagian besar
hanya dapat dijangkau melalui transportasi laut serta belum tersedianya sarana
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Untuk itu, saya akan melakukan
pembinaan dan sosialisasi secara intens kepada masyarakat tentang arti
pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan kepada warga desa
dengan melibatkan aparatur desa dalam proses penyelesaian dokumen adminstrasi
kependudukan,” tutur
Makatita. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!