Namrole, SBS
Hasil tes
seleksi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bursel yang
dilakukan secara ofline dan berakhir
tanggal 22 September 2016 lalu dan hasilnya baru diumumkan tanggal 7 Oktober
2016 lalu ternyata amburadur.
Sebab, ketika
pembukaan tes di Kompetensi Bidan (TKB) tanggal 22 September 2016 di ruang Aula
Kantor Bupati Bursel, baik Korwil Pendamping PKH Maluku, Ali Roho Talaohu
maupun Kadinsosnakertrans Kabupaten Bursel, Rony Lesnussa sama-sama menekankan
dan memberikan kepastian bahwa peserta tes yang mengikuti tes itu akan
ditempatkan sesuai dengan tujuan Kecamatan yang diikuti yang tentu saja diikuti
oleh peserta yang berasal dari Kecamatan masing-masing.
Bahkan, dalam
pengunguman pendaftaran tersebut telah dicantumkan formasi Pendamping PKH yang
dibutuhkan sebanyak 12 orang.
Dimana, untuk
mengisi formasi tersebut telah didapati sebanyak 5 Pendamping PKH dari hasil
tes online yang telah dilakukan sebelumnya, yakni 2 orang untuk Kecamatan
Kepala Madan, 1 orang untuk Kecamatan Namrole, 1 orang untuk Kecamatan Ambalau
dan 1 orang untuk Kecamatan Leksula.
Sehingga,
melalui seleksi secara ofline yang diikuti oleh 16 peserta dari lima Kecamatan,
yakni Namrole, Waesama, Ambalau, Leksula dan Fena Fafan itu akan direkrut lagi
sebanyak tujuh orang Pendamping PKH dengan formasi Kecamatan Namrole 1 orang,
Kecamatan Waesama 2 orang, Kecamatan Ambalau
orang, Kecamatan Leksula 1 orang dan Kecamatan Fena Fafan 1 orang.
Namun,
kenyataannya ketika hasil tes tersebut diumumkan, ternyata sangat amburadur.
Sebab, hanya lima peserta yang diloloskan. Dimana, kelima peserta itu pun
dinyakan lolos, namun tiga orang diantaranya tidak sesuai Kecamatan yang
ditujuh.
Seperti Esthy B
Leskona dengan kode Test P-07 yang sebelumnya mengikuti tes untuk Pendamping
PKH Kecamatan Namrole malah diloloskan untuk Pendampimg PKH Kecamatan Leksula.
Kemudian Wadud Loilatu dengan kode Test P-10 yang mengikuti tes untuk menjadi
Pendamping PKH Kecamatan Ambalau ternyata diloloskan untuk menjadi Pendamping
PKH Kecamatan Fena Fafan.
Selain itu, ada
pula Maraden Hukunala dengan kode Test
P-16 yang mengikuti tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Leksula, malah
diloloskan pada Kecamatan Waesama.
Sedangkan, hanya
dua peserta yang diloloskan sesuai Kecamatan yang ditujuh, yakni Asrun Mony
dengan kode Test P-09 yang tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Ambalau
dan memang dinyatakan lolos untuk Kecamatan Ambalau.
Begitu pun
dengan Henri Guci dengan kode Test P-01 dan mengikuti tes untuk menjadi
Pendamping PKH Kecamatan Waesama dan dinyatakan lolos untuk Kecamatan Waesama.
Dengan hasil
tersebut pun, menunjukkan bahwa jumlah yang diloloskan pun tidak sesuai
pengunguman pendaftaran Pendamping PKH secara Ofline yang diumumkan. Sebab,
yang masih dibutuhkan itu 7 orang Pendamping PKH.
Tetapi anehnya,
hanya 5 orang Pendamping PKH yang diloloskan. Itu pun Kecamatan Namrole yang
mendapat tambahan jatah 1 orang pendamping PKH dihilangkan dan Kecamatan Fena
Fafan yang mendapat jatah 2 orang Pendamping PKH pun berkurang menjadi 1 orang
saja.
Kadinsosnakertrans
Kabupaten Bursel, Rony Lesnussa yang dikonfirmasi langsung di Kantor Bupati
Bursel, Selasa (11/10) terkait dengan hasil tersebut pun tak bisa berbicara
banyak karena dirinya pun mengaku heran dan kecewa dengan hasil tersebut.
Olehnya,
Lesnussa pun kemudian menghubungi Korwil Pendamping PKH Maluku Ali Roho Talaohu
untuk nantinya memberikan penjelasan terkait hasil seleksi tersebut kepada
wartawan.
Talaohu yang
dihubungi Suara Buru Selatan via
telepon selulernya, Selasa (11/10) mengaku bahwa tak ada interfensi nakal dalam
proses seleksi tersebut hingga hasilnya menjadi amburadur seperti itu.
“Kalau soal
hasil seleksi itu murni dan menjadi kewenangan dari Kementerian Sosial RI,”
kata Talaohu.
Menurut Talaohu,
memang dalam penjelasan pihaknya, setiap Kecamatan akan mendapatkan jatah PKH
sebagaimana peserta yang mengikuti tes, hanya saja pada pelaksaan tes tersebut,
ada sejumlah peserta yang tidak memiliki nilai sesuai passing grade yang
ditentukan sehingga tak bisa diloloskan.
“Bukan tidak
sejalan, tetapi kami sampaikan bahwa dibutuhkan pendamping di masing-masing
kecamatan, tetapi kondisinya berbeda setelah pemeriksaan hasil tes dari
Kemnterian Sosial. Makanya, ada dari Ambalau yang ditempatkan di Fena Fafan,
karena memang yang tes kemarin untuk di Fena Fafan itu tidak ada yang lolos,”
kata Talaohu.
Begitu pun
dengan peserta yang mengikuti tes di Kecamatan Leksula, tak ada yang mencapai
passing grade sehingga peserta yang mengikuti tes untuk Kecamatan Namrole
diloloskan untuk Pendamping PKH Kecamatan Leksula.
Begitu pun
dengan Kecamatan Waesama, hanya satu orang peserta tes pada Kecamatan tersebut
yang yang lolos nilai passing grade sehingga 1 jatah lainnya diisi oleh peserta
yang mengikuti Tes untuk Kecamatan Leksula.
“Soal
jatah-jatah dari kecamatan tertentu itu harus memenuhi nilai passing grade,
misalnya untuk Kecamatan Leksula kemarin tidak ada yang lolos sampai dari
Kecamatan Namrole dipindahkan kesana,” terang Talaohu.
Padahal, apa
yang disampaikan Talaohu ini sangat tidak sesuai dengan fakta. Sebab dari hasil
yang diumumkan, ternyata jelas terlihat sungguh bahwa ada peserta tes untuk PKH
Kecamatan Leksula yang mencapai passing grade atas nama Maraden Hukunala,
tetapi Maraden malah diloloskan untuk Kecamatan Waesama dan Esthy B Leskona
yang mengikuti tes untuk Kecamatan Namrole malah diloloskan untuk Kecamatan
Leksula.
Kendati
pernyataan Talaohu itu bertolak belakang dengan hasil tes yang diumumkan, namun
Talaohu masih saja berkilah bahwa jatah Kecamatan yang diisi oleh peserta dari
Kecamatan lain itu terjadi lantaran peserta pada Kecamatan tersebut tak ada
yang mencapai passing grade.
“Jadi, kalau
yang ikut tes itu tidak lolos pada Kecamatan yang diikutinya, maka akan
ditutupi oleh peserta yang ikut tes dari kecamatan lain yang memiliki nilai
yang mencapai passing grade. Hal itu bisa terjadi apabila peserta yang
mengikuti tes pada kecamatan itu hasinya tesnya tidak memenuhi syarat,” kilah
Talaohu.
Menyangkut hasil
tersebut, Talaohu tak membantah bahwa peserta yang diloloskan dari Kecamatan
lain untuk mengisi jatah pada Kecamatan lain akan turut berdampak pada tugasnya
kemudian hari.
“Sekarang
tergantung dia, apakah dia bersedia di tempatkan di Fena Fafan atau tidak.
Kalau tidak bersedia di tempatkan di Kecamatan Fena Fafan atau tidak, kalau
tidak bersedia maka dia berhak mengajukan pengunduran diri,” terangnya.
Makanya, lanjut
Talaohu, setelah lulus tes tersebut ada fakta integritas yang harud ditanda
tangani oleh Pendamping PKH yang dinyatakan lolos tersebut.
“Jadi, fakta
integritas itu tentang apakah yang bersangkutan bersedia melakukan pendampingan
di daerah yang bukan daerah tes. Disitu ketahuan, apakah dia bersedia atau
mengundurkan diri. Jadi, kalau dia mengundurkan diri maka ada peserta yang
mendapatkan rengking berikut akan menggantikannya,” bebernya.
Selain itu,
Talaohu mengaku bahwa Kecamatan Namrole yang semula akan ditambahkan lagi 1
orang Pendamping PKH batal terjadi lantaran peserta Keluarga Sangat Miskin
(KSM) di Kecamatan Namrole masih dibawa 150 KSM sehingga hanya dibutuhakn 1
orang Pendamping PKH yang telah lolos pada saat tes online. Begitu pun dengan
Kecamatan Fena Fafan yang semula dibutuhkan 2 orang Pendamping PKH saat tes secara
ofline pun berubah menjadi hanya 1 orang saja lantaran KSM di Kecamatan Fena
Fafan pun masih dibawa 150 KSM.
“Kalau Kecamatan
Namrole tidak mendapatkan jatah tambahan, itu karena jumlah KSM itu tidak
melebihi 250. Dimana, seorang PKH itu harus membawahi 250 KSM,” ujarnya.
Talaohu mengaku,
kelima Pendamping PKH yang dinyatakan lolos itu akan mengikuti Bimbingan Teknis
(Bimtek) tanggal 14-18 Oktober 2016 mendatang di Swissbell Hotel Ambon. (SBS-01)