Close
Close

Mengecewakan, Hasil Tes Pendamping Keluarga Harapan Kabupaten Bursel Amburadur

Namrole, SBS
Hasil tes seleksi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bursel yang dilakukan secara ofline  dan berakhir tanggal 22 September 2016 lalu dan hasilnya baru diumumkan tanggal 7 Oktober 2016 lalu ternyata amburadur.

Sebab, ketika pembukaan tes di Kompetensi Bidan (TKB) tanggal 22 September 2016 di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, baik Korwil Pendamping PKH Maluku, Ali Roho Talaohu maupun Kadinsosnakertrans Kabupaten Bursel, Rony Lesnussa sama-sama menekankan dan memberikan kepastian bahwa peserta tes yang mengikuti tes itu akan ditempatkan sesuai dengan tujuan Kecamatan yang diikuti yang tentu saja diikuti oleh peserta yang berasal dari Kecamatan masing-masing.

Bahkan, dalam pengunguman pendaftaran tersebut telah dicantumkan formasi Pendamping PKH yang dibutuhkan sebanyak 12 orang.

Dimana, untuk mengisi formasi tersebut telah didapati sebanyak 5 Pendamping PKH dari hasil tes online yang telah dilakukan sebelumnya, yakni 2 orang untuk Kecamatan Kepala Madan, 1 orang untuk Kecamatan Namrole, 1 orang untuk Kecamatan Ambalau dan 1 orang untuk Kecamatan Leksula.

Sehingga, melalui seleksi secara ofline yang diikuti oleh 16 peserta dari lima Kecamatan, yakni Namrole, Waesama, Ambalau, Leksula dan Fena Fafan itu akan direkrut lagi sebanyak tujuh orang Pendamping PKH dengan formasi Kecamatan Namrole 1 orang, Kecamatan Waesama 2 orang, Kecamatan Ambalau  orang, Kecamatan Leksula 1 orang dan Kecamatan Fena Fafan 1 orang.

Namun, kenyataannya ketika hasil tes tersebut diumumkan, ternyata sangat amburadur. Sebab, hanya lima peserta yang diloloskan. Dimana, kelima peserta itu pun dinyakan lolos, namun tiga orang diantaranya tidak sesuai Kecamatan yang ditujuh.

Seperti Esthy B Leskona dengan kode Test P-07 yang sebelumnya mengikuti tes untuk Pendamping PKH Kecamatan Namrole malah diloloskan untuk Pendampimg PKH Kecamatan Leksula. Kemudian Wadud Loilatu dengan kode Test P-10 yang mengikuti tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Ambalau ternyata diloloskan untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Fena Fafan.

Selain itu, ada pula  Maraden Hukunala dengan kode Test P-16 yang mengikuti tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Leksula, malah diloloskan pada Kecamatan Waesama.

Sedangkan, hanya dua peserta yang diloloskan sesuai Kecamatan yang ditujuh, yakni Asrun Mony dengan kode Test P-09 yang tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Ambalau dan memang dinyatakan lolos untuk Kecamatan Ambalau.

Begitu pun dengan Henri Guci dengan kode Test P-01 dan mengikuti tes untuk menjadi Pendamping PKH Kecamatan Waesama dan dinyatakan lolos untuk Kecamatan Waesama.

Dengan hasil tersebut pun, menunjukkan bahwa jumlah yang diloloskan pun tidak sesuai pengunguman pendaftaran Pendamping PKH secara Ofline yang diumumkan. Sebab, yang masih dibutuhkan itu 7 orang Pendamping PKH.

Tetapi anehnya, hanya 5 orang Pendamping PKH yang diloloskan. Itu pun Kecamatan Namrole yang mendapat tambahan jatah 1 orang pendamping PKH dihilangkan dan Kecamatan Fena Fafan yang mendapat jatah 2 orang Pendamping PKH pun berkurang menjadi 1 orang saja.

Kadinsosnakertrans Kabupaten Bursel, Rony Lesnussa yang dikonfirmasi langsung di Kantor Bupati Bursel, Selasa (11/10) terkait dengan hasil tersebut pun tak bisa berbicara banyak karena dirinya pun mengaku heran dan kecewa dengan hasil tersebut.

Olehnya, Lesnussa pun kemudian menghubungi Korwil Pendamping PKH Maluku Ali Roho Talaohu untuk nantinya memberikan penjelasan terkait hasil seleksi tersebut kepada wartawan.

Talaohu yang dihubungi Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Selasa (11/10) mengaku bahwa tak ada interfensi nakal dalam proses seleksi tersebut hingga hasilnya menjadi amburadur seperti itu.

“Kalau soal hasil seleksi itu murni dan menjadi kewenangan dari Kementerian Sosial RI,” kata Talaohu.
Menurut Talaohu, memang dalam penjelasan pihaknya, setiap Kecamatan akan mendapatkan jatah PKH sebagaimana peserta yang mengikuti tes, hanya saja pada pelaksaan tes tersebut, ada sejumlah peserta yang tidak memiliki nilai sesuai passing grade yang ditentukan sehingga tak bisa diloloskan.

“Bukan tidak sejalan, tetapi kami sampaikan bahwa dibutuhkan pendamping di masing-masing kecamatan, tetapi kondisinya berbeda setelah pemeriksaan hasil tes dari Kemnterian Sosial. Makanya, ada dari Ambalau yang ditempatkan di Fena Fafan, karena memang yang tes kemarin untuk di Fena Fafan itu tidak ada yang lolos,” kata Talaohu.

Begitu pun dengan peserta yang mengikuti tes di Kecamatan Leksula, tak ada yang mencapai passing grade sehingga peserta yang mengikuti tes untuk Kecamatan Namrole diloloskan untuk Pendamping PKH Kecamatan Leksula.

Begitu pun dengan Kecamatan Waesama, hanya satu orang peserta tes pada Kecamatan tersebut yang yang lolos nilai passing grade sehingga 1 jatah lainnya diisi oleh peserta yang mengikuti Tes untuk Kecamatan Leksula.

“Soal jatah-jatah dari kecamatan tertentu itu harus memenuhi nilai passing grade, misalnya untuk Kecamatan Leksula kemarin tidak ada yang lolos sampai dari Kecamatan Namrole dipindahkan kesana,” terang Talaohu.

Padahal, apa yang disampaikan Talaohu ini sangat tidak sesuai dengan fakta. Sebab dari hasil yang diumumkan, ternyata jelas terlihat sungguh bahwa ada peserta tes untuk PKH Kecamatan Leksula yang mencapai passing grade atas nama Maraden Hukunala, tetapi Maraden malah diloloskan untuk Kecamatan Waesama dan Esthy B Leskona yang mengikuti tes untuk Kecamatan Namrole malah diloloskan untuk Kecamatan Leksula.

Kendati pernyataan Talaohu itu bertolak belakang dengan hasil tes yang diumumkan, namun Talaohu masih saja berkilah bahwa jatah Kecamatan yang diisi oleh peserta dari Kecamatan lain itu terjadi lantaran peserta pada Kecamatan tersebut tak ada yang mencapai passing grade.

“Jadi, kalau yang ikut tes itu tidak lolos pada Kecamatan yang diikutinya, maka akan ditutupi oleh peserta yang ikut tes dari kecamatan lain yang memiliki nilai yang mencapai passing grade. Hal itu bisa terjadi apabila peserta yang mengikuti tes pada kecamatan itu hasinya tesnya tidak memenuhi syarat,” kilah Talaohu.

Menyangkut hasil tersebut, Talaohu tak membantah bahwa peserta yang diloloskan dari Kecamatan lain untuk mengisi jatah pada Kecamatan lain akan turut berdampak pada tugasnya kemudian hari.

“Sekarang tergantung dia, apakah dia bersedia di tempatkan di Fena Fafan atau tidak. Kalau tidak bersedia di tempatkan di Kecamatan Fena Fafan atau tidak, kalau tidak bersedia maka dia berhak mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

Makanya, lanjut Talaohu, setelah lulus tes tersebut ada fakta integritas yang harud ditanda tangani oleh Pendamping PKH yang dinyatakan lolos tersebut.
“Jadi, fakta integritas itu tentang apakah yang bersangkutan bersedia melakukan pendampingan di daerah yang bukan daerah tes. Disitu ketahuan, apakah dia bersedia atau mengundurkan diri. Jadi, kalau dia mengundurkan diri maka ada peserta yang mendapatkan rengking berikut akan menggantikannya,” bebernya.

Selain itu, Talaohu mengaku bahwa Kecamatan Namrole yang semula akan ditambahkan lagi 1 orang Pendamping PKH batal terjadi lantaran peserta Keluarga Sangat Miskin (KSM) di Kecamatan Namrole masih dibawa 150 KSM sehingga hanya dibutuhakn 1 orang Pendamping PKH yang telah lolos pada saat tes online. Begitu pun dengan Kecamatan Fena Fafan yang semula dibutuhkan 2 orang Pendamping PKH saat tes secara ofline pun berubah menjadi hanya 1 orang saja lantaran KSM di Kecamatan Fena Fafan pun masih dibawa 150 KSM.

“Kalau Kecamatan Namrole tidak mendapatkan jatah tambahan, itu karena jumlah KSM itu tidak melebihi 250. Dimana, seorang PKH itu harus membawahi 250 KSM,” ujarnya.

Talaohu mengaku, kelima Pendamping PKH yang dinyatakan lolos itu akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tanggal 14-18 Oktober 2016 mendatang di Swissbell Hotel Ambon. (SBS-01)
Previous Post Next Post