Close
Close

Pansel : Sekda Bursel Harus Miliki Kearifan Lokal

Namrole, SBS
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel mengaku bahwa Sekda Kabupaten Bursel yang dihasilkan dari proses seleksi nantinya tidak saja dituntut sebagai seorang administrasi pemerintahan, tetapi harus pula memiliki modal utama berupa kearifan lokal.

“Untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat di daerah, maka seorang Sekda tidak saja dituntut sebagai seorang administrator pemerintahan, tetapi juga harus memiliki kearifan lokal sebagai modal utama mengkonsolidasikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Lopulalan dalam sambutannya diselah-selah kegiatan Seleksi  JPTP Sekda secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Senin (3/10).

Selain itu, lanjut Lopulalan, seorang Sekda harus mampu membangun kerja sama yang baik dengan Bupati dan Wakil Bupati serta menjembatani kepentingan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam konteks kemitraan bagi pembangunan Kabupaten Bursel kearah yang lebih baik sekarang dan dimasa mendatang.

Sehubungan dengan itu, maka pelaksanaan seleksi pengisian jabatan Sekda Kabupaten Bursel harus dipahami sebagai komitmen dan semangat kita semua untuk mendapatkan seorang figur Sekda Kabupaten Bursel yang mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat Bursel.

“Kepada saudara-saudara peserta seleksi sekaligus sebagai calon kandidat Sekda Bursel saya sangat mengharapkan untuk dapat mengikuti seluruh proses seleksi ini dengan baik sehingga Pansel dapat memberikan penilaian yang objeSBSif terhadap setiap calon Sekda untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bursel guna ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, hanya ada satu calon Sekda yang nantinya ditetapkan sebagai Sekda, dan oleh karena itu bagi para calon Sekda yang belum sempat menerima amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari bangsa dan negara untuk menjadi Sekda Kabupaten Bursel harus tetap memiliki komitmen untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bursel sesuai panggilan tanggung jawab masing-masing.

Lopulalan mengaku, Sekda kabupaten yang menurut Pasal 115 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diakronimkan dengan JPTP yang memimpin Sekretariat Daerah (Setda), merupakan jabatan yang sangat strategis karena kedudukannya sebagai administrator pemerintahan sehingga harus memiliki kemampuan untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi, baik internal maupun eksternal dalam rangka menjamin optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka seorang Sekda harus mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pembangunan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, maka seorang Sekda harus mampu mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang tentunya akan dikonsolidasikan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah dan didasarkan pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana telah dilegitimasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bursel.


Sementara, lanjut Lopulalan, menyangkut dengan pelayanan kepada masyarakat, maka seorang Sekda harus mampu mengakselerasi tugas-tugas Pemerintah Daerah yang terimplementasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik sekaligus mencegah terjadinya gejolak di tengah-tengah masyarakat akibat lambannya pelayanan kepada masyarakat di daerah ini. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post