Namrole, SBS
Pemerintah Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) melalui
Bagian Pemerintahan Setda Bursel mengirim
Tenaga Operator untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan
Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) kepada masyarakat di Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), khususnya dua Kecamatan yang telah diberikan pelimpahan
kewenangan pemberian izin dan non izin oleh Bupati Kabupaten Bursel.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel Ismid Thio kepada Kami Sabtu (15/10) di ruang kerjanya.
“Ada dua orang operator komputer dari Kecamatan Leksula dan dua operator dari Kecamatan Namrole, ditambah empat operator dari Bagian Pemerintahan Setda Bursel, maka delapan tenaga operator di kirim untuk mengikuti Bimtek di Jakarta, selama tiga hari,“ kata Thio.
Thio menjelaskan, pada Tahun 2012 lalu telah diuraikan tugas dari kewenangan Bupati untuk Camat, telah dilimpahkan. Pelimpahan tugas itu, kata Thio meliputi pemberian izin dan non izin untuk pelaksanaan administrasi tersebut di tingkat kecamatan.
“Tahun ini, kami mengirim tenaga oparator yang mengerti IT dan aplikasi sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengikuti Bimtek. Kami telah melakukan studi banding di Bandung,” ujar Thio.
Saat ini, lanjutnya, operator
dikirim untuk mengikuti Bimtek, adalah operator yang tahu persis tentang IT,
terutama pengoperasian komputer,
sehingga saat Bimtek mereka dapat memahami itu. Dimana, dari Kabupaten Bursel baru dua Kecamatan
yang melaksanakan PATEN. Kedua Kecamatan itu yakni Kecamatan Leksula dan
Kecamatan Namrole. Dimana,
sebagai leading sektor, maka
Bagian Pemerintahan Setda Bursel juga mengikutkan empat
operatornya.
“Empat operator di Bagian Pemerintahan ini nantinya bertugas untuk memandu operator di Kecamatan,” tutur Thio.
Orang nomor satu di Bagian Pemerintahan Bursel ini
menyebut, ada batas pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat. Sebab, tidak semua izin dan
non izin diberikan kepada Camat. Pelimpahan kewenangan perizinan yang diberikan
dari Kabupaten oleh Bupati ke Camat sebanyak 71 kewenangan izin dan non izin,
sedangkan kewenangan Bupati yang dilimpahkan ke Kecamatan ada 174 sub bidang
kewenangan yang di kelola
oleh Camat setempat.
“Kewenangan izin dan non izin yang dilimpahkan kewenangannya ke Kecamatan misalnya, pemberian izin usaha menengah yang nilai usahanya diatas 50 juta itu proses perizinannya di tingkat Kabupaten, di bawah 50 juta cukup di berikan di Kecamatan oleh Camat, izin pengolahan tambatan perahu karena diberikan untuk dikelola oleh masyarakat di tingkat desa dan Kecamatan, maka untuk pendirian dan pengolahannya diberikan perizinan oleh Camat,” kata Thio.
Thio mengaku, hingga kini hanya dua
kecamatan dari enam kecamatan di Kabupaten Bursel, yang diberikan pelimpahan
kewenangan ini. Pasalnya, baru dua Kecamatan ini, yang dapat terhubung dengan
telekomunikasi, seperti internet.
Sementara untuk kecamatan lainnya, belum
dapat terhubung. Inilah yang menjadi kendala penerapan pelimpahan kewenangan
tugas Bupati ke Camat, untuk dapat memberikan pelayanan administrasi terpadu. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!