Namlea, SBS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, resmi menetapkan pasangan Ramli
Umasugi-Amostofa Besan (RAMA) dan Bakier Lumbessy-Ruly Hentihu (BARU) sebagai
Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Buru,
di pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.
Penetapan itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Buru, Nomor
20/KPTS/KPU.Buru/029.433691/X/2016 tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupeten Buru Tahun 2017 sebagai mana telah dibacakan anggota Komisioner KPU
Buru, Fahrudin pada Rapat Pleno KPU Buru, di Kantor KPU Buru, Senin (24/10).
Pukul 11.00 WIT.
Selain itu, penetapan oleh KPU Buru, juga diambil berdasarkan hasil Keputusan
Rapat Pleno KPUD Buru dengan Berita Acara, No.28/BA/KPU.HU/029.433691/X/2016
pada tanggal 22 Oktober 2016, yang mana telah memutuskan dan menetapkan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupeten Buru Tahun 2017, oleh KPU Buru, dibawa
pimpinan Munir Soamole.
Kemudian berdasarkan, Lampiran KPUD Buru, No.20/KPTS/KPU.BURU/00.433691/X/2016
tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupeten Buru Tahun 2017, atas nama
Calon Bipati Buru, Ramli Umasugi dan Calon Wakil Bupati Amostofa Besan (RAMA)
serta Calon Bupati, Bakier Lumbessy dan Wakil Calon Bupati, Rully Hentihu
(BARU).
Menurut Ketua KPU Buru, Munir Soamole,
sebelum akhirnya Paslon RAMA dan BARU ditetapkan sebagai pasangan Cabup dan
Cawabup oleh KPUD Buru,
KPUD Buru telah melakukan tahapan penelitian dan perbaikan, serta proses
verifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2016 tentang program,
tahapan dan jadwal.
"Maka setelah KPUD Buru melakukan penelitian dan perbaikan dokumen oleh
kedua Paslon serta melakukan verifikasi faktual dan keabsahan dokumen, baik
pada tahap pertama dan tahap kedua, maka KPU Buru mengelar rapat pleno tertutup
untuk memutuskan dan menetapkan bakal Paslon yang memenuhi syarat untuk menjadi
Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang termuat dalam SK serta berita acara" kata
Soamole.
Dengan begitu, pertarungan perebutan kepemimpinan di Kabupaten Buru lima tahun
kedepan pun akan kian seruh pasca penetapan ini. Sebab, rakyat Buru sudah bisa
menentukan pilihannya untuk menentukan arah Kabupaten ini lima tahun kedepan.(SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!