Namlea
, SBS.
Terkait hajatan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru, Ramli Umasugi resmi cuti dari
jabatanya sebagai Bupati Kabupaten Buru, sementara wakil Bupati Buru, Juhana
Soedrajat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Hal tersebut
berlangsung dalam acara peresmian, pelaksanaan tugas Bupati dan serah terima
nota pengantar tugas Bupati Buru kepada Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Buru, di
Aula kantor Bupati, Kamis (27/10) pukul 11.00 WIT.
Melalui pembacaan
radiogram Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Nomor: T. 131.81/8091/OTDA,
oleh Kabag Pemerintahan Buru, Fitri M. Kastro, bahwa pengambilan cuti tersebut
dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Mendagri Nomor 74
Tahun 2016, tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Melalui pembacaan
radiogram tersebut, ditegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah
yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus melakukan cuti diluar
tanggungan Negara, terhitung mulai tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2017
mendatang.
Selain itu, kata Kastro
dalam mengutip Radogram tersebut, Gubernur Maluku melalui surat Nomor: 856/2469
yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2016, perihal Cuti Diluar Tanggungan
Negara yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Buru. Telah memberikan cuti
diluar tanggungan Negara kepada saudara Ramli Umasugi karena mencalonkan
kembali menjadi Bupati Buru.
Sehingga, berkenaan dengan
hal-hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buru, sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 66 ayat Tiga (3) UU
Nomorv23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah, bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah berhalangan sementara (cuti
diluar tanggungan Negara) maka saudara Juhana Soedrajat, Wakil Bupati Buru
untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Buru sampai dengan selesainya cuti
diluar tanggungan negara Bupati Buru.
Sehubungan dengan
peraturan dimaksud, Gubernur Maluku, Said Assagaf telah memberitahukan kepada
Wakil Bupati Buru, Johana Soedrajat pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu, untuk
menjabat sebagai Plt Bupati Buru mengantikan Bupati Buru, Ramli Umasugi. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!