Namrole, SBS
Sedikitnya 160 Bakal Calon Kepala
Desa (Balon Kades) se- Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dari 54 Desa pada lima
Kecamatan, Senin, 31 OSBSober 2016, mengikuti uji kelayakan yang digelar
Panitia Pemilihan Kades (Pilkades) tingkat Kabupaten, yang pembukaannya di
pusatkan di Aula Kantor Bupati Bursel.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel Ayub Seleky dalam sambutannya
mengingatkan, bahwa proses Pilkades yang dilakukan harus sesuai mekanisme dan
bila tidak dilakukan dengan mekanisme maka dianggap inkonstitusional.
“Bila ada Pilkades yang dilakukan secara inkonstitusional, maka proses pilkades
itu tidak akan diakui oleh pemerintah. Uji kelayakan yang dilakukan ini untuk
menguji layak atau tidak balon Kades sebagai calon kades,” tutur Wabup.
Wabup atas nama Pemerintah Daerah dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya. “Kepada
panitia Pilkades ditingkat desa, yang telah bekerja dengan baik, sehingga pada
hari ini boleh kita lakukan pembukaan uji kelayakan bagi calon kepala desa di
daerah yang sama kita cintai ini,” ujar pria yang akrab di sapa Buce ini.
Karena yang diuji kelayakannya, maka tentu harus melalui prosedur dan mekanisme
yang diisyaratkan oleh ketentuan, ada uji kelayakan ada uji tertulis dan uji
jejak. Sehingga tidak semua calon kades yang hadir saat ini, harus lolos dalam
uji kelayakan. Yang lulus dalam uji kelayakan yang dilakukan saat ini maka akan
tampil sebagai calon.
“Pelaksanaan uji kelayakan yang akan dilakukan ini, merupakan suatu tahapan
dari tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Kabupaten melalui
Tim Uji Kelayakan sebagai wujud mencari pimpinan desa yang berkualitas sesuai
Tema “Uji kelayakan Calon Kepala Desa yang Berkualitas melalui Pilkades Serentak
di Kabupaten Bursel Tahun 2016,” kata Seleky.
Terkait dengan uji kelayakan dimaksud, maka materi yang diuji dalam 2 (dua)
bentuk yaitu bentuk tertulis berupa pemahaman terhadap wawasan kebangsaan,
nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar maupun pemahaman pemerintahan desa dan
bentuk wawancara langsung yang berkaitan dengan pengenalan karaSBSeristik
wilayah desa dari masing-masing calon.
“Ini yang baru dibilang pemerintah yang bersih dan berwibawah. Saya berharap
itu ada pada pribadi masing-masing bakal orang. Saya menghimbau kepada seluruh
calon kepala desa, kiranya dapat mempersiapkan diri secara baik dalam mengikuti
tes uji kelayakan dengan serius, dan berdisiplin, sehingga apapun bahan yang
disampaikan dapat dijawab dengan baik,” tutur Sarjana Hukum ini.
Sementara itu, laporan Panitia Pilkades Serentak yang dibacakan Kabag
Pemerintahan Setda Bursel Ismit Thio menyebut, maksud dan tujuan uji kelayakan
Calon Kepala Desa dalam mencari pemimpin yang berkualitas yakni, menguji
kelayakan calon Kepala Desa dalam mencari pimpinan didesa yang definitif dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, menyukseskan pelaksanaan Pilkades
Serentak secara demokrasi, jujur dan adil dan berkualitas dan memiliki Pimpinan
Desa yang berkualitas melalui Pilkades Serentak di Kabupaten Bursel.
Thio menyebut, peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari seluruh Calon
Kepala Desa, dari setiap desa dan kecamatan di Wilayah Kabupaten Buru Selatan,
yang melaksanakan pemilihan kepala Desa sesuai penetapan calon oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa tingkat desa, dengan rincian sebagai berikut :
“Kecamatan Leksula 11 Desa dengan 33 calon, Kecamatan Fena Fafan tujuh Desa
dengan 16 calon, Kecamatan Waesama 10 Desa dengan 27 calon, Kecamatan kepala
Madan 10 Desa dengan 37 calon dan Kecamatan Namrole 17 Desa dengan 47 calon,”
ujar Ismit.
Kegiatan uji kelayakan ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak, 31 OSBSober
hingga 3 November 2016, bertempat di Aula Kantor Bupati Bursel pada Acara
Pembukaan dan Ruang Sekolah SMA Negeri Namrole untuk pelaksanaan test bagi para
calon kepala desa. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!