Close
Close

Sejumlah Desa di Kabupaten Bursel Terancam Tak Ikut Pilkades Serentak

Namrole, SBS.
Pentahapan event perdana Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah berlangsung. Pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) serentak telah dibuka sejak 23 September 2016 lalu hingga 2 Oktober 2016.
Namun dalam tahap pertama pembukaan pendaftaran, banyak desa yang belum melakukan penjaringan, maka mengalami perpanjangan waktu pendaftaran selama sembilan hari kedepan, sejak 3 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016. Namun, bila hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran di berikan dan tak ada satu pun calon yang mendaftar, maka Desa tersebut terancam tak ikut pilkades serentak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan, Ismit Thio, kepada SBS, Rabu, 5 Oktober 2016, di ruang kerjanya.

Ismit mengakui, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten yang berusia delapan tahun ini. Saat ini data yang terkumpul resmi hanya untuk Kecamatan Namrole.

“Desa yang sudah mendaftar sejak pembukaan hingga 3 Oktober untuk Kecamatan Namrole baru sembilan desa, untuk Kecamatan Kepala Madan dari hasil kordinasi dengan Camat, sudah 10 Desa yang mendaftar, untuk Kecamatan Leksula hampir keseluruhan dari 11 desa telah mendaftar, untuk Kecamatan Fena Fafan hanya Desa Batu Karang yang belum mengikuti pendaftaran, untuk Kecamatan Waesama belum ada laporan dari Camat, sementara Kecamatan Ambalau, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan tersebut, belum ada satu pun desa yang mendaftarkan calon Kadesnya,” kata Ismit.

Orang nomor satu di Bagian Pemerintahan Bursel ini menyebut, untuk Kecamatan Ambalau panitia pemilihan sudah terbentuk, tetapi panitia tersebut belum melakukan penjaringan calon. Tidak diketahui alasan apa yang membuat panitia belum melakukan penjaringan calon.

“Terhadap  desa yang selama masa perpanjangan pendaftaran dibuka, tak kunjung ada calon yang mendaftar maka desa tersebut terancam tak mengikuti pilkades serentak. Terhadap desa yang terancam tak mengikuti pilkades serentak itu, desa tersebut akan diturunkan penjabat Kades,” tutur Thio.


Ismit mengaku, pernyataan yang dikeluarkannya terkait hal itu, bukan disebabkan faktor terselubung apapun. “Ini berbicara aturan bukan berbicara karena like and dislike, sehingga kita menyebut bahwa desa tersebut terancam ditunda,” ujar Thio. (KT-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post