Close
Close

Tagop Dilantik Sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Bursel

Namrole, SBS.
Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Jacob Patty melantik Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bursel masa bahkti 2015-2020, Sabtu (1/10).
Sementara Wakil Bupati Buce Ayub Seleky turut dilantik sebagai Wakil Ketua bersama sejumlah wakil ketua lainnya yakni dan Plt Sekda Bursel, Bernadus Waemesse dilantik sebagai Sekretaris.
Tak hanya itu, pada kesempatan itu Tagob sebagai Ketua Mabicab pun turut melantik Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Bursel sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bursel dan Abdul Hamid Letetuny sebagai sebagai Sekretaris.

Patty dalam sambutannya diselah-selah pelantikan itu berharap melalui pelantikan itu kiranya dapat memacuh kinerja untuk menata layani dan mengembangkan Kepramukaan di Bursel kearah yang lebih baik.

Dimana, implementasi revitalisasi Gerakan Pramuka telah membuahkan hasil disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadi acuan kita melakssanakan pembenahan organisasi Gerakan Pramuka dalam segala aspek di seluruh jajaran dan untuk saat ini giliran di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bursel.

“Lewat semangat Revitalisasi Gerakan Pramuka, di kesempatan ini saya himbau kepada Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Bursel untuk mulai menggalang dan memperkuat organisasi Gerakan Pramuka di jajaran Kabupaten Bursel dalam rangka membina manajemen Kwartir dan Satuan yang lebih baik, guna memperkokoh kepemimpinan Kwartir dan Gugus Depan serta Satuan Karya Pramuka di Kabupaten yang berjuluk Bumi Fuka Bipolo yang terkenal dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena,” himbaunya.

Sebab, katanya, sejarah perkembangan Kepramukaan di Bursel sselama satu dasawarsa ini sangatlah memprihatinkan, konsisi riel disaat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan Kwarcab pada Muscab Luar Biasa beberapa saat lalu dengan hasil yang dicapai masih jauh dari harapan kita semua, merupakan indikasi bahwa kualitas Fungsionaris Kepengurusan Kwarcab Bursel yang baru berakhir belum memenuhi standar Sumber Daya Anggota Dewasa Gerakan Pramuka sesuai yang diharapkan.

Kedepan, lanjutnya, pola pembinaan Kepramukaan setelah terbentuk dan dilantiknya Kepengurusan Mabicab dan Kwarcab Bursel, sudah harus dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan profesionalisme.

“Penekanan ini saya sampaikan karena dewasa ini pembinaan Kepramukaan telah melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang telah memasukan pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler wajib di sekolah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dana Dekonsentrasi dari APBN untuk pelaksanaan kegiatan di Kwarcab-Kwarcab se-Indonesia maupun Kementerian negara lainnya yang telah menandatangani Piagam Kerjasama dengan Gerakan Pramuka di tingkat nasional.

“Terkait dengan pelaksanaan pelantikan Pengurus Mabicab dan Kwarcab disaat ini, kepada kita sekalian saya perlu sampaikan beberapa hal sebagai berikut : Dalam Gerakan Pramuka, Kwartir Cabang yang berkedudukan di Kabupaten/Kota mempunyai peranan yang sangat strategis, Kwartir Cabang merupakan tiang penyanggah kokohnya Gerakan Pramuka, hal ini telah diatur dalam Tugas Pokok dan Fungsi Kwartir Cabang sebagai penyelenggara administrasi pangkal Gerakan Pramuka,” katanya.

Dijelaskan, enam bidang tugas kepengurusan Kwarcab sebagaimana tercermin dalam struktur kepengurusan Kwarcab yang di pimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Kwarcab selaku Ketua Bidang diurus oleh masing-masing Andalan selaku orang dewasa yang diandalkan, dengan dikendalikan langsung oleh Ketua Kwarcab sebagai penanggungjawab Kwartir harus berjalan secara konprehensif, pendekatan pelaksanaan haruslah sinergis, untuk dapat menjawab harapan grasroot Pramuka di Bursel sebagaimana yang diamanatkan oleh Musyawarah Cabang Luar Biasa beberapa waktu lalu.

“Khusus kepada Bapak Bupati Bursel bersama Pengurus Mabicab saya mohon, kepengurusan Mabicab bersifat kolegial dan dalam pelaksanaan peran dan fungsinya mengedepankan sifat kolektifitas, saya yakin sungguh komitmen kakak-kakak sekalian sebagaimana tertuang dalam Ikrar yang telah dibacakan akan tetap menjiwai pengabdian kakak-kakak selaku Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kwarcab Bursel,” pintanya.

Tambahnya lagi, Kwarcab selaku Badan Pimpinan Gerakan Pramuka di tingkat Kabupaten dan Kota dengan dukungan Mabicabnya wajib mengupayakan ketersediaan sarana prasarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokoknya berupa Kantor Kwartir Cabang, lahan untuk Bumi Perkembahan Pramuka Tingkat Cabang, Fasilitas dan Bangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Pramuka Tingkat Cabang (Pusdiklatcab), Kedai Pramuka dan Koperasi Pramuka maupun Badan Usaha Pramuka, berbagai sarana pendukung ini termasuk besaran jumlah dukungan dana APBD Kabupaten adalah merupakan instrumen penilaian Kwarcab tergiat sebagaimana diatur dalam sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka.

“Mudah-mudahan Gerakan Pramuka Kwarcab Bursel dapat mengimplementasikan Rencana Kerja yang dihasilkan Musyawarah Cabang Masa Bakti Kepengurusan Kwarcab 2015-2016, dengan baik secara kontinyu setiap tahun melalui program kerja tahunan,” harapnya.
Sementara itu, Tagop dalam sambutannya turut menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka atas perhatian dan keseriusannya, telah melaksanakan legitimasi guna penataan organisasi kepengurusan Mabicab dan Kwarcab Bursel lewat moment pelantikan yang bertujuan mendorong peningkatan peran serta mengemban tanggung jawab membina generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas melalui kepramukaan yang berlangsung di gugus depan dan satuan karya di Bursel.

Pelantikan Pengurus Mabicab dan Kwarcab yang dilaksanakan saat ini sangat strategis sifatnya karena sesuai dengan butir kedua amanat Presiden, yakni memperkokoh eksistensi organisasi Gerakan Pramuka mendorong Kwartir dan Satuan Pramuka melaksankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal,” kata Tagop.

Selain itu, tambahnya, sesuai perintah Undang-Undang serta amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kwarcab.
Dijelaskan, Kwarcab dibimbing oleh badan pendukung yakni Mabicab yang diketuai oleh Bupati/Walikota, beranggotakan para pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dimana, saat ini secara legitimasi konstitusional yuridis formal organisasi telah terpenuhi dengan telah terbentuk dan dilantiknya Pengurus Majelis Pembimbing Cabang dan Kwarcab Gerakan Pramuka Bursel sekaligus telah ditetapkan Rencana Kerja Pengurus untuk 5 Tahun kedepan.

“Saya berharap kiranya setelah penataan kelembagaan di tingkat kabupaten, dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan kepengurusan Majelis Pembimbing dan Kwartir di tingkat Ranting dan Gugus Depan serta di mendorong digiatkan kembali kegiatan Gugus Depan dan Satuan Karya di masing-masing Kwartir Ranting.

Termasuk juga memaksimalkan fungsi-fungsi dan peran berbagai bagian dalam struktur kepengurusan Kwartir Cabang Unit Pelaksana Teknis Kwartir, yakni Pusdiklatcab, Dewan Kerja dan Pimpinan Saka Tingkat Cabang serta Unit Usaha Kwarcab antara lain Kedai dan Primer Koperasi Pramuka,” harapnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post