Pengusaha
Televisi (TV) kabel yang telah bertahun-tahun beroperasi di Kota Namrole,
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terancam akan ditutup usahanya.
Hal ini disebabkan, pengusaha TV kabel yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ternyata belum mengurus izin bagi usaha yang kini memiliki ratusan pelanggan di Ibu Kota Kabupaten ini.
Hal ini disebabkan, pengusaha TV kabel yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ternyata belum mengurus izin bagi usaha yang kini memiliki ratusan pelanggan di Ibu Kota Kabupaten ini.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Bursel Rivai Bantam, kepada Wartawa, Sabtu, 22 Oktober 2016, di ruang kerjanya.
“TV kabel yang sementara beroperasi di Kota Kabupaten Bursel hingga kini belum mengantonggi izin usaha. Maka itu, saya telah memerintahkan staf untuk turun mendata pemilik usaha TV kabel tersebut. Mereka (pengusaha tv kabel-red) harus mengurus izin usaha terlebih dahulu, sebelum memulai usahanya, kalau tidak mengurus izin usaha, bagaimana mau membayar pajak,” kata Bantam.
Rivai mengaku setelah pihaknya selesai mendata, maka kedua pengusaha TV kabel akan diberikan surat teguran. Bila surat teguran telah di berikan, namun pengusaha tersebut tak kunjung mengurus izin usaha, pihaknya mengancam akan menutup usaha tersebut.
“Mereka jangan hanya mau mengambil uang dari pelanggan TV kabel saja, tetapi tak koperatif untuk memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD), sebab selama mereka beroperasi di Kota Namrole, tak memberikan pemasukan bagi BPMPP,” tutur mantan Sekretaris Dinas Pertanian Bursel ini.
Untuk itu, saya mengandeng Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Hamis Sowakil untuk segera menegur pengusaha tersebut, agar segera membuat izin usaha, kalau tidak segera mengurus izin, ditutup saja. Sebab, dua pengusaha TV Kabel yang beroperasi di Kota Namrole, namun tak memenuhi kewajiban mereka sebagai pengusaha.
Sementara itu, Kadispenda Kabupaten Bursel Hamis Souwakil mengaku, pihaknya telah memanggil pengusaha TV kabel itu, dan menyuruhnya untuk segera mengurus izin, sehingga dapat menyetor pajak.
“Saya telah memanggil salah satu pengusaha TV kabel itu, beberapa hari lalu, dimana pengusaha itu mengaku telah berupaya untuk mengurus izin usaha itu di BPMPP, namun ada persyaratan lain yang harus dimasukan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan keterangan domisili,” ujar Hamis.
Menurut Souwakil, dari persyaratan yang pernah di tanyakan ke BPMPP itu, membuat niat pengusaha untuk mengurus izin, sontak mengurung niatnya, sehingga berdampak pada tak kunjung diurusnya izin usaha tersebut.
Orang nomor satu di Dispenda Bursel ini menyebut, salah satu pengusaha TV kabel itu, dalam waktu dekat ini, akan mengurus persyaratan itu. Dimana pengusaha itu akan segera ke Ambon untuk mengurus NPWP. “Setelah mendapat NPWP, baru dia akan mengurus izin usaha di BPMPP. Hal ini memang berdampak pada Dispenda, sebab kami tak bisa memungut pajak dari pengusaha tersebut,” kata Souwakil.
Sedangkan salah satu pengusaha TV kabel yang konon di kabarkan milik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda hingga kini belum dipanggil. “Saya hari ini baru mengetahui bahwa ada TV kabel yang dimiliki oleh Kadis Kesehatan. Hingga saat ini dari kedua pengusaha TV kabel yang ada di Namrole belum memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pajak penghasilannya,” tutur Hamis .
Pihaknya berharap kedepan semua pengusaha taat pajak. Untuk mewujudkan itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan mendatanggi langsung pengusaha tersebut. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!