Berdasarkan laporan anggota Panitia
Pengawas Lapangan (PPL), bahwasanya yang melakukan proses Pencocokan dan
Penelitian (Coklik) data pemilih, di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, bukanlah
dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal tersebut disampaikan salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwascam), Batabual, La Bai, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Panwascam se-Kabupaten Buru, yang berlangsung Sabtu (15/10) kemarin.
Menurut LaBai, Pelanggaran itu diketahui terjadi pada 9 Oktober 2016 yang lalu.
Selain itu Ia juga mengakui telah mengetahui hal tersebut dari anggota PPL di
Kecamatan Batabual. Juga memiliki bukti berupa Surat Tugas (SK) atas nama petugas
PPDP yang tidak sesuai dengan petugas yang melakukan Coklik di lapangan.
Dari pantauan yang diperoleh Suara Buru Selatan,
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut, Ketua Dadan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Maluku, Fadli Silawane, Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwas) Kabupaten Buru, Mustafa Latuconsina dan sejumlah anggota komisioner
lainya.
"Kalau model begini, ini celaka. Katong bisa celaka rame-rame. Ini suda harus dilaporkan. Maksud beta kalu sudah lapor, harus konsultasi dengan pihak
Kabupaten, lalu apa dan bagaimana perlakuanya. Kan gitu", tegas Silawane.
Ia juga menegaskan, agar pelanggaran Coklik yang dilakukan oleh non anggota
PPDP itu harus ditindak lanjuti.
"Bapak harus tanya ke PPK.
Tanya di kantor dengan menyurati
mereka (PPK-Red). Lalu kalau suratnya
suda lewat waktunya namun blum datang
dan ditanggapi maka panggil lagi. Sesudah ini, Bapak juga harus kordinasi
untuk segera memproses temuan ini",
tendas Bawaslu. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!