Close
Close

Tutup Permanen, Tempat Judi Bola Guling Akan Dibongkar

Namrole, SBS.

Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky telah memanggil dan menginstruksikan agar ketiga pemilik Judi Bola Guling di Desa Labuang dan Desa Waenono, Kecamatan Namrole menutup aktivitasnya sejak Selasa (28/9) lalu.
Tetapi, untuk memastikan agar aktivitas Judi Bola Guling itu tutup permanen dan tak beraktivitas lagi secara diam-diam maupun terbuka nantinya, maka Pemerintah Kabupaten Bursel akan membongkar ketiga lokasi tempat Judi Bola Guling itu.

“Kami sudah berencana untuk melakukan pembongkaran dalam beberapa hari kedepan, tetapi Pak Wakil Bupati minta tunggu beliau ada di Namrole dulu, sebab Pak Wakil Bupati juga mau sama-sama,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati Bursel, Sabtu (1/10).

Sebab, untuk memastikan bahwa kegiatan Judi Bola Guling tersebut tak lagi mengganggu ketertiban umum, maka bukan hanya tindakan penutupan saja yang perlu dilakukan, tetapi pembongkaran terhadap tempat-tempat aktivitas judi tersebut sudah menjadi pilihan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

“Iya sebenarnya kalau sampai mengganggu ketertiban masyarakat atau ketertiban umum, otomatis tindakan-tindakan akan diambil untuk menghilangkan semua itu ya yang jelas bukan hanya harus ditutup, tetapi perlu dibongkar,” tegasnya.

Apalagi, ketiga pemilik bisnis haram itu tak memiliki izin usaha dimaksud serta tak memiliki dasar hukum regulasi apa pun untuk menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat banyak itu.

“Karena yang jelasnya, dia tidak punya izin tentang usaha itu sama sekali,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya aktivitas judi lainnya di lokasi Judi Bola Guling tersebut yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi disaat larut malam pasca diperintahkan tutup, Asnawy pun tak membantahnya. Bahkan, pihaknya pun mencurigainya sehingga telah memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memantau aktivitas di tempat-tempat perjudian itu.

“Sampai sekarang ini saya masih meminta anak-anak untuk memantau dan saya menunggu saja, beberapa hari kemudian. Jadi, kita akan bongkar,” paparnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Sekretaris Komite Nasonal Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bursel Melkior Solissa pun mengaku bahwa aktivitas Judi Bola Guling di Namrole selama ini telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

Bahkan, Solissa meminta pihak kepolisian Polsek Namrole, Polres Buru maupun Polda Maluku untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perjudian ini, baik pemilik, pemain maupun yang memback up aktivitas haram itu.

“Ini harus segera ditertibkan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Saya menghimbau kepada pihak yang berwajib untuk kalau ada oknum-oknum yang berperan atau kalau ada tangan-tangan setan yang bergerak di balik itu, ya perlu ditertibkan. Jangan karena untuk kepentingan pribadinya, mengorbankan kepentingan umum,” tegas Solissa yang juga Kepala Kantor Tata Kota Kabupaten Bursel .

Dikatakan, selaku elemen pemuda, pihaknya tetap berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat umum, manakala masyarakat dikorbankan.
“Jadi, jangan sampai masyarakat umumnya dikorbankan karena ada kepentingan orang tertentu yang mengambil keuntungan disitu. Jadi, dosanya ini besar Pak. Dosa ketertiban umum, dosa membudayakan budaya judi dan dosa mengganggu anak-anak punya jam belajar sehingga suasana kota menjadi tidak bagus,” ungkapnya.

Lanjutnya, Bursel ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara tegas mengedepankan hukum sebagai panglima di negara ini sehingga apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang ada, bukan sebaliknya melanggar hukum.

“Kalau memang tidak ada dasar hukum yang memperkuat itu, maka itu harus ditertibkan, sebab negara kita adalah negara hukum. Segala sesuatu yang dilaksanakan itu harus punya dasar hukum yang tepat,” tegasnya.
Menurut Solissa, aktivitas judi bola guling di tengah-tengah pemukiman masyarakat selama in telah memberikan dampak yang sangat buruk bagi moral masyarakat dan dirinya sangat yakin bahwa pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin bagi aktivitas yang merusak moral dan masa depan warganya sendiri.

“Sebab, kalau mengeluarkan regulasi yang punya efek domino terhadap terjadinya budaya judi, mengganggu ketertiban masyarakat dan mengganggu jam belajar anak, saya rasa pemerintah tidak mungkin seperti itu,” ujarnya.

Dilain sisi, lanjut Solissa, jika aktivitas Judi Bola Guling ini tetap dibiarkan ada di Namrole, maka haruslah di dukung dengan regulasi yang jelas serta perlu direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat.

“Sebab, ada orang yang mengatakan bahwa itu bukan judi, tapi rekreasi. Nah, kalau memang demikian, maka perlu ada regulasi yang tepat serta isolasi tempat yang jelas sehingga tidak mengganggu ketertiban umum serta membentuk budaya judi bagi generasi muda, mengganggu jam istrihat dan menganggu jam belajar anak dan sebagainya,” paparnya.

Namun, lanjut Solissa, untuk membuat regulasi dan izin untuk memfasilitasi aktivitas judi tersebut tetap ada di Namrole tidaklah muda, sebab dibutuhkan kajian yang matang.

“Kalau itu dianggab perlu untuk difasilitasi. Maka, butuh kajian regulasi yang baik. Kalau punya draf regulasi Perda Rekreasi Umum dalam bentuk apa-apa, dibuat draf akademik dan kemudian diterbitkan Ranperdanya dan diperdakan ke DPRD sehingga pengaturan retribusinya jelas,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, menjamurnya aktivitas Judi Bola Guling (JBG) di Namrole, Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belakangan ini kian meresahkan.

Sebab, di Kota Namrole saat ini sudah beraktivitas sebanyak tiga tempat JBG setelah sekian lama JBG milik Dirman bernama Bowling Asmara beroperasi terlebih dahulu. Dan diikuti oleh dua JBG lain yang menganggab Namrole sebagai pasar yang baik untuk aktivitas JBG milik mereka.

Ketiga JBG itu terdiri dari dua tempat di Desa Labuang yang diantaranya milik Dirman dan satu tempat lagi di Desa Waenono.

Keresahaan yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini lantaran keberadaan JBG tersebut berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, bahkan hanya berjarak kurang lebih 250 meter dari sejumlah rumah ibadah.

Belum lagi, keberadaan JBG hanya memberikan dampak buruk pada rusaknya moral anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar secara baik di malam hari ketika aktivitas JBG yang sangat menggangguh maupun turut merusak moral masyarakat setempat yang ikut bermain bahkan menjadi pelanggan JBG tersebut.

Keresahaan itu pun disampaikan langsung oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang kemudian tak mendiamkannya, tetapi dalam kesempatan penyampaian Kata Akhir Fraksinya ketika Paripurna dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/9).

“Terkait dengan aktivitas bola guling itu dengan menggunakan kata apa pun, itu pasti judi. Oleh karena itu, Fraksi PDIP dalam sikap politiknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji, menghentikan dan mencabut perizinannya kalau itu sudah diberikan izin. Kalau seandainya belum diberikan izin pun, mesti memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual dengan tegas.

Menurut Latbual, aktivitas JBG di Namrole selama ini tidak memberikan dampak positif apa-apa, sebab dampak yang ada hanyalah dampak negatif semata.


“Sebab, proses perjudian itu sangat berdampak buruk pada moral anak-anak Bursel dan sangat menggangu aktivitas dari anak-anak sekolah maupun mengganggu di lingkungan masyarakat sekitar. Jadi, mesti ditutup,” papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post