Wakil Bupati
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky telah memanggil dan
menginstruksikan agar ketiga pemilik Judi Bola Guling di Desa Labuang dan Desa
Waenono, Kecamatan Namrole menutup aktivitasnya sejak Selasa (28/9) lalu.
Tetapi, untuk
memastikan agar aktivitas Judi Bola Guling itu tutup permanen dan tak
beraktivitas lagi secara diam-diam maupun terbuka nantinya, maka Pemerintah
Kabupaten Bursel akan membongkar ketiga lokasi tempat Judi Bola Guling itu.
“Kami sudah
berencana untuk melakukan pembongkaran dalam beberapa hari kedepan, tetapi Pak Wakil
Bupati minta tunggu beliau ada di Namrole dulu, sebab Pak Wakil Bupati juga mau
sama-sama,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati
Bursel, Sabtu (1/10).
Sebab, untuk
memastikan bahwa kegiatan Judi Bola Guling tersebut tak lagi mengganggu
ketertiban umum, maka bukan hanya tindakan penutupan saja yang perlu dilakukan,
tetapi pembongkaran terhadap tempat-tempat aktivitas judi tersebut sudah
menjadi pilihan yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
“Iya sebenarnya
kalau sampai mengganggu ketertiban masyarakat atau ketertiban umum, otomatis
tindakan-tindakan akan diambil untuk menghilangkan semua itu ya yang jelas bukan
hanya harus ditutup, tetapi perlu dibongkar,” tegasnya.
Apalagi,
ketiga pemilik bisnis haram itu tak memiliki izin usaha dimaksud serta tak
memiliki dasar hukum regulasi apa pun untuk menjalankan aktivitas yang
meresahkan masyarakat banyak itu.
“Karena yang
jelasnya, dia tidak punya izin tentang usaha itu sama sekali,” ungkapnya.
Disinggung terkait
adanya aktivitas judi lainnya di lokasi Judi Bola Guling tersebut yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi disaat larut malam pasca diperintahkan
tutup, Asnawy pun tak membantahnya. Bahkan, pihaknya pun mencurigainya sehingga
telah memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memantau aktivitas di
tempat-tempat perjudian itu.
“Sampai sekarang
ini saya masih meminta anak-anak untuk memantau dan saya menunggu saja,
beberapa hari kemudian. Jadi, kita akan bongkar,” paparnya.
Sementara itu,
di tempat yang sama Sekretaris Komite Nasonal Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten
Bursel Melkior Solissa pun mengaku bahwa aktivitas Judi Bola Guling di Namrole
selama ini telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat.
Bahkan,
Solissa meminta pihak kepolisian Polsek Namrole, Polres Buru maupun Polda
Maluku untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perjudian ini, baik
pemilik, pemain maupun yang memback up aktivitas haram itu.
“Ini harus
segera ditertibkan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Saya menghimbau
kepada pihak yang berwajib untuk kalau ada oknum-oknum yang berperan atau kalau
ada tangan-tangan setan yang bergerak di balik itu, ya perlu ditertibkan. Jangan
karena untuk kepentingan pribadinya, mengorbankan kepentingan umum,” tegas
Solissa yang juga Kepala Kantor Tata Kota Kabupaten Bursel .
Dikatakan,
selaku elemen pemuda, pihaknya tetap berkomitmen untuk membela kepentingan
masyarakat umum, manakala masyarakat dikorbankan.
“Jadi, jangan
sampai masyarakat umumnya dikorbankan karena ada kepentingan orang tertentu
yang mengambil keuntungan disitu. Jadi, dosanya ini besar Pak. Dosa ketertiban
umum, dosa membudayakan budaya judi dan dosa mengganggu anak-anak punya jam
belajar sehingga suasana kota menjadi tidak bagus,” ungkapnya.
Lanjutnya,
Bursel ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara tegas
mengedepankan hukum sebagai panglima di negara ini sehingga apa pun yang
dilakukan harus sesuai aturan hukum yang ada, bukan sebaliknya melanggar hukum.
“Kalau memang
tidak ada dasar hukum yang memperkuat itu, maka itu harus ditertibkan, sebab
negara kita adalah negara hukum. Segala sesuatu yang dilaksanakan itu harus
punya dasar hukum yang tepat,” tegasnya.
Menurut Solissa,
aktivitas judi bola guling di tengah-tengah pemukiman masyarakat selama in
telah memberikan dampak yang sangat buruk bagi moral masyarakat dan dirinya
sangat yakin bahwa pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin bagi aktivitas
yang merusak moral dan masa depan warganya sendiri.
“Sebab, kalau
mengeluarkan regulasi yang punya efek domino terhadap terjadinya budaya judi, mengganggu
ketertiban masyarakat dan mengganggu jam belajar anak, saya rasa pemerintah
tidak mungkin seperti itu,” ujarnya.
Dilain sisi,
lanjut Solissa, jika aktivitas Judi Bola Guling ini tetap dibiarkan ada di
Namrole, maka haruslah di dukung dengan regulasi yang jelas serta perlu
direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat.
“Sebab, ada
orang yang mengatakan bahwa itu bukan judi, tapi rekreasi. Nah, kalau memang
demikian, maka perlu ada regulasi yang tepat serta isolasi tempat yang jelas
sehingga tidak mengganggu ketertiban umum serta membentuk budaya judi bagi
generasi muda, mengganggu jam istrihat dan menganggu jam belajar anak dan
sebagainya,” paparnya.
Namun, lanjut
Solissa, untuk membuat regulasi dan izin untuk memfasilitasi aktivitas judi
tersebut tetap ada di Namrole tidaklah muda, sebab dibutuhkan kajian yang
matang.
“Kalau itu
dianggab perlu untuk difasilitasi. Maka, butuh kajian regulasi yang baik. Kalau
punya draf regulasi Perda Rekreasi Umum dalam bentuk apa-apa, dibuat draf
akademik dan kemudian diterbitkan Ranperdanya dan diperdakan ke DPRD sehingga pengaturan
retribusinya jelas,” urainya.
Sebelumnya diberitakan,
menjamurnya aktivitas Judi Bola Guling (JBG) di Namrole, Ibu Kota Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) belakangan ini kian meresahkan.
Sebab, di Kota
Namrole saat ini sudah beraktivitas sebanyak tiga tempat JBG setelah sekian
lama JBG milik Dirman bernama Bowling Asmara beroperasi terlebih dahulu. Dan
diikuti oleh dua JBG lain yang menganggab Namrole sebagai pasar yang baik untuk
aktivitas JBG milik mereka.
Ketiga JBG itu
terdiri dari dua tempat di Desa Labuang yang diantaranya milik Dirman dan satu
tempat lagi di Desa Waenono.
Keresahaan
yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini lantaran keberadaan JBG tersebut
berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat, bahkan hanya berjarak kurang
lebih 250 meter dari sejumlah rumah ibadah.
Belum lagi,
keberadaan JBG hanya memberikan dampak buruk pada rusaknya moral anak-anak
sekolah yang tidak bisa belajar secara baik di malam hari ketika aktivitas JBG
yang sangat menggangguh maupun turut merusak moral masyarakat setempat yang
ikut bermain bahkan menjadi pelanggan JBG tersebut.
Keresahaan itu
pun disampaikan langsung oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bursel, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(FPDIP) yang kemudian tak mendiamkannya, tetapi dalam kesempatan penyampaian
Kata Akhir Fraksinya ketika Paripurna dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir
Fraksi Terhadap Hasil Pembahasan Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang
dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/9).
“Terkait dengan
aktivitas bola guling itu dengan menggunakan kata apa pun, itu pasti judi. Oleh
karena itu, Fraksi PDIP dalam sikap politiknya meminta kepada pemerintah daerah
untuk mengkaji, menghentikan dan mencabut perizinannya kalau itu sudah
diberikan izin. Kalau seandainya belum diberikan izin pun, mesti memerintahkan
pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD
Kabupaten Bursel, Sami Latbual dengan tegas.
Menurut
Latbual, aktivitas JBG di Namrole selama ini tidak memberikan dampak positif
apa-apa, sebab dampak yang ada hanyalah dampak negatif semata.
“Sebab, proses
perjudian itu sangat berdampak buruk pada moral anak-anak Bursel dan sangat
menggangu aktivitas dari anak-anak sekolah maupun mengganggu di lingkungan
masyarakat sekitar. Jadi, mesti ditutup,” papar Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel
itu. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!