Oleh: Ardian Wiwaha
Mahasiswa FISIP di Universitas Indonesia
Sidang gelar perkara terkait kasus penistaan agama oleh Ahok
telah digelar kemarin (16/11). Semua pendapat dan masukan dari saksi biasa
hingga saksi ahli telah didengar dengan seksama. Sehingga proses penyelidikan
yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak akhir Oktober hingga hari ini
tentunya diharapkan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang indenpenden dan
sesuai hukum.
Alhasil, dengan kebijaksanaan Presiden Jokowi yang dibantu
dengan profesionallitas para aparat penegak hukum, sidang gelar perkara terkait
Basuki Tjahya Purnama menghasilkan keputusan hukum yang menetapakan bahwa
status Ahok resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Bukti Profesionalitas Presiden Jokowi
Kinerja Presiden
Jokowi yang secara independen memerintahkan Jenderal Polisi Tito Karnavian
untuk memproses Ahok secara hukum yang berlaku dan tegas serta transparan
dinilai perlu diapresiasi. Bukan hal yang mudah bagi mantan Gubernur DKI ini
untuk menyatakan pernyataan gamblang tersebut didepan awak media yang disiarkan
secara nasional.
Selain daripada Ahok merupakan partner Presiden Jokowi
terdahulu untuk menjadi DKI-1, disisi lain Presiden Jokowi juga merupakan salah
satu kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang juga mendukung Ahok untuk
menjadi DKI-1 pada Pemilukada 2017.
Tentunya hal ini membuat Presiden Jokowi berada difase yang
sungguh dilematis. Tekanan dan masukan yang bertubi tubi tidak hanya berasal
dari tuntutan kelompok dan organisasi massa Islam, namun kepentingan partai
pengusung Jokowi yang mengantarkan Mantan Walikota Solo ini menjadi Presiden
harus menjadi bahan pertimbangkan.
Namun hal tersebut telah terjawab, saat Kabareskrim Komjen
Ari Dono mengumumkan bahwa perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok
akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan sekaligus setatus sebagai tersangka
bagi Ahok. Hal ini membuktikan komitmen Pemerintahan Jokowi yang konsisten
menegakan hukum secara mandiri dan profesional.
Untuk itu, semua pihak harus
mengapresiasi dan mendukung kinerja Pemerintah dalam hal ini Polri.
Kalau Masih Ada Demo Berarti Terdapat Sebuah Kepentingan
Politik Terselubung
Pagelaran aksi demo
Bela Islam Jilid II kemarin (4/11) yang menuntut agar calon petahana Gubernur
DKI Basuki Tjhaya Purnama atau Ahok berhasil dijawab oleh Presiden Jokowi dalam
rangka menegakan negara hukum. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka
dapat ditarik kesimpulan bahwa Presiden komitmen terhadap penegakan hukum tanpa
intervensi. Untuk itu diharapkakan semua pihak dimata hukum berlaku sama.
Meskipun Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih
perlu untuk diadakan tahapan hukum penyidikan lanjutan. Untuk itu, semua pihak
harus konsisten mengikuti tata aturan hukum yang ada. Namun, jika masih
terdapat aksi unjuk rasa yang menyuarkan tuntutan lainnya maka aksi tersebut
dapat dipastikan memiliki agenda politik yang terselubung.
Masyarakat harus
bijak dan jika agenda politik tersebut juga terindikasi memenuhi pelanggaran
hukum maka perlu dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
agar setiap orang memiliki kedudukan sama dimata hukum.
Kawal Proses Hukum dan Jaga Persatuan Indonesia Berdasarkan
ke - Bhinekaan
Setelah proses penetapan Ahok sebagai tersangka
masyarakat dapat mengawal proses hukum
yang ada guna memastikan bahwa proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan aturan hukum yang ada dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak
yang selanjutnya hasilnya dapat pula diterima olehs semua pihak. Disisi lain,
masyarakat juga harus tetap mewaspadi adanya potensi provokasi dari pihak -
pihak yang ingin memecah belah bangsa yang terus melakukan upaya politik guna
menekan proses hukum dikarenakan tujuan besar kelompok tersebut bermotif
politik. Sambil menunggu proses hukum berjalan, masyarakat tetap menjaga
persatuan Indonesia yang berlandaskan asas Bhinneka Tunggal Ika guna membendung
upaya - upaya dari kelompok yang memiliki agenda politik terselubung. (*)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!