Namlea, KT
Pemilihan Kepala Daerah Kabuaten Buru terancam ditunda.
Pasalnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis KPU Kabupaten Buru sarat
dengan masalah dan diduga ada permainan lembaga penyelenggara untuk memenangkan
pasangan calon tertentu.
Hal ini yang menjadi rujukan dan semakin tidak terbendung
suara penolakan pilkada buru 2017 mendatang.
DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Buru seebanyak 89.994
dengan 259 TPS ternyata ditemui banyak permasalahan dan tidak akuratnya data
yang dimiliki KPU Kabupaten Buru dengan warga yang menggunakan hak pilihnya.
Berbagai persoalan itu muncul ketika dilakukan pengecekan ternyata, ditemukan
adanya pemilih ganda, adaya orang yang sudah meninggal 5 tahun yang lalu, ada
pula orang yang sudah pindah dan juga pemilih yang bukan berada dalam wilayah
setempat.
Setelah melakukan crooscek lapangan dibeberapa TPS dalam Kota
Namlea, media ini menemukan sampel yang cukup mengejutkan, sebagian besar
masyarakat setempat tidak terdaftar dalam DPS, sementara ada sebagian yang
terdaftar juga bukan penduduk setempat dan juga dijumpai orang yang sudah
meninggal dan pindah bertahun-tahun masih terdaftar di DPS, hal ini juga diakui
oleh Ketua PPS Desa Namlea Syarifuddin Bau Bau.
Kepada media ini Syarifudin Bau Bau mengatakan, khusus untuk
Kota Namlea saja pihaknya sudah banyak menerima aduan terkait dengan tidak
terdaftarnya sejumlah warga masyarakat dalam DPS.
"Gal ini yang menjadi pusat perhatian kita semua bahwa
sebenarnya ada permasalah DPS, sebaliknya kami juga sudah menyampaikan kepada
warga bahwa DPS ini bukan produk PPS, kami hanya menerima dari KPU Kabupaten
Buru, selanjutnya akan kita verifikasi melalui tim PPDP," katanya.
Lanjutnya, dari hasil tim PPDP tersebut pihaknya akan
melakukan rekapitulasi dan menyampaikan DPS Hasil Perbaikan kepada PPK.
Sementara waktu penerimaan pengaduan dan laporan masyarakat sudah dilakukan
mulai dari tanggal 12-19 November.
Dirinya juga mengakui bahwa ada kegagalan sistem aplikasi
penduduk, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengakses, namun yang pihaknya jumpai
dalam DPS yakni ada warga masyarakat desa lain yang terdaftar di Desa Namlea
dan ini harus diperbaiki.
Sementara itu, Ketua Bidang Informasi, Opini dan Media Tim
Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Bakir –Rully) Abdulrasyid Ohorella mengatakan, ada dua hal yang akan
pihaknya tempuh dalam persoalan DPS saat ini, yang Pertama : pihaknya meminta
kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera melakukan perbaikan sebelum batas waktu
tanggal 24 November 2016, hal ini dimaksudkan agar DPS yang saat ini berada di
tangan PPS harus disempurnakan sebelum ditetapkannya DPS Hasil Perbaikan
ditingkat PPS.
Kedua : jika dipandang KPU Kabupaten Buru tidak mengindahkan
himbawan pihaknya yang pertama, maka langkah selanjutnya akan dilakukan adalah
proses hukum sekaligus meminta agar
pemilihan kepala daerah jilih II Tahun 2017 khususnya di Kabupaten Buru untuk
segera ditunda prosesnya hingga benar-benar seluruh masyarakat di Kabupaten ini
terdaftar dan juga bersihkan warga-warga masyarakat yang dianggap tidak lagi
memiliki hak pilihnya, seperti warga sudah meninggal, warga sudah menjadi
TNI/Polri, warga desa lain, dan juga warga yang bukan berasal dari dari wilayah
setempat.
Senada dengan Ohorella, Sekretaris Tim Pemenang BARU, Aziz
Hentihu, SE mengatakan, banyak yang tidak beres dalam DPS yang dirilis KPU
Kabupaten Buru, sala satu contoh yang ditemui yakni, dalam DPS tersebut
tertulis 'Bulim e-KPT' padahal yang bersangkutan sudah memiliki KTP, KK dan
juga sudah melakukan rekaman data 2 tahun yang lalu, bukan itu saja, masih
banyak lagi temuan yang pihaknya anggap ini fatal jika tidak segera dilakukan
perbaikan.
Bagi Tim BARU, pihaknya menginginkan proses demokrasi di
Kabupaten Buru ini berjalan sesuai koridor, persoalan menang-kalah itu
persoalan lain. Akan tetapi penyelenggara harus benar-benar netral dan juga
membereskan segala persoalan data kepandudukan ini dengan arif dan bijak, “Ini
hak konstitusi warga masyarakat kita yang harus kita lindungi bersama termasuk
penyelenggara,” ujarnya.
Jika hari ini mereka tidak bisa menggunakan hak konstitusinya
karna buruknya penyelenggara kita, lanjutnya, maka yang harus dibenahi adalah
penyelenggara, bukan malah menyalahkan sistem dan aplikasi yang ada.
"Saya berharap dalam waktu cepat KPU Kabupaten Buru
harus lakukan perbaikan DPS, sehingga pada hari H-nya tidak ada lagi kita
mendengan komplin-mengkomplin terkkait hak suara," pungkasnya. (KT-LO)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!