Close
Close

“CILAKA” DPS Buru Aburadul, Timses BARU Isyaratkan Tunda Pilkada

Namlea, K
Pemilihan Kepala Daerah Kabuaten Buru terancam ditunda. Pasalnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis KPU Kabupaten Buru sarat dengan masalah dan diduga ada permainan lembaga penyelenggara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Hal ini yang menjadi rujukan dan semakin tidak terbendung suara penolakan pilkada buru 2017 mendatang.

DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Buru seebanyak 89.994 dengan 259 TPS ternyata ditemui banyak permasalahan dan tidak akuratnya data yang dimiliki KPU Kabupaten Buru dengan warga yang menggunakan hak pilihnya. Berbagai persoalan itu muncul ketika dilakukan pengecekan ternyata, ditemukan adanya pemilih ganda, adaya orang yang sudah meninggal 5 tahun yang lalu, ada pula orang yang sudah pindah dan juga pemilih yang bukan berada dalam wilayah setempat.

Setelah melakukan crooscek lapangan dibeberapa TPS dalam Kota Namlea, media ini menemukan sampel yang cukup mengejutkan, sebagian besar masyarakat setempat tidak terdaftar dalam DPS, sementara ada sebagian yang terdaftar juga bukan penduduk setempat dan juga dijumpai orang yang sudah meninggal dan pindah bertahun-tahun masih terdaftar di DPS, hal ini juga diakui oleh Ketua PPS Desa Namlea Syarifuddin Bau Bau.

Kepada media ini Syarifudin Bau Bau mengatakan, khusus untuk Kota Namlea saja pihaknya sudah banyak menerima aduan terkait dengan tidak terdaftarnya sejumlah warga masyarakat dalam DPS.

"Gal ini yang menjadi pusat perhatian kita semua bahwa sebenarnya ada permasalah DPS, sebaliknya kami juga sudah menyampaikan kepada warga bahwa DPS ini bukan produk PPS, kami hanya menerima dari KPU Kabupaten Buru, selanjutnya akan kita verifikasi melalui tim PPDP," katanya.

Lanjutnya, dari hasil tim PPDP tersebut pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan DPS Hasil Perbaikan kepada PPK. Sementara waktu penerimaan pengaduan dan laporan masyarakat sudah dilakukan mulai dari tanggal 12-19 November.

Dirinya juga mengakui bahwa ada kegagalan sistem aplikasi penduduk, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengakses, namun yang pihaknya jumpai dalam DPS yakni ada warga masyarakat desa lain yang terdaftar di Desa Namlea dan ini harus diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Bidang Informasi, Opini dan Media Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Bakir –Rully) Abdulrasyid  Ohorella mengatakan, ada dua hal yang akan pihaknya tempuh dalam persoalan DPS saat ini, yang Pertama : pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera melakukan perbaikan sebelum batas waktu tanggal 24 November 2016, hal ini dimaksudkan agar DPS yang saat ini berada di tangan PPS harus disempurnakan sebelum ditetapkannya DPS Hasil Perbaikan ditingkat PPS.

Kedua : jika dipandang KPU Kabupaten Buru tidak mengindahkan himbawan pihaknya yang pertama, maka langkah selanjutnya akan dilakukan adalah proses hukum  sekaligus meminta agar pemilihan kepala daerah jilih II Tahun 2017 khususnya di Kabupaten Buru untuk segera ditunda prosesnya hingga benar-benar seluruh masyarakat di Kabupaten ini terdaftar dan juga bersihkan warga-warga masyarakat yang dianggap tidak lagi memiliki hak pilihnya, seperti warga sudah meninggal, warga sudah menjadi TNI/Polri, warga desa lain, dan juga warga yang bukan berasal dari dari wilayah setempat.

Senada dengan Ohorella, Sekretaris Tim Pemenang BARU, Aziz Hentihu, SE mengatakan, banyak yang tidak beres dalam DPS yang dirilis KPU Kabupaten Buru, sala satu contoh yang ditemui yakni, dalam DPS tersebut tertulis 'Bulim e-KPT' padahal yang bersangkutan sudah memiliki KTP, KK dan juga sudah melakukan rekaman data 2 tahun yang lalu, bukan itu saja, masih banyak lagi temuan yang pihaknya anggap ini fatal jika tidak segera dilakukan perbaikan.

Bagi Tim BARU, pihaknya menginginkan proses demokrasi di Kabupaten Buru ini berjalan sesuai koridor, persoalan menang-kalah itu persoalan lain. Akan tetapi penyelenggara harus benar-benar netral dan juga membereskan segala persoalan data kepandudukan ini dengan arif dan bijak, “Ini hak konstitusi warga masyarakat kita yang harus kita lindungi bersama termasuk penyelenggara,” ujarnya.

Jika hari ini mereka tidak bisa menggunakan hak konstitusinya karna buruknya penyelenggara kita, lanjutnya, maka yang harus dibenahi adalah penyelenggara, bukan malah menyalahkan sistem dan aplikasi yang ada.


"Saya berharap dalam waktu cepat KPU Kabupaten Buru harus lakukan perbaikan DPS, sehingga pada hari H-nya tidak ada lagi kita mendengan komplin-mengkomplin terkkait hak suara," pungkasnya. (KT-LO)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post