Close
Close

Eksploitasi Hutan, PT. Maluku Sentosa Dilaporkan Ke DPRD dan Kejari Buru


Namlea, SB
Diduga melakulan eksploitasi hutan di Kecamatan Batabual Kabupaten Buru, PT. Maluku Sentosa akhirnya dilaporkan ke DPRD Buru dan Kejari Buru oleh sejumlah organisasi Mahasiswa pada Senin (21/11) sekitar pukul 11.30 WIT.

Dari pantauan SBS, massa aksi yang awalnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Buru untuk mengelar dialoG dan melaporkan dugaan eksploitasi hutan yang dilakukan  PT. Maluku Sentosa, ternyata tidak ditemui oleh wakil rakyat satupun, lantaran semua perwakilan rakyat tersebut masih sibuk mengurus Pilkada.

Unjuk rasa yang dipimpin Fahmi Mewar, itu lalu berlanjut ke Kantor Kejari Buru  dengan tuntutan yang sama, yakni melaporkan PT. Maluku Sentosa atas dugaan eksploitasi hutan di desa Batu Jungku dan Desa Waemorat, Kecamatan Batabual Kabupaten Buru. Massa aksi yang tiba langsung diterima Kasi Intel Kejari Buru, Dewa Mandala.


Di hadapan Kasi Intel Kejari Buru, pimpinan aksi, Fahmi Mewar menjelaskan,  bahwasanya penebangan kayu yang dilakukan PT. Maluku Sentosa di lahan yang telah diprodiksi di Kecamatan Batabual selama ini ternyata tidak disertai dengan melakukan  penanaman kembali (Reboisasi) oleh perusahan bersangkutan.

Selain tidak melakukan reboisasi, menurut Fahmi, PT. Maluku Sentosa juga melakukan penabangan kayu yang tidak sesuai dengan mekanisme penebangan, yakni penebangan kayu dilakukan cuman berjarak 1-5 meter dari bibir sungai.

"Tidak serta merta kami memberikan penjelasan kepada Bapak. Namun kami mempunyai dua bukti fideo dan foto Pak", ungkap Fahmi Mewar, sambil menunjukan bukti foto kerusakan hutan akibat penebangan.

Di tempat yang sama, Putra Badmas, Ketua BEM Fakultas Kehutanan-Pertanian Universitas Iqra Buru (Unikbu), mengakui dirinya sempat malakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 2 bulan di PT. Maluku Sentosa, juga menemukan berbagai pelanggaran penabangan kayu oleh perusahan tersebut.

Menurut Putra, yang juga berasal dari Kecamatan Batabual, bahwa Ia telah mendapatkan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan PT.Maluku Sentosa, berupa penebangan pohon yang hanya dilakukan 1 meter dari bibir sungai.

 "Itu bukti yang akan saya berikan kepada bapak," tegas Putra.
Menanggapi tuntutan masa aksi, Kasi Intel Kejari Buru, Dewa Mandala mengatakan, dirinya siap menerima lapora dari massa aksi dan akan diproses ketika pimpinan Kejari Buru memberikan wewenang untuk ditindak lanjuti.

Dengan begitu Dewa meminta kepada massa aksi untuk memasukan laporan lengkap dengan data-data yang akurat (A1).


"Kalau memang pimpinan menyerahkan kepada saya untuk saya tindak lanjuti, maka saya siap. Saya tidak pernah gentar untuk memeriksa orang," pungkas Dewa. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post