Namlea, SBS
Berdasarkan rapat pleno terbuka
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru, terkait rekapitilasi daftar
pemilih, telah ditetapkan sebayak 89.994 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih
Sementara (DPS), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tanggal 15
Februari 2017 mendatang.
Menurut Fahrudin Ali Fahmi, anggota
Komisioner KPUD Buru, Devisi Teknis Penyelenggara, yang sekaligus mewakili
Ketua KPUD Buru pada Rapat Pleno, Rabu (02/11) pukul 12.00 WIT, mengatakan
sebelum dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih menjadi DPS, telah
dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklik) oleh Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP).
Selain itu, Fahmi juga menambahkan,
awalnya PPDP telah dibentuk untuk membantu kinerja KPU.
PPDP juga sebagai unjung tombak KPU
untuk melakukan proses pemutahiran data, proses Coklik, kemudian
ditindaklanjuti secara berjenjang sampai akhirnya berakhir pada rapat pleno KPU
Kabupaten, untuk menyajikan data DPS kepada publik.
Dari pantauan SBS, Rapat Pleno KPUD Buru terkait rekapitilasi daftar
pemilih menjadi DPS dalam Pilkada Kabupaten Buru, dihadiri Kabag Program Data
Organisasi dan SDM KPU Provinsi Maluku, M. Effendy, Panwas Kabupaten Buru dan
penghubung dari kedua Paslon RAMA dan BARU.
Rapat Pleno dimulai dengan
persentasi rekapitulasi dari masing-masing PPK yang terdiri dari 10 Kecamatan
di Kabupeten Buru. Jalannya persentasi ini dipandu langsung oleh Ketua devisi
Data KPUD Buru, M. Rifai Mudjid.
Dalam perentase dari 10 kecamatan,
dimulai dari pembacaan rekapitulasi PPK Namlea dengan jumlah DPS sebayak 17.987
jiwa, PPK Airbuaya sebayak 6.950 jiwa, PPK Waeapo sebayak 8.199 jiwa, PPK
Waplau sebanyak 8.113 jiwa, PPK Batabual sebanyak sebayak 7.820 jiwa, PPK
Lolong Guba sebayak 10.256 jiwa, PPK Waelata sebanyak 10.956 jiwa, PPK Fena
Leisela sebanyak 8.764 jiwa, PPK Teluk Kayely sebanyak 2.808 jiwa dan PPK
Liliali sebanyak 8.141 jiwa. Dengan demikian total keseluruhan dari 10
Kecamatan berjumlah 89.994 jiwa masuk DPS Pilkada Kabupaten Buru pada 15
Februari 2017 mendatang.
Mengenai hasil Rapat Pleno
tersebut, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, mewakili Ketua KPUD Buru
menghimbau, agar setelah pengumuman DPS
ini, masyarakat yang mendapatkan namanya belum terdaftar dalam DPS, agar segera secara proaktif memenuhi kewajiban untuk
mendata dirinya kepada PPS. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!