Close
Close

Pemkab Bursel Batal Rekrut 300 PPPK Karena Tak Ada Juknis

Namrole, SBS  
Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa mengaku dalam Tahun 2016 ini harusnya dilakukan perekrutan sebanyak 300 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, rencana tersebut akhirnya batal dilakukan, lantaran hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai Petunjuuk Teknis (Juknis) dalam implementasi perekrutan P3K tersebut.

“Sampai hari ini belum ada PP atau Peraturan Menteri sebagai Juknis dari undang-undangnya tentang pengangkatan P3K ini,” kata Tagop kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati kemarin.

Menuurut Tagop, pengangkatan terhadap P3K sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2014 itu baru bisa dilakukan ketika ada PP atau Peraturan Menteri yang diturunkan sebagai Juknis.

“Kan itukan di Undang-Undang dan untuk pelaksanaan Undang-Undang itu harus dengann PP atau Peratuuran Menteri,” terangnya.

Akibatnya, anggaran yang disediakan miliaran rupiah untuk pembiayaan terhadap 300 orang P3K itu pun harus dialihkan untuk pembiayaan berbagai program kegiatan Pemkab Bursel lainnya.

“Jadi, perekrutan itu belum dilakukan. Padahal, kami telah siapkan anggaran miliaran rupiah untuk rekrut 300 orang P3K itu. Akhirnya, kita alihkan untuk pembiayaan yang lain,” tuturnya.

Perlu diketahui, untuk menjadi seorang P3K, maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS Tahun 2013 yang lalu.

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Persyaratan untuk menjadi P3K pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar P3K bisa berumur lebih dari 35 Tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 Tahun.

P3K adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap P3K perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja P3K itu sendiri.

Seorang P3K akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu, gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang P3K juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya.


Gaji P3K adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga P3K satu dengan P3K lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post